Contoh Surat Perjanjian Built Operate & Transfer (6)
https://www.naviri.org/2016/11/contoh-surat-perjanjian-built-operate_14.html
Naviri.Org - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Built Operate & Transfer 5). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah artikel sebelumnya terlebih dulu.
14.4 Dalam waktu [___] hari sejak tanggal Pemberitahuan Perselisihan masing-masing pihak akan menunjuk satu (1) orang arbiter dari daftar arbiter BANI. Dua arbiter tersebut kemudian akan menunjuk seorang arbiter ketiga dalam waktu [___] hari sejak tanggal Pemberitahuan Perselisihan, dan ketiga orang arbiter tersebut merupakan panel arbiter. Arbiter ketiga akan dipilih dari luar daftar arbiter BANI. Apabila salah satu pihak gagal menunjuk seorang arbiter, atau kedua orang arbiter gagal menunjuk arniter ketiga, maka Ketua BANI akan menunjuk arbiter tersebut. Apabila para pihak dapat menyetujui memilih satu orang arbiter saja, maka perselisihan tersebut dapat diserahkan kepada arbiter tunggal yang diangkat bersama tersebut. Menunggu putusan dari panel arbiter, hak dan kewajiban para pihak tetap berlaku dan berkekuatan hukum.
14.5 Persidangan arbitrasi diatur menurut ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam hal para pihak tidak dapat menyepakati aturan tersebut dalam waktu [___] hari sejak tanggal Pemberitahuan Perselisihan, maka Peraturan Prosedur Arbitrasi BANI yang akan berlaku. Panel arbitrasi akan bersifat final dan mengikat bagi para pihak. Arbitrasi dilakukan dalam bahasa Inggris, kecuali Peraturan Prosedur Arbitrasi BANI menentukan sebaliknya.
14.6 Putusan arbitrasi dapat dilaksanakan melalui pengadilan yang berwenang di dalam maupun di luar Indonesia, atau permohonan dapat diajukan ke pengadilan tersebut untuk penerimaan dan/atau perintah pelaksanaan putusan. Tanpa membatasi sifat umum dari ketentuan yang lalu, dalam hal terjadi gugatan terhadap salah satu pihak untuk melaksanakan putusan arbitrasi yang berdasarkan Perjanjian ini, masing-maisng pihak sepakat bahwa gugatan tersebut tunduk pada yurisdiksi non-eksklusif, dan para pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Indonesia.
14.7 Biaya-biaya sehubungan dengan arbitrasi termasuk uang jasa arbiter akan ditanggung menurut ketetapan arbiter tersebut, kecuali masing-masing pihak dalam arbitrasi akan menanggung biaya hukum mereka sendiri yang dikeluarkan sehubungan dengan arbitrasi. Salah satu pihak yang mengajukan pelaksanaan putusan arbitrasi berhak atas pembayaran oleh pihak lain, biaya-biaya yang selayaknya (termasuk tetapi tidak terbatas biaya hukum) dan ongkos-ongkos (mengenai kelayakan biaya, upah dan ongkos tersebut, jika tidak ada kemufakatan di antara para pihak akan ditentukan oleh pengadilan yang melaksanakan putusan arbitrasi) yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan putusan arbitrasi tersebut.
14.8 Kedua belah pihak secara tegas setuju untuk mengesampingkan berlakunya Pasal 641 dan 650, Bagian 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata Indonesia (Reglement op de Rechtsvordering (“R.V.”)), dan Pasal 15 serta 108 Undang-undang No. 1 tahun 1950 (Mahkamah Agung) dan undang-undang, keputusan atau kebijakan lainnya yang berlaku di Indonesia, yang memberikan hak untuk naik banding atas keputusan mahkamah arbitrasi. Kedua belah pihak lebih lanjut sepakat bahwa Pasal 631 R.V. akan berlaku agar para arbiter terikat untuk menerapkan asas-asas hukum yang ketat dalam membuat keputusannya, dan tidak akan membuat keputusan atas dasar keadilan.
15. HUKUM YANG BERLAKU
15.1 Perjanjian ini tunduk dan diatur menurut hukum Indonesia.
15.2 Kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sepanjang diperlukan putusan pengadilan untuk pemutusan Perjanjian ini.
DEMIKIAN para pihak telah menandatangani Perjanjian ini melalui wakil-wakilnya, pada tanggal sebagaimana tersebut di awal Perjanjian ini.