Contoh Surat Kuasa Terkait Pengurusan Tanah Warisan
https://www.naviri.org/2016/11/contoh-surat-kuasa-terkait-pengurusan.html
Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat kuasa, terkait pengurusan tanah warisan yang akan ditangani pihak kuasa hukum atau pengacara. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.
No.: ___________
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama:
Pekerjaan:
Alamat:
Nama:
Pekerjaan:
Alamat:
Selanjutnya disebut PEMBERI KUASA.
Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasanya (domicilie) dan selanjutnya menerangkan, memberikan kuasa kepada:
------------------------, SH.MH.
------------------------, SH.
------------------------, SH.
Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada ------------------------, yang beralamat di ------------------------, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Pemberi Kuasa.
Selanjutnya disebut PENERIMA KUASA.
K H U S U S
Untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa selaku AHLI WARIS dari Nyonya ______________ untuk mengurus dan menyelesaikan hak pemberi kuasa terhadap permasalahan atas sebidang tanah Hak guna Bangunan (HGB) No. ___/_____ berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan ______________, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. __________ yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Akta Pemisahan dan Pembagian No. ___ yang dibuat dan ditandatangani dihadapan ________, SH,. Notaris di Jakarta;
Untuk itu Penerima Kuasa dikuasakan membuat, menandatangani, mengajukan permohonan-permohonan, dan segala surat-surat untuk itu, menghadap hakim-hakim, pejabat-pejabat, notaris, jawatan-jawatan, pembesar-pembesar baik sipil, POLRI maupun TNI, dan instansi-instansi terkait, guna meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, mengajukan dan atau menolak bukti-bukti, keberatan-kebaratan, membuat dan menghadiri pertemuan-pertemuan, rapat-rapat dan musyawarah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta dapat mengambil segala tindakan-tindakan dan upaya-upaya hukum yang dianggap penting, perlu dan berguna, dan pada pokoknya menjalankan segala upaya hukum dalam arti seluas-luasnya untuk kepentingan dan mempertahankan hak Pemberi Kuasa.
Jakarta, ____________
Pemberi Kuasa
------------------------
Penerima Kuasa
------------------------, SH.MH.
------------------------, SH.
------------------------, SH