Contoh Surat Kuasa Terkait Pengurusan Tanah Warisan

 Contoh Surat Kuasa Terkait Pengurusan Tanah Warisan

Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat kuasa, terkait pengurusan tanah warisan yang akan ditangani pihak kuasa hukum atau pengacara. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

No.: ___________

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama:
Pekerjaan:
Alamat:

Nama:
Pekerjaan:
Alamat:

Selanjutnya disebut PEMBERI KUASA.

Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasanya (domicilie) dan selanjutnya menerangkan, memberikan kuasa kepada:

------------------------, SH.MH.
------------------------, SH.    
------------------------, SH.

Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada ------------------------, yang beralamat di ------------------------, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Pemberi Kuasa.

Selanjutnya disebut PENERIMA KUASA.

K H U S U S

Untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa selaku AHLI WARIS dari Nyonya ______________ untuk mengurus dan menyelesaikan hak pemberi kuasa terhadap permasalahan atas sebidang tanah Hak guna Bangunan (HGB) No. ___/_____ berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan ______________, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. __________ yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Akta Pemisahan dan Pembagian No. ___ yang dibuat dan ditandatangani dihadapan ________, SH,. Notaris di Jakarta;

Untuk itu Penerima Kuasa dikuasakan membuat, menandatangani, mengajukan permohonan-permohonan, dan segala surat-surat untuk itu, menghadap hakim-hakim, pejabat-pejabat, notaris, jawatan-jawatan, pembesar-pembesar baik sipil, POLRI maupun TNI, dan instansi-instansi terkait, guna meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, mengajukan dan atau menolak bukti-bukti, keberatan-kebaratan, membuat dan menghadiri pertemuan-pertemuan, rapat-rapat dan musyawarah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta dapat mengambil segala tindakan-tindakan dan upaya-upaya hukum yang dianggap penting, perlu dan berguna, dan pada pokoknya menjalankan segala upaya hukum dalam arti seluas-luasnya untuk kepentingan dan mempertahankan hak Pemberi Kuasa.

Jakarta, ____________


Pemberi Kuasa

------------------------

Penerima Kuasa

------------------------, SH.MH.                    
------------------------, SH.
------------------------, SH                

Related

Business 6988670900145817719

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item