Contoh Akta Notaris Terkait Perjanjian Pra-Perkawinan

 Contoh Akta Notaris Terkait Perjanjian Pra-Perkawinan

Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh akta notaris, terkait perjanjian pra-perkawinan antara suami istri. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

Nomor:

Pada hari ini,

Menghadap kepada saya, ( _____________ ), Notaris di ( _____________ ) , dengan dihadiri oleh para saksi yang dikenal oleh saya, Notaris, dan akan disebutkan pada akhir akta ini:

----------------------------- selanjutnya disebut Pihak Pertama.

----------------------------- selanjutnya disebut Pihak Kedua.

----------------------------- penghadap telah dikenal oleh saya; Notaris.

Para penghadap menerangkan kepada saya, Notaris:

Bahwa antara para pihak telah terdapat kesepakatan untuk melangsungkan perkawinan, dan untuk itu para pihak telah setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian kawin dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:  

Pasal 1: PISAH HARTA

Antara suami istri tidak akan ada persekutuan harta benda dengan nama atau sebutan apa pun juga, baik persekutuan harta benda menurut hukum atau persekutuan untung dan rugi, maupun persekutuan hasil dan pendapatan.    

Pasal 2: HARTA

Semua harta benda yang bersifat apa pun yang dibawa oleh para pihak dalam perkawinan, atau yang diperolehnya selama perkawinan karena pembelian, warisan, hibah, dan atau dengan cara apa pun juga, tetap menjadi milik dari para pihak yang membawa dan atau yang memperolehnya.

Pasal 3: BUKTI PEMILIKAN

1. Barang-barang bergerak yang oleh para pihak didapat dari dan oleh sebab apa pun juga sesudah perkawinan dilangsungkan, wajib dibuktikan dengan bukti pemilikan dengan tidak mengurangi hak pihak kedua, untuk membuktikan adanya barang-barang atau harganya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 166 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

2. Barang-barang tidak bergerak, yang tidak dapat dibuktikan dengan bukti pemilikan atau surat-surat lainnya oleh salah satu pihak, dianggap sebagai kepunyaan para pihak, masing-masing untuk 1/2 (setengah) bagian yang sama besar.

Pasal 4: HAK-HAK PARA PIHAK

1. Kekayaan dan hutang dari para pihak yang terjadi sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, tetap menjadi hak atau kewajiban masing-masing.

2. Pihak kedua dapat mengurus dan mempertahankan haknya, baik dalam tindakan pengurusan maupun dalam tindakan pemilikan untuk mengurus, menguasai sendiri harta bendanya, baik yang bergerak, maupun yang tidak bergerak, dan penikmatan secara bebas dari penghasilannya.

3. Untuk hal-hal tersebut di atas, sepanjang diperlukan, dengan ini pihak kedua telah diberi kuasa dan persetujuan oleh pihak pertama.

Pasal 5: BIAYA-BIAYA

1. Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga, untuk mendidik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka dipikul oleh pihak pertama.

2. Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan tersebut di atas, yang dilakukan oleh pihak kedua, dianggap telah dilakukan dengan persetujuan dari pihak pertama.

3. Hutang-hutang maupun tagihan-tagihan dari pihak lain yang timbul dari biaya-biaya tersebut di atas, harus ditanggung dan wajib dibayar oleh pihak pertama, dan pihak kedua tidak dapat ditagih atau digugat mengenai hal tersebut.

Pasal 6: BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM

1. Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada para pihak, pada saat berakhirnya perkawinan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap sebagai milik pihak yang memakainya, atau dianggap dimiliki oleh yang biasa memakai barang-barang tersebut, sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak akan diadakan perhitungan.

2. Segala macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga, termasuk pula perabot-perabot makan, minum, tidur, yang ada di dalam rumah kedua belah pihak pada saat berakhirnya perkawinan atau pada saat diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap milik Pihak Kedua, sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak akan diadakan perhitungan.

Pasal 7: LAIN-LAIN 

Bahwa selain daripada pakaian dan barang-barang perhiasan, mereka masing-masing (yang menurut keterangan para pihak tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam akta ini), tidak membawa sesuatu apa pun dalam perkawinan yang harus ditulis dalam akta ini.

Pasal 8: DOMISILI

Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan ( _____________ )

DEMIKIANLAH AKTA INI 

Dibuat dan diselesaikan di Jakarta, pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh:

---------------------------------
---------------------------------

Keduanya karyawan kantor Notaris, dan bertempat tinggal di ( _____________ ), sebagai para saksi.    

Setelah akta ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.

Dibuat dengan -----------------------------

Related

Business 8610349658596890476

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item