Contoh Surat Pemberian Kuasa Hukum untuk Kasus Kecelakaan
https://www.naviri.org/2016/10/contoh-surat-pemberian-kuasa-hukum.html
Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat pemberian kuasa hukum untuk pengurusan kasus kecelakaan. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.
SURAT KUASA KHUSUS
No. ____________
Yang bertanda tangan dibawah ini:
PT. ___________________, Suatu Badan Hukum di Indonesia berbentuk perseroan terbatas, yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan _____________________, yang dalam hal ini diwakili oleh ____________ selaku Direktur Persero, dan telah memperoleh persetujuan dari komisaris perseroan, oleh karenanya dalam hal ini berhak dan sah bertindak untuk dan atas nama PT. ___________________.
Selanjutnya disebut PEMBERI KUASA.
Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum yang tetap (domisili) di kantor yang disebutkan dibawah ini, selanjutnya dengan ini menerangkan memberi kuasa penuh dengan hak substitusi baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada :
1. ___________________, SH., MH.
2. ___________________, SH., MH.
3. ___________________, SH., MH.
4. ___________________, MH.
5. ___________________, MH.
Advocates & Konsultan Hukum pada Firma Hukum ___________________, beralamat di ___________________, Jalan ___________________ Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut PENERIMA KUASA
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan memberi bantuan hukum dalam pengurusan kepentingan Pemberi Kuasa, yang berkenaan dengan masalah:
Untuk melakukan penagihan klaim milik Pemberi Kuasa dengan total kerugian sebesar Rp. _______________,- (_________________), berupa klaim atas Hull dan ditambah kerugian atas Loading dan Unloading Equipment System sebesar US$ _____ (______________________dollar Amerika Serikat) sebagai akibat ditabraknya kapal milik PT. ______________ oleh kapal milik ___________________
Sehubungan dengan itu, Penerima Kuasa diberikan kuasa untuk membuat dan menandatangani segala permohonan-permohonan, somasi-somasi, dan segala surat-surat untuk itu, melakukan pertemuan-pertemuan dan/atau perundingan-perundingan dengan [Pihak Tertagih] dan/atau pihak lain, menghadap, menghubungi instansi-instansi, jawatan-jawatan, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar negeri baik sipil, POLRI maupun TNI, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, menghadiri rapat-rapat dengan pihak-pihak terkait, menandatangani akta perdamaian, dan pada pokoknya menjalankan segala upaya hukum dalam arti seluas-luasnya, untuk kepentingan dan mempertahankan hak Pemberi Kuasa.
Jakarta, ___________________
PEMBERI KUASA,
___________________
PENERIMA KUASA,
1. ___________________, SH., MH.
2. ___________________, SH., MH.
3. ___________________, SH., MH.