Contoh Surat Kuasa untuk Pengacara Terkait Tuduhan Penipuan dan Penggelapan
https://www.naviri.org/2016/10/contoh-surat-kuasa-untuk-pengacara_26.html
Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat kuasa khusus untuk pengacara atau kuasa hukum, terkait suatu tuduhan tindak pidana (dalam contoh ini penipuan dan penggelapan). Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.
No: ____________
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama:
Pekerjaan:
Alamat:
Selanjutnya disebut PEMBERI KUASA
Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasanya (domicilie) dan selanjutnya menerangkan, memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada:
---------------------------, SH., MH.
---------------------------, SH., MH.
---------------------------, SH.
---------------------------, SH.
Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada --------------------------, yang beralamat di ---------------------------------------------------- Jakarta Pusat 10310, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Pemberi Kuasa.
Selanjutnya disebut PENERIMA KUASA
K H U S U S
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili dan memberi bantuan hukum dalam pengurusan kepentingan Pemberi Kuasa, yang berkenaan dengan masalah:
Mendampingi Pemberi Kuasa selaku saksi dalam tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilaporkan oleh Sdr. ____________ dengan terlapor atas nama ______________ sebagaimana Surat Panggilan No. Pol : _______________, tertanggal ______________ di Kantor Dit _______________ Polda Metro Jaya Jalan Jend. Sudirman No. 55 Jakarta Selatan.
Sehubungan dengan itu, Penerima Kuasa diberi kuasa untuk membuat dan menandatangani segala permohonan dan segala surat-surat untuk itu, mengajukan jawaban-jawaban, memenuhi panggilan-panggilan, menghadiri pertemuan-pertemuan, menghubungi, menghadap instansi-instansi, hakim-hakim, jawatan-jawatan, serta pejabat-pejabat baik di lingkungan Polres Metro Jakarta Pusat, di lingkungan Polri Daerah Metro Jaya dan Sekitarnya, maupun Markas Besar POLRI, pembesar-pembesar baik sipil, POLRI maupun TNI, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, menandatangani akte dading/perdamaian, dan pada pokoknya menjalankan segala upaya hukum dalam arti seluas-luasnya untuk kepentingan dan mempertahankan hak Pemberi Kuasa.
Jakarta, _______________
PEMBERI KUASA
--------------------------
PENERIMA KUASA
---------------------------, SH., MH.
---------------------------, SH., MH.
---------------------------, SH.
---------------------------, SH.