Contoh Akta Notaris Terkait Perjanjian Anggaran Dasar Pembentukan CV (3)
https://www.naviri.org/2016/10/contoh-akta-notaris-terkait-perjanjian_70.html
Naviri.Org - Artikel ini lanjutan artikel sebelumnya (Contoh Akta Notaris Terkait Perjanjian Anggaran Dasar Pembentukan CV 2). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah artikel sebelumnya terlebih dulu.
Pasal 12
1. Jika seorang teman serikat jatuh miskin atau curatele, maka perserikatan ini dengan sendirinya bubar.
2. Hanya saja teman serikat lainnya ada hak seperti tersebut dalam ayat 2 pasal 11 tetapi dengan ketentuan bahwa ia harus memberitahukan keinginannya itu dengan surat kepada pihak lainnya, dalam tiga bulan setelah keputusan Hakim tentang jatuh miskin, atau curatele itu tidak dapat dirubah lagi.
3. Di dalam hal demikian, maka pengambilan dan pembelian harta perserikatan dilakukan dengan harga menurut neraca yang terakhir di terima baik, dan dengan kewajiban membayar bagian pihak lain dalam enam bulan setelah pengambilan dari harta perserikatan itu. Sedang apa yang disebutkan di dalam penghabisan ayat 3 pasal 11 berlaku juga atas pembelian dan pengambilan itu.
Pasal 13
Jika perserikatan ini bubar dan tidak ada teman serikat yang melanjutkan perusahaan perserikatan menurut pasal 11 dan pasal 12, maka harta benda perserikatan ini akan dilikwidir oleh para teman serikat atau ahli waris atau wakilnya yang sah. Sedang buku-buku akan disimpan oleh teman serikat pengurus ................... atau ahli warisnya.
Pasal 14
1. Jika ada sesuatu hal yang tidak atau tidak cukup diatur di dalam anggaran dasar ini, maka hal itu akan diputuskan oleh para teman serikat bersama-sama.
2. Jika dalam hal itu mereka tidak dapat mencapai persetujuan atau jika timbul perselisihan tentang persetujuan atau neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dalam pasal 7 atau jika di antara para teman serikat ada perselisihan tentang arti atau bolehnya menjalankan sesuatu aturan yang tersebut dalam anggaran dasar ini, sedang mereka dengan cara lain tidak dapat menjelaskan perselisihan itu, maka pihak yang siap lebih dahulu boleh minta kepada Hakim agar diangkat tiga orang pemisah yang akan memutuskan perselisihan setelah memberi kesempatan kepada para teman serikat untuk membela kepentingannya.
3. Orang-orang tersebut akan memutuskan perselisihan itu sebagai orang yang jujur dan sebagai Hakim yang tertinggi dan tidak usah memakai cara proses, juga tentang ongkos-ongkos yang dibikinnya.
4. Dalam hal perselisihan tentang neraca dan perhitungan laba rugi, mereka ada hak untuk menetapkan neraca dan perhitungan laba rugi itu dan menandatanganinya.
Pasal 15
Pihak-pihak telah memilih tempat tinggal kediaman yang umum dan tetap tentang segala hal yang timbul sebagai akibat dari surat akte ini. di kantor Panitera Pengadilan Negeri di (_________).
- Dari apa yang tersebut di atas.
- Dibikin dan dibuat surat akte ini, ditulis,dibacakan dan ditandatangani di (_________), pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti yang tersebut pada permulaan surat akte ini di hadapan (_________) dan (_________) keduanya pegawai notaris dan tinggal di (_________) sebagai saksi-saksi.
- Surat akte ini setalah dibacakan oleh saya, notaris, kepada penghadap dan saksi-saksi, maka segera sesudah itu ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi, dan saya, notaris.
Dibikin dengan satu pembetulan yaitu karena tambahan.
Ditandatangani: (____________)
Diberikan untuk salinan yang sama.
Notaris di (____________)