Contoh Surat Perjanjian Kredit untuk Fixed Loan (5)

Contoh Surat Perjanjian Kredit untuk Fixed Loan

Naviri.Org - Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Kredit untuk Fixed Loan 4). Karenanya, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sangat disarankan untuk melihat uraian sebelumnya terlebih dulu.

***

5. Bahwa semua buku keuangan dari Debitur, keterangan-keterangan dan lain-lain data yang telah dan/atau di kemudian hari akan diberikan oleh Debitur kepada Bank adalah lengkap dan benar buku-buku itu disiapkan dan dipelihara sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi di Negara Republik Indonesia yang diterapkan secara terus menerus, dan menunjukkan secara benar keadaan keuangan dan hasil usaha Debitur pada tanggal buku-buku tersebut dibuat/disiapkan, dan sejak tanggal tersebut tidak terjadi perubahan dalam keadaan keuangan Debitur atau hasil usahanya yang sedemikian, yang dapat mengurangi kemampuan Debitur untuk membayar kembali hutang-hutangnya kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, Surat Aksep dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang dibuat antara Bank dan Debitur.

Pasal 12

- Setiap jumlah uang yang diterima oleh Bank sebagai pembayaran dari jumlah yang terhutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau berdasarkan setiap perjanjian lain yang disebut atau berhubungan dengan Perjanjian Kredit ini akan dipergunakan untuk:

PERTAMA: untuk membayar semua ongkos pengacara dan ongkos pengadilan yang telah dikeluarkan oleh Bank untuk pembuatan dan pelaksanaan (termasuk secara paksa) dari setiap perjanjian yang berkenaan;

KEDUA: untuk pembayaran bunga yang terhutang;

KETIGA: untuk setiap jumlah lain yang terhutang kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini dan/atau setiap perjanjian yang berkenaan.

Pasal 13

- Debitur akan menutup asuransi dan menjaga agar barang-barang jaminan tetap diasuransikan menurut syarat-syarat yang tertera dibawah ini sampai kewajiban-kewajiban Debitur kepada Bank berdasarkan  setiap perjanjian lain yang berkenaan dipenuhi dan dibayar lunas.

- Asuransi akan ditutup untuk jumlah dan terhadap bahaya-bahaya atau risiko-risiko yang dianggap perlu oleh Bank pada perusahaan-perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank.

- Polis-polis asuransi tersebut akan memuat ketentuan-ketentuan antara lain tetapi tidak terbatas ketentuan mengenai hak dari Bank untuk menerima pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi (banker's clause).  

- Polis-polis asuransi aslinya harus diserahkan oleh Debitur kepada Bank.      

Pasal 14

- Debitur dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mempertanggungkan lagi barang-barang jaminan tersebut kepada pihak ketiga.

Pasal 15

- Kuasa-kuasa tersebut dalam Perjanjian Kredit ini tidak dapat dicabut kembali selama perjanjian yang tersebut dalam Perjanjian Kredit ini belum selesai seluruhnya dan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit ini berikut dengan perubahannya, pembaharuannya serta perpanjangannya yang mungkin ada dan atau perjanjian-perjanjian apa pun antara Debitur dengan Bank yang dengan tidak adanya kuasa tersebut tidak akan dibuat.

- Pun kuasa tersebut diberikan dengan melepaskan segala aturan yang tersebut dalam Undang-undang yang mengatur dasar-dasar dan sebab-sebab yang mengakhiri suatu kuasa.    

Pasal 16

- Tentang Perjanjian Kredit ini dengan segala akibatnya serta Pelaksanaannya, para pihak memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri.

Demikianlah Perjanjian Kredit ini dibuat dengan sebenarnya, dan dapat dijadikan bukti bila diperlukan.

PIHAK PERTAMA/DEBITUR                      



PIHAK KEDUA
PT BANK ------------------------



DIKETAHUI & DISETUJUI
PENANGGUNG/AVALIS

Related

Business 513067291945098647

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item