Contoh Surat Perjanjian Kredit untuk Fixed Loan (1)

Contoh Surat Perjanjian Kredit untuk Fixed Loan

Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kredit untuk fixed loan. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

PERJANJIAN KREDIT

Nomor: ..............................

Yang bertanda tangan di bawah ini:

I.  ---------------------                                                                                      
selanjutnya disebut pihak PERTAMA (DEBITUR)

II. ---------------------                                                                                      
selanjutnya disebut pihak KEDUA (BANK)

- Bahwa Debitur telah mengajukan permohonan untuk memperoleh pinjaman dari PT BANK [___] (BANK).

- Bahwa atas permohonan tersebut, Debitur dan Bank telah saling setuju untuk dan dengan ini membuat/menetapkan perjanjian kredit dengan memakai syarat-syarat sebagai berikut:    

Pasal 1

- Bank membuka/menyediakan pada kantornya di Jakarta untuk pinjaman kepada Debitur, yaitu dalam bentuk pinjaman dalam fixed loan, jumlah setinggi-tingginya Rp. ------------- (----------------------------------------------------------------- rupiah).

Jumlah pinjaman tersebut tidak termasuk bunga dan biaya-biaya.

Jumlah uang tersebut akan ditarik sekaligus oleh Debitur pada saat penandatanganan perjanjian kredit ini, oleh karenanya Debitur dengan ini mengaku telah menerima pinjaman uang sejumlah Rp. --------------------- (----------------------------------------------------------------- rupiah).

Untuk penerimaan jumlah uang tersebut, perjanjian ini juga berlaku sebagai tanda penerimaannya, atau kwitansi yang sah dari Debitur.

Pasal 2

1. Perjanjian Kredit ini berlaku untuk jangka waktu terhitung mulai tanggal ........................... dan diadakan untuk jangka waktu ............... bulan, sehingga dengan sendirinya menurut hukum harus sudah dibayar lunas selambat-lambatnya pada tanggal .................. Pelunasan tersebut meliputi hutang pokok, angsuran hutang pokok yang bersangkutan, bunga-bunga, provisi, denda, dan biaya-biaya lainnya.  

Cara pembayaran kembali hutang pokok Debitur kepada Bank adalah sesuai dengan skala pelunasan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kredit ini.

- Demikian pula Debitur diperkenankan untuk melunasi pinjaman sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut di atas, dengan ketentuan Debitur wajib memenuhi ketentuan-ketentuan dan perhitungan Bank yang berlaku.

2. Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas, atas permintaan Debitur dan dengan persetujuan Bank terlebih dahulu masa berlakunya Perjanjian Kredit ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu sampai jumlah dan dengan syarat-syarat yang kemudian akan ditetapkan oleh Bank, dan permintaan perpanjangan waktu tersebut haruslah diajukan selambat-lambatnya   [___] ([___]) hari sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut.

Pasal 3

- Sehubungan dengan yang diuraikan diatas, maka Debitur dengan ini (sekarang tetapi untuk di kemudian hari pada waktunya, yakni seketika jumlah uang pinjaman dikredit oleh Bank ke dalam Rekening Debitur pada Bank) mengakui benar-benar dan secara sah telah berhutang kepada Bank disebabkan karena pinjaman uang yang diterima oleh Debitur dari Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, uang dengan jumlah pokok sebesar Rp. --------------------- (-------------------------------------------------- rupiah)

Atau keseluruhan jumlah-jumlah hutang pokok yang diterima sebagai pinjaman oleh Debitur dari Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, demikian berikut bunga-bunga, biaya-biaya serta lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini.

- Bank dengan ini menerima baik pengakuan hutang yang diberikan oleh Debitur sebagaimana diuraikan diatas.

Pasal 4

1. Atas pinjaman yang diberikan tersebut, Debitur diwajibkan membayar bunga untuk fasilitas kredit tersebut sebesar -------%

Efective/Flat sebulan, atas jumlah terhutang, prosentase bunga yang mana dapat diubah oleh Bank sesuai dengan ketentuan Bank dan/atau ketentuan-ketentuan Undang-undang Pemerintah yang berlaku.    

- Bunga atas pinjaman tersebut dihitung dari hari ke hari dan harus dibayar lunas oleh Debitur kepada Bank sesuai dengan skala pelunasan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kredit ini.

2. Selain kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat 1 di atas, Debitur juga berkewajiban membayar provisi sebesar --------- % dari jumlah maksimum pinjaman tersebut yang akan dipungut pada waktu perjanjian ini ditandatangani dan pada waktu perpanjangan pinjaman tersebut.

Lihat lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Kredit untuk Fixed Loan (2)

Related

Business 1442627959970321971

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item