Contoh Surat Perjanjian Kredit Terkait Pemberian Letter of Credit (5)

 Contoh Surat Perjanjian Kredit Terkait Pemberian Letter of Credit

Naviri.Org - Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Kredit Terkait Pemberian Letter of Credit 4). Karenanya, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sangat disarankan untuk melihat uraian sebelumnya terlebih dulu.

Pasal 18
HASIL PENJUALAN JAMINAN

1.  Bila PIHAK PERTAMA menjalankan hak-hak dan hak istimewanya yang timbul dari Pengakuan Hutang ini (berikut penambahan, perubahan, pembaharuan, atau penggantiannya) dan/atau dari salah satu perjanjian pemberian jaminan atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan perjanjian-perjanjian itu, maka semua hasil penjualan yang diterima oleh PIHAK PERTAMA dari pelaksanaan jaminan-jaminan yang diberikan, termasuk hasil dari pembayaran dan/atau tagihan-tagihan dari pihak lain, termasuk pembayaran-pembayaran di bawah/berdasarkan polis-polis asuransi, akan diperhitungkan dengan semua hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PFRTAMA.

2.  Apabila hasil penjualan jaminan tersebut melebihi jumlah hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA wajib membayar kelebihan tersebut kepada PIHAK KEDUA, akan tetapi tanpa PIHAK PERTAMA diwajibkan untuk membayar komisi atau ganti kerugian, berupa apa pun atas uang kelebihan tersebut.    

3. Bila hasil penjualan tersebut ternyata belum cukup untuk melunasi hutang-hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka kekurangan itu akan tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban PIHAK KEDUA untuk melunasinya.

Pasal 19
URUTAN PEMBAYARAN

Setiap jumlah uang yang diterima oleh PIHAK PERTAMA sebagai pembayaran dari jumlah yang terhutang oleh PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan setiap perpanjangan lain yang disebut atau berhubungan dengan perjanjian ini akan dipergunakan:

PERTAMA: Untuk membayar semua ongkos pengacara dan ongkos pengadilan yang telah dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA untuk pembuatan dan pelaksanaan (termasuk secara paksa) setiap perjanjian yang berkenaan.

KEDUA: Untuk pembayaran bunga yang terhutang.

KETIGA: Untuk pembayaran jumlah hutang pokok.

KEEMPAT: Untuk pembayaran setiap jumlah lain; kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan perjanjian ini dan/atau setiap perjanjian yang berkenaan.

Pasal 20 
ASURANSI

1. PIHAK KEDUA akan menutup asuransi dan barang-barang jaminan tetap diasuransikan menurut syarat-syarat yang tertera di bawah ini sampai kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan setiap perjanjian lain yang berkenaan dipenuhi dan dibayar lunas.

2. Asuransi akan ditutup untuk jumlah dan/atau terhadap risiko-risiko yang dianggap perlu oleh PIHAK KEDUA pada perusahaan-perusahaan asuransi yang disetujui PIHAK PERTAMA.

3. Polis-polis Asuransi tersebut akan memuat ketentuan antara lain tetapi tidak terbatas, ketentuan menjamin PIHAK PERTAMA untuk menerima pembayaran perusahaan asuransi (banker's clause). Polis-polis itu harus diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. Untuk keperluan tersebut, PIHAK PERTAMA nantinya diberi hak dan kuasa oleh PIHAK KEDUA untuk mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi/pertanggungan yang bersangkutan, mengadakan perundingan- perundingan/mengajukan/menuntut/menyetujui jumlah uang ganti santunan termaksud, menerima semua pembayaran kerugian/uang santunan tersebut, dan untuk itu memberikan dan menandatangani tanda penerimaan (kwitansi) pembayaran yang sah.

Pasal 21 
KUASA TIDAK DAPAT DICABUT KEMBALI

1. Semua dan setiap kuasa yang diberikan kepada PIHAK PERTAMA dalam dan/atau berdasarkan perjanjian ini merupakan bagian-bagian yang terpenting dan tidak terpisah dari perjanjian ini, yang tanpa adanya kuasa-kuasa itu perjanjian ini tidak akan dibuat oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan sebagai demikian maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik/dicabut kembali oleh pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut, dan kuasa-kuasa tersebut tidak akan menjadi berakhir/terhapus karena pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut meninggal dunia atau casu quo, dibubarkan/dilikuidasi, atau karena terjadinya/timbulnya peristiwa atau sebab apa pun juga.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini melepaskan sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

2. Mengenai perjanjian ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA masing-masing dengan ini melepaskan haknya berdasarkan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang yang mengatur tentang tata cara menghentikan/mengakhiri suatu perjanjian.

Pasal 22 
ATURAN HUKUM DAN DOMISILI

1. Terhadap perjanjian ini akan berlaku Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

2. Untuk perjanjian ini dan segala akibatnya yang timbul serta pelaksanaannya, para pihak memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri.      

Demikianlah agar secara hukum mengikat para Pihak, ditandatangani oleh para pihak, pada tanggal tersebut di atas.  

Pihak Pertama

Nama: .......................
Jabatan: .....................

Pihak Kedua

Nama: .......................
Jabatan: .....................

Penjamin

Nama: .......................
Jabatan: .....................

Related

Business 3632136414539764960

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item