Contoh Surat Perjanjian Kredit Terkait Pemberian Letter of Credit (1)

Contoh Surat Perjanjian Kredit Terkait Pemberian Letter of Credit

Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kredit sehubungan dengan pemberian Letter of Credit (L/C). Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

PERJANJIAN KREDIT
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN
LETTER OF CREDIT (L/C)

 Perjanjian ini dibuat pada tanggal ---------------------- 2016 oleh dan antara:

1. PT BANK [___] dalam hal ini bertindak melalui kantor Cabangnya, dengan alamat Jalan ----------------------    
(selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA")

2.  -----------------------------, beralamat di Jalan -------------
(selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA")

3. ----------------------                                                                                      
Beralamat di Jalan -----------------------------------------------------
(selanjutnya disebut "PIHAK PENJAMIN")

Para Pihak yang bertindak sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan:    

- Bahwa para Pihak telah setuju dan mufakat untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut

Pasal 1 
JUDUL

Judul-judul dan Pasal-pasal dalam perjanjian ini dibuat hanya untuk mempermudah pembacaan dan tidak mempunyai pengaruh terhadap penafsiran perjanjian ini.

Pasal 2
JUMLAH PINJAMAN/HUTANG DAN FASILITAS PINJAMAN

Atas permintaan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA bersedia memberikan pinjaman sampai jumlah setinggi-tingginya Rp. ----------------------

Pasal 3
TUJUAN PENGGUNAAN LETTER OF CREDIT (L/C)

PIHAK KEDUA mempergunakan Letter of Credit (L/C) tersebut dalam bentuk: Sight/Usance *)

Untuk ------------------------

Pasal 4 
PEMBUKUAN

Setiap penerbitan Letter Of Credit (L/C) dibukukan dalam suatu pembukuan khusus atas nama PIHAK KEDUA yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 5 
JANGKA WAKTU

PIHAK PERTAMA memberikan pinjaman tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA untuk jangka waktu ----------- bulan terhitung mulai tanggal ---------------------- dan dengan sah akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal ----------------------

Tetapi dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan suatu jangka waktu yang akan ditetapkan pada waktunya.

Pasal 6 
PROVISI DAN KOMISI

Atas fasilitas tersebut PIHAK KEDUA wajib membayar:

a. Provisi sebesar Rp ------------------ yang dihitung dari jumlah pinjaman tersebut di atas, dan dibayar setelah penandatanganan Perjanjian ini:

b. Komisi sebesar Rp. ----------------- dari jumlah uang  tercantum pada setiap Letter  of Credit (L/C) tersebut di atas.  

Pasal 7 
SYARAT-SYARAT PENERBITAN LETTER OF CREDIT (L/C)       

Permintaan Penerbitan Letter of Credit (L/C) dalam bentuk tersebut di atas oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dapat dilaksanakan bila PIHAK KEDUA telah memenuhi syarat-syarat berikut di bawah ini.  

a. PIHAK KEDUA telah memenuhi semua ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh yang berwajib dan sesuai dengan anggaran dasar perseroan PIHAK KEDUA.

b. PIHAK PERTAMA telah menerima sebelum atau pada tanggal perjanjian ini dari PIHAK KEDUA Surat-surat yang isi dan bentuknya disetujui oleh PIHAK PERTAMA.

- Perjanjian-perjanjian jaminan yang disyaratkan dalam Pasal 13 di bawah ini:  

c. Pada waktu ini tidak terjadi atau berlangsung suatu peristiwa kelalaian (event of devault) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 14 di bawah ini, sehubungan dengan perjanjian ini atau perjanjian lainnya yang dibuat.

d. PIHAK KEDUA telah menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA perjanjian-perjanjian jaminan secara memuaskan bagi PIHAK PERTAMA bukti-bukti berkenaan dengan barang-barang yang diserahkan sebagai jaminan kepada PIHAK PERTAMA.

e. PIHAK KEDUA harus mengajukan permohonan untuk penerbitan Letter of Credit (L/C) dalam bentuk tersebut di atas

f. PIHAK KEDUA harus menyetor uang sebesar Rp. ------------------ dari jumlah uang setiap Letter Of Credit (L/C) yang dibuka.

Pasal 8 
HAL-HAL YANG HARUS DILAKSANAKAN PIHAK KEDUA

Atas permintaan dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA wajib untuk menandatangani dan menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA suatu surat promes atau lebih untuk hutangnya PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian ini (selanjutnya disebut juga Surat Promes) dalam bentuk dan dengan tanggal pembayaran yang disetujui PIHAK PERTAMA, surat (surat) Promes mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.  

Lihat lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Kredit Terkait Pemberian Letter of Credit (2)

Related

Business 6784939690331483146

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item