Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Antara Dua Pihak Terkait Kredit Bank (3)

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Antara Dua Pihak Terkait Kredit Bank

Naviri.Org - Artikel ini lanjutan artikel sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Antara Dua Pihak Terkait Kredit Bank 2). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah artikel sebelumnya terlebih dulu.

***

9.3. Terjadinya force majeur atau keadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 di bawah ini.

9.4. Sehubungan dengan ayat (1), ayat (2), dab ayat (3) diatas, maka PARA PIHAK sepakat untuk melepaskan berlakunya ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia yang mengatur tentang batalnya suatu perjanjian.

10. FORCE MAJEUR 

Jika dalam pelaksanaan PERJANJIAN ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagian yang dikarenakan bencana alam, perang, huru-hara, pemberontakan, Undang-Undang ataupun peraturan pemerintah lainnya, pemogokan ataupun permasalahan lain menyangkut buruh, banjir, topan, kebakaran, gempa bumi atau kejadian lain di luar kuasa dan kehendak dari PARA PIHAK, maka PIHAK PERTAMA akan meninjau ulang efektifitas PERJANJIAN ini tanpa mengurangi hak yang dimiliki PIHAK PERTAMA untuk membatalkan perjanjian ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9.3 dan Pasal 9.4 di atas.

11. PEMBERITAHUAN

Setiap pemberitahuan dan atau komunikasi yang dilakukan secara tertulis harus diantar atau dikirim ke alamat PARA PIHAK sebagai berikut:

PIHAK PERTAMA:        

---------------------
---------------------
---------------------

PIHAK KEDUA:    

---------------------
---------------------
---------------------

12. PILIHAN HUKUM dan YURISDIKSI

Keabsahan, pembuatan serta pelaksanaan PERJANJIAN ini akan tunduk dan ditafsirkan menurut hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

13. Penyelesaian Sengketa

13.1. Seluruh perselisihan, perdebatan dan perbedaan yang timbul di antara PARA PIHAK sehubungan dengan pelaksanaan PERJANJIAN ini dan atau pelanggaran PERJANJIAN ini, akan diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan.

13.2. Apabila musyawarah tidak berhasil mencapai suatu kemufakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang akan memeriksa dan memutuskan menurut peraturan–peraturan prosedur BANI, yang keputusannya mengikat PARA PIHAK sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir.

14. KLAUSULA KHUSUS

PERJANJIAN ini hanyalah menyangkut kesepakatan-kesepakatan secara umum. PERJANJIAN ini hanya dapat dirubah atau dimodifikasi secara tertulis dan harus memperoleh persetujuan PARA PIHAK.

Kesepakatan-kesepakatan yang mengatur hal-hal secara khusus, akan dinyatakan secara tertulis sebagai tambahan PERJANJIAN ini, dan harus dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PERJANJIAN ini.

15. LAIN-LAIN

15.1. PERJANJIAN ini menggantikan dan mengabaikan seluruh PERJANJIAN-PERJANJIAN terdahulu, baik tertulis ataupun lisan.

15.2.  Hal-hal yang belum diatur dalam PERJANJIAN ini, apabila di kemudian hari dibutuhkan dan atau dipandang perlu untuk disepakati oleh PARA PIHAK, akan diatur tersendiri dalam suatu ADDENDUM yang merupakan dan harus dianggap sebagai bagian yang tidak terpisah dari PERJANJIAN ini.

Demikianlah PERJANJIAN ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Dengan ini PARA PIHAK setuju untuk menandatangani PERJANJIAN ini oleh masing-masing wakilnya.

Untuk dan atas nama                        

---------------------

Untuk dan atas nama

---------------------

Nama Lengkap: ---------------------                        
Jabatan: ---------------------

Nama Lengkap: ---------------------
Jabatan: ---------------------

Related

Business 5840346580368050837

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item