Contoh Surat Kuasa Khusus Terkait Penasihat Hukum
https://www.naviri.org/2016/08/contoh-surat-kuasa-khusus-terkait.html
Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat kuasa khusus terkait penasihat hukum. Surat ini biasanya dibuat saat seseorang berhubungan dengan kantor pengacara, untuk tujuan mendapat bantuan hukum. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.
SURAT KUASA KHUSUS
NO. __________
Yang bertandatangan dibawah ini:
Nama:
Pekerjaan:
Alamat:
Selanjutnya disebut PEMBERI KUASA.
Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum yang tetap (domisili) di kantor yang disebutkan dibawah ini, selanjutnya dengan ini memberi kuasa penuh dengan hak subtitusi baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada:
1. ---------------------------, SH.
2. ---------------------------, SH
3. ---------------------------, SH
4. ---------------------------, SH, MH.
5. ---------------------------, SH
Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum pada ---------------------------, beralamat di -----------------------, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut PENERIMA KUASA.
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan memberi bantuan hukum dalam pengurusan kepentingan Pemberi Kuasa, yang berkenaan dengan masalah:
Mewakili dan mendampingi Pemberi Kuasa sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta _______________ dalam perkara pidana No........... sehubungan dengan adanya dakwaan/tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan/jabatan di _________________, Jakarta _______________.
Sehubungan dengan itu, Penerima Kuasa diberi kuasa untuk membuat dan menandatangani segala permohonan dan surat-surat untuk itu, menghadiri sidang-sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menghubungi, menghadap Hakim-hakim, instansi-instansi, jawatan-jawatan, pejabat-pejabat, pihak-pihak, Jaksa-jaksa Penuntut Umum di lingkungan Kantor Kejaksaan Jakarta Selatan, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, menghadiri pertemuan-pertemuan, menandatangani akte dading/perdamaian, dan pada pokoknya menjalankan segala upaya hukum dalam arti seluas-luasnya untuk kepentingan dan mempertahankan hak Pemberi Kuasa.
Jakarta, __________________
PEMBERI KUASA,
---------------------------
PENERIMA KUASA,
1. ---------------------------, SH.
2. ---------------------------, SH.
3. ---------------------------, SH.
4. ---------------------------, SH, MH
5. ---------------------------, SH.