Contoh Surat Garansi Bank
https://www.naviri.org/2016/08/contoh-surat-garansi-bank.html
Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat garansi bank untuk pemberian uang muka. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.
***
No. ………………………
P.T. Bank [___] berkedudukan di [___], Jalan [___] No.... [___], selanjutnya disebut "BANK", atas permintaan dari PT [___] berkedudukan di Jalan [___] Kav. [___] Blok [___] No. [___],[___], bertindak sebagai "PENAWAR", selanjutnya disebut "PIHAK YANG DIJAMIN", untuk Kepentingan Project Manager Proyek [___] bertindak sebagai "PEMILIK", selanjutnya disebut "PIHAK PENERIMA JAMINAN", dengan ini menyatakan:
1. Menjamin kepada PIHAK PENERIMA JAMINAN untuk membayar penuh kepadanya, uang sejumlah Rp [___],- ([___] rupiah) dalam hal PIHAK YANG DIJAMIN menurut penilaian PEMILIK yang dinyatakan secara tertulis tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana telah ditetapkan dalam Contract No. [___] tanggal [___] untuk Pekerjaan [___] yang ditetapkan oleh PIHAK PENERIMA JAMINAN pada tanggal [___] di [___].
2. Garansi Bank ini berlaku penuh untuk jangka waktu [___] ([___]) hari sejak tanggal [___] sampai dengan tanggal [___].
3. Tuntutan penagihan (klaim) atas Garansi Bank ini dilaksanakan oleh PIHAK PENERIMA JAMINAN secara tertulis kepada BANK segera setelah timbul cidera janji (wanprestasi/default) oleh PIHAK YANG DIJAMIN sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam persyaratan pelelangan tersebut di butir 1 yang dinyatakan secara tertulis oleh PEMILIK.
BANK akan membayar Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dalam jumlah penuh segera dan tanpa ditunda selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, setelah menerima tuntutan penagihan dari PIHAK PENERIMA JAMINAN berdasarkan Surat Keputusan PEMILIK mengenai pengenaan sanksi akibat tindakan cidera janji oleh PIHAK YANG DIJAMIN.
4. Tuntutan penagihan (klaim) diajukan selambat-lambatnya [___] ([___]) hari kalender setelah berakhirnya Garansi Bank ini sesuai yang dimaksud butir 2.
5. Menunjuk pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, BANK melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda PIHAK YANG DIJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Jakarta, .............................
(........................................)