Contoh Akta Notaris Terkait Pengikatan Tukar Menukar Tanah (4)

 Contoh Akta Notaris Terkait Pengikatan Tukar Menukar Tanah

Naviri.Org - Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Akta Notaris Terkait Pengikatan Tukar Menukar Tanah 3). Karenanya, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sangat disarankan untuk melihat uraian sebelumnya terlebih dulu.

Pasal 8

Sedangkan apabila karena sebab/alasan apa pun Pihak Pertama membatalkan Pengikatan Tukar Menukar ini, sehingga akta tukar menukarnya tidak bisa dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang, maka Pengikatan Tukar Menukar ini dengan sendirinya dianggap batal menurut hukum, dan Pihak Pertama diwajibkan mengembalikan uang yang telah diterimanya dan ditambah membayar ganti rugi sebesar [___]% ([___] persen) dari uang yang telah diterimanya tersebut kepada Pihak Kedua, yang harus dibayar seketika dan sekaligus lunas, serta Pihak Pertama wajib menyerahkan Sertipikat milik Pihak Kedua kepada Pihak Kedua.

Setiap hari keterlambatan Pihak Pertama membayar uang termaksud di atas kepada Pihak Kedua, maka Pihak Pertama dikenakan denda atau membayar ganti rugi kepada Pihak Kedua sebesar [___]% ([___] per mil) setiap hari kelambatan, yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas.

Pasal 9

Apabila karena sebab/alasan apa pun juga Pihak Kedua membatalkan Pengikatan Tukar Menukar ini, maka Pengikatan Tukar Menukar ini dengan sendirinya batal menurut hukum, dan dalam hal demikian kedua belah pihak melepaskan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka dalam hal ini Pihak Pertama diwajibkan mengembalikan uang yang telah diterima oleh Pihak Pertama yaitu sebesar [___]% ([___] persen) dari jumlah uang yang telah diterima oleh Pihak Pertama, yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas, serta Pihak Kedua wajib menyerahkan Sertipikat milik Pihak Pertama kepada Pihak Pertama.

Sedang pembatalan itu harus disampaikan secara tertulis oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, selambat-lambatnya [___] ([___]) hari sebelum waktu pelaksanaan pembatalan perjanjian ini.

Setiap hari keterlambatan Pihak Pertama membayar uang termaksud di atas kepada Pihak Kedua, maka Pihak Pertama dikenakan denda atau membayar ganti rugi kepada Pihak Kedua sebesar [___]% ([___] per mil) setiap hari keterlambatan, yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas.

Pasal 10

Apabila setelah Pihak Kedua melunasi seluruh pembayaran tambahan atas tanah dan bangunan rumah tersebut selesai, maka segera dibuatkan Akta Tukar Menukar di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang seiambat-lambatnya [___] ([___]) hari setelah selesainya pembayaran atas tanah dan bangunan rumah tersebut.

Pasal 11

Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, akan tetapi menurun dan harus ditaati oleh para ahli waris dari pihak yang meninggal dunia.      

Pasal 12

Biaya akta ini dan biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan akta ini dibayar oleh Pihak Kedua dan biaya akta tukar menukar di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang serta pengurusan pendaftaran peralihan hak dibayar dan menjadi tanggungan oleh kedua belah pihak dengan perbandingan yang sama.

Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur atau cukup diatur dalam akta ini akan diselesaikan lebih lanjut secara musyawarah dan mufakat di antara kedua belah pihak.

Pasal 14

Mengenai akta ini dengan segala akibat serta pelaksanaannya, para pihak telah memilih tempat tinggal (domisili) hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri ---------------------------------------

Para penghadap saya, Notaris kenal --------------------------

DEMIKIANLAH AKTA INI

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:

Tuan (…………), Sarjana Hukum; dan

Nyonya (…………), Sarjana Hukum;

Keduanya karyawan Kantor Notaris dan bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris, kenal sebagai saksi-saksi.

Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.    

Dilangsungkan dengan ------------------

Related

Business 244520542776691277

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item