Contoh Akta Notaris Terkait Jual Beli Saham (2)
https://www.naviri.org/2016/08/contoh-akta-notaris-terkait-jual-beli_22.html
Naviri.Org - Artikel ini lanjutan artikel sebelumnya (Contoh Akta Notaris Terkait Jual Beli Saham 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah artikel sebelumnya terlebih dulu.
Pasal 5
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua, bahwa apa yang diperjanjikan menurut akta ini untuk jual beli tersebut adalah benar milik Pihak Pertama, tidak dijaminkan dengan cara apapun juga. Bebas dari sitaan, belum dijual atau dioperkan kepada pihak lain dan tidak dalam sengketa.
Pasal 6
Pihak Pertama tidak berhak untuk meminta kenaikan harga atas apa yang telah diperjanjikan menurut akta ini, apabila pada waktu ditandatanganinya akta Jual Belinya, ternyata harga dari apa yang dijualnya menurut akta ini naik, demikian pula sebaliknya.
Pihak Kedua tidak berhak untuk meminta penurunan harga atas apa yang telah diperjanjikan menurut akta ini apabila ternyata harga dari apa yang dibelinya itu turun, dan berhubung dengan itu semuanya masing-masing pihak yang satu terhadap yang lain dan sebaliknya dengan ini sekarang untuk di kemudian hari saling memberikan pembebasan sepenuhnya atas segala tuntutan dan penagihan atas segala hal-hal tersebut.
Pasal 7
Pihak Pertama menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua untuk nantinya setelah perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, untuk:
a. menjual dan menyerahkan saham-saham tersebut kepada Pihak Kedua di hadapan Notaris seperti yang dimaksud dalam Pasal 4 di atas;
b. menunjuk orang lain sebagai penjual untuk mewakili Pihak Pertama apabila Pihak Pertama lalai atau berhalangan untuk melakukan jual beli yang dimaksud di atas;
- Berhubung dengan itu Pihak Kedua atau kuasanya dikuasakan juga menghadap di hadapan Pihak Yang berwajib, membuat dan suruh membuat segala akta dan surat, memberikan segala keterangan, menandatangani segala surat dan akta. Singkatnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan baik untuk keperluan itu semuanya, tidak ada perbuatan dan tindakan yang dikecualikan, semua itu tanpa bantuan atau pertolongan dari Pihak Pertama.
- Kekuasaan-kekuasaan tersebut di atas merupakan bagian yang terpenting dan syarat mutlak dari perjanjian ini, yang tidak akan dibuat dengan tidak adanya kekuasaan-kekuasaan tersebut dan karenanya tidak dapat dicabut kembali dan juga tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 8
Biaya akta ini dan biaya-biaya yang berhubungan dengan akta ini ditanggung dan dibayar oleh Pihak Kedua.
Pasal 9
Akhirnya untuk menjalankan perjanjian ini dengan segala akibatnya, kedua belah pihak telah memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri.........*)
Para penghadap saya, Notaris, kenal.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di (_________) pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh ................. dan .................. keduanya Karyawan Kantor Notaris dan bertempat tinggal di (_________), yang saya, Notaris, kenal sebagai saksi-saksi.
Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris. Dilangsungkan dengan........................