Puan Maharani Kirim Surat ke Jokowi agar Pecat Ketua Dewas TVRI
https://www.naviri.org/2016/07/Minami-Aoyama.html
Naviri Magazine - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Arief Hidayat Thamrin dari posisi Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).
Hal itu didasarkan pada surat Nomor PW/DPR RI/X/2020 yang diteken Ketua DPR RI Puan Maharani untuk dikirimkan ke Presiden Joko Widodo pada 5 Oktober 2020 lalu.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono membenarkan surat tersebut.
"Iya, hasil putusan rapat internal Komisi I," kata Dave kepada media.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian Arief berdasarkan hasil rapat internal Komisi I DPR RI pada 1 Oktober 2020 yang memutuskan menolak pembelaan diri sebagai Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI. DPR RI pun meminta Jokowi untuk menindaklanjuti permintaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pimpinan DPR RI meneruskan Surat Pimpinan Komisi I DPR RI yang telah memutuskan untuk menolak surat pembelaan diri tertulis Ketua Dewas LPP TVRI yang telah disampaikan kepada DPR RI," bunyi surat tersebut.
"Selanjutnya, kami menyampaikan kepada saudara [Presiden] untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undang," lanjut bunyi surat tersebut.
Komisi I DPR RI sebenarnya telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat pada 11 Mei 2020 lalu.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Charles Honoris mengatakan Dewas LPP TVRI telah melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR RI dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) tiga direktur TVRI yakni Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, serta Direktur Umum Tumpak Pasaribu. Padahal Dewas LPP TVRI diminta untuk membatalkan SPRP tersebut.
Dalam hal ini, lanjutnya, Dewas LPP TVRI telah melanggar UU MD3 dan melecehkan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat.
"Tentu saja keputusan Dewas ini akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR RI untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI," ungkap Charles dalam keterangan tertulisnya, 13 Mei 2020.
Namun, Dewas LPP TVRI memiliki waktu selama 60 hari untuk menyanggah atau membela diri terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi I DPR RI tersebut kala itu.