RKUHP: Berisik Ganggu Tetangga di Malam Hari Bisa Didenda Rp10 Juta
https://www.naviri.org/2016/06/Mio-Kamio-page-1.html
Draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur seluruh masyarakat untuk tidak berisik di malam hari dan menganggu kenyamanan tetangga.
Sebagaimana diketahui, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkunham) Edward Omar Sharif Hiarej, telah menyerahkan draf final RKUHP kepada Komisi III DPR RI pada Rabu (6/7/2022) lalu.
Meski demikian, RKUHP yang diserahkan masih mencantumkan beberapa pasal yang dianggap nyeleneh oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Termasuk Pasal 265.
Pasal itu tertera dalam bab Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum. Apabila ada tetangga yang tidak terima dengan kebisingan di malam hari, maka bisa melaporkan ke kepolisian.
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan (a) membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau (b) membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu," bunyi Pasal 265 RKUHP.
Kemudian, untuk memberi penegasan rentang waktu malam hari, dijelaskan pada Bab V bagian pengertian istilah.
"Malam adalah waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit," bunyi Pasal 186.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 79 ayat 1b, membuat kebisingan di malam hari dan mengganggu tetangga termasuk dalam hukuman kategori II, dengan maksimal denda sebesar Rp10 juta.
Berikut bunyi Pasal 79 ayat 1:
Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).