Remaja Tewas Terlindas Truk demi Konten, Apakah Sopirnya Bisa Dihukum?
https://www.naviri.org/2016/05/Jinri-Park-page-2.html
Tiktok merupakan salah satu platform berbagi dan membuat video asal Tiongkok yang tengah popular. Tiktok menjadi salah satu platform yang berpengaruh pada masyarakat, terutama kaum muda yang menggandrungi aplikasi ini.
Kita dapat membuat music video pendek melalui aplikasi ini, sehingga mengasah kreativitas kita, bahkan Tiktok telah jadi salah satu gaya hidup bagi kaum muda. Banyak tren bermunculan dari Tiktok, yang positif maupun negatif.
Tren Tiktok yang berjudul challenge 'Malaikat Maut' kembali bermunculan. Tren ini adalah tren dimana para remaja menghadang truk. Aksi menghadang truk banyak dilakukan kelompok remaja yang diduga sedang demam sosial media. Sehingga tren ini memakan korban yang menghadang truk.
Dalam satu pekan, terjadi dua kasus hadang truk. Tiga orang remaja nekat untuk menghadang truk di jalan daerah Genrendeng Karawaci, Tangerang Banten. Aksi nekat para remaja ini diduga untuk konten. Para warga sebenarnya telah melarang, namun tidak digubris oleh kelompok remaja tersebut.
Lantas, apakah sopir truk yang menabrak para pemuda yang nekat hanya demi konten dapat dihukum?
Dalam kajian hukum ada beberapa hal yang dapat dipertimbangkan, salah satunya kepatuhan sopir dalam berkendara. Ancaman pidana yang berpotensi dikenakan pada sopir adalah Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Namun, dalam proses pengadilan, sopir harus membuktikan dirinya mematuhi peraturan berkendara yang berlaku, dan tidak lalai untuk mengukurnya, dapat merujuk pada Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pertimbangan lain, unsur kesengajaan, justru sang pembuat konten sengaja memposisikan dirinya pada jalur laju truk, sehingga pasal tersebut tidak berlaku untuk sopir, karena ini adalah unsur kesengajaan sang kreator konten, bukan sang sopir.