Terungkap, Akal Licik Pejabat BPN di Balik Kasus Mafia Tanah (Bagian 1)
https://www.naviri.org/2016/05/Harazchieka-Dewi-page-3.html
Polisi mencokok beberapa orang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta yang diduga terlibat sindikat mafia tanah. Salah seorang yang ditangkap adalah PS. Ia merupakan Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.
Polisi menyebut PS merupakan aktor intelektual dalam kasus mafia tanah di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
PS diduga telah mengganti data pada sertifikat tanah. Menurut Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, dari hasil penyelidikan PS diketahui menyiapkan alat khusus untuk mengubah data-data tersebut.
"Polisi menemukan alat yang digunakan para tersangka untuk menghapus data tulisan yang sudah tercetak atas nama korban di sertifikat. Setelah dihapus kemudian ditimpa ketikan dengan atas nama tersangka lainnya di lembar sertifikat tersebut," kata Petrus.
Sementara Kanit 1 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Mulya Adhimara mengungkapkan alat yang digunakan PS terbilang sederhana, yakni cairan pemutih hingga cotton bud atau alat pembersih telinga.
"Jadi untuk menghapus tulisan yang sudah diketik di sertifikat hanya butuh bayclin, kayu kecil dengan dililit tisu atau bisa juga dengan cutton bud," tutur Mulya.
PS ditangkap di Depok pada Selasa (12/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Ia diduga menerbitkan sejumlah sertifikat bermasalah yang peralihannya dilakukan tanpa prosedur yang benar.
Saat ini PS menjabat sebagai Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara. Namun saat kasus terjadi, PS menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan.
"Jadi PS adalah aktor intelektual yang bekerja sama dengan sejumlah pendana. Dia ini menerbitkan sertifikat dengan warkah palsu dan tanpa melalui prosedur yang benar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Ia menyebut PS diduga kerap menerbitkan sejumlah sertifikat bermasalah. Modusnya dengan memproses peralihan kepemilikan sertifikat tanah yang dilakukan tanpa prosedur yang benar.
"Disinyalir ada banyak objek tanah lain yang sertifikatnya bermasalah yang diterbitkan oleh oknum pejabat BPN ini. Untuk saat ini sudah ada 6 laporan yang kami tangani," terang Zulpan.
Dalam kasus ini polisi juga sudah menggeledah kantor wilayah BPN Jakarta Selatan, Kamis (14/7). Dalam penggeledahan itu polisi menemukan sejumlah sertifikat yang semestinya sudah diserahkan kepada masyarakat sejak tiga tahun lalu.
"Kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu, tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasihan masyarakat," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Hengki menambahkan, kasus mafia tanah ini melibatkan pemodal, pejabat BPN, serta instansi lainnya.
Para sindikat itu berkomplot mengambil hak masyarakat bahkan pemerintah dengan mengubah identitas bahkan penahanan atas kepemilikan sertifikat tanah.
"Jadi kelompok ini berkomplot melakukan perubahan identitas kepemilikan sertifikat. Ini melibatkan beberapa instansi, bahkan oknum BPN sendiri," jelasnya.
Kemarin polisi juga kembali menangkap tiga orang yang merupakan jaringan sindikat mafia tanah. Dari tiga orang itu, dua orang merupakan pejabat BPN dan satu orang mantan pejabat BPN.
"Benar, ada tiga orang yang ditangkap. Dua orang masih aktif menjabat, sedangkan yang satu lagi sudah pensiun," ujar Zulpan, Jumat (15/7).
Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. Ketiganya ditangkap terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi. "Ketiga tersangka sudah ditahan. Ini masih dari pengembangan kasus kemarin," jelas Zulpan.
Baca lanjutannya: Terungkap, Akal Licik Pejabat BPN di Balik Kasus Mafia Tanah (Bagian 2)