Apa yang Terjadi Jika Kominfo Memblokir WhatsApp hingga Google? (Bagian 2)
https://www.naviri.org/2016/05/Chant-Felicia-page-3.html
Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Apa yang Terjadi Jika Kominfo Memblokir WhatsApp hingga Google? - Bagian 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan urutan lebih lengkap, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.
Di sisi lain, buntut dari rencana pemblokiran sejumlah platform digital tersebut, tentunya berdampak kepada pungutan pajak negara. Terutama dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Menggunakan Sistem Elektronik (PMSE).
"Tentunya akan terjadi potensi penurunan jumlah PPN PMSE karena berkurangnya jumlah pemungut," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Neil belum dapat menghitung potensi pendapatan PPN akan hilang dari pemblokiran tersebut. Karena setiap harinya DJP terus melakukan penunjukan PMSE baru. “Namun dampaknya belum dapat kami perkirakan," imbuhnya.
Untuk diketahui, wewenang penunjukan pemungut PPN PMSE, selama ini dilimpahkan ke DJP Kementerian Keuangan. Dengan demikian, DJP yang berwenang menunjuk langsung pihak-pihak pemungut. Namun pelaku usaha dapat ditunjuk menjadi Pemungut PPN PMSE apabila memenuhi kriteria-kriteria tertentu.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2020, kriteria tersebut meliputi dua hal. Pertama, memiliki nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia mencapai Rp600 juta setahun atau sebesar Rp50 juta per bulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam sebulan.
Sampai dengan Juni, DJP telah berhasil menghimpun Rp7,1 triliun dari pengenaan PPN atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui PMSE. Jumlah tersebut berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara. “Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar Rp2,5 triliun rupiah,” ujar Neil.
Saat ini jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN sampai dengan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha. Pada April 2022, DJP melakukan delapan penunjukan, yaitu Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps, dan satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited.
Untuk Mei 2022, DJP melakukan lima penunjukan, yaitu Coursera, Inc., Groundhog Inc.,Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd. Sedangkan di Juni 2022, DJP melakukan empat penunjukan, yaitu Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker B.V, dan dua pembetulan, yaitu Biomed Central Limited dan Github, Inc.
“Untuk pembetulan penunjukan pemungut PPN PMSE itu sifatnya membetulkan, dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” jelas Neil.
Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Lebih lanjut, Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.
Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.