Apa yang Terjadi Jika Kominfo Memblokir WhatsApp hingga Google? (Bagian 1)
https://www.naviri.org/2016/05/Chant-Felicia-page-2.html
Ancaman pemblokiran dilayangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), karena sejumlah platform digital seperti WA, IG, hingga Google belum terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Pemerintah bahkan memberikan tenggat waktu pendaftaran PSE, baik asing maupun domestik, yang beroperasi di Indonesia pada 20 Juli 2022.
Ancaman tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Aturan ini diklaim terbit sebagai upaya menata dan mengatur kebutuhan penyelenggaraan sistem elektronik sistem privat sekaligus amanat Undang-Undang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019.
Aturan ini mengatur kewajiban pendaftaran dan proses pendaftaran lewat online single submission (OSS). PSE diwajibkan memberikan gambaran informasi nama, sektor, deskripsi bisnis hingga meminta PSE lingkup privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses informasi terhadap sistem elektronik dan data elektronik sesuai Pasal 3 ayat 4 Permenkominfo tersebut.
Ketentuan pemblokiran atau pemutusan akses juga diatur dalam regulasi tersebut. Masyarakat hingga lembaga bisa mengajukan permohonan pemutusan akses. Apabila PSE lingkup privat tidak mendaftarkan diri, pemerintah lewat menteri bisa menjatuhkan sanksi administratif dengan pemutusan terhadap sistem elektronik (access blocking) sesuai Pasal 7 ayat 2 Permenkominfo tersebut.
“Namun jika pendaftaran saja dengan sengaja tidak mau dilakukan, maka akan berdampak pada PSE yang dengan sengaja tidak mau menjalankan peraturan hukum di Indonesia atau tidak terdaftar atau belum legal," tegas Menteri Komunikasi dan Informasi Jhonny G Plate dalam keterangan.
Saat ini masih banyak nama besar PSE lingkup privat yang populer di Indonesia tetapi belum terlihat terdaftar di laman PSE Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Seluruh platform digital yang terdaftar akan tercantum di laman situs resmi pse.kominfo.go.id. Berdasarkan penelusuran pada bagian PSE asing per Selasa (19/7/2022) pukul 16.10, platform seperti WhatsApp, Google, Twitter, Zoom, hingga YouTube belum terlihat terdaftar. Sementara Facebook dan Instagram sudah terdaftar (sebelum ada ancaman belum terdaftar).
Jika belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, maka akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir Kominfo. Artinya, sejumlah platform digital yang tidak terdaftar terancam diblokir.
“Apakah hal seperti ini terus terusan mau ditolerir? Taat aturan saja tidak mau apalagi kewajiban lainnya?" tegas Plate.
Menanggapi adanya informasi tersebut, perwakilan Google berencana akan segera mengambil tindakan dalam mematuhi aturan PSE lingkup privat. “Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” ungkap perwakilan Google saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).
Berbeda dengan Google, pihak Whatsapp dan Instagram tidak bersedia menanggapi langkah lanjutan yang akan diambil jelang pemblokiran yang akan dilakukan Kominfo dalam waktu dekat. “Dari kami belum ada tanggapan ya, baik untuk off-record ataupun untuk dikutip,” jelas pihak Meta.
Solusi Jalan Tengah
Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia, Ajib Hamdani meminta pemerintah agar tidak terburu-buru melakukan penutupan aplikasi-aplikasi tersebut. Sebab masih ada jalan panjang dan banyak variabel perkembangan sebelum menuju keputusan penutupan.
"Mekanisme cukup diatur dengan baik dan bisa memberikan jalan tengah yang win-win," ujarnya.
Pemerintah dan perusahaan dinilainya akan sama-sama rugi kalau ada langkah ekstrem penutupan aplikasi. Dari sisi pemerintah, kata Ajib, harus evaluasi secara kuantitatif berapa nilai pajak secara langsung yang hilang. Kemudian juga bagaimana nilai ekonomi yang terbangun di dunia digital ini memberikan multiplier effect.
“Nilai multiplier effect ini yang belum bisa diukur, karena perputaran uang dan barang, yang memberikan kontribusi terhadap nilai ekonomi, akan hilang juga ketika diambil kebijakan ekstrem penutupan aplikasi," jelasnya.
Ajib menekankan, dalam sebuah konsep ekonomi yang saling tersambung, sebuah ekonomi yang turun akan memberikan dampak pajak yang juga berkurang. Hal ini terjadi karena penurunan kegiatan ekonomi tersebut.
Baca lanjutannya: Apa yang Terjadi Jika Kominfo Memblokir WhatsApp hingga Google? (Bagian 2)