Tersedia Imbalan Rp200 Juta untuk Warga yang Melaporkan Korupsi
https://www.naviri.org/2016/04/Sakura-Kagawa-page-2.html
Naviri Magazine - Pemerintah Indonesia tampaknya makin serius dalam upaya memberantas praktik korupsi dan suap di Indonesia. Selain ada KPK, yang memang bertugas menangani kasus-kasus korupsi, pemerintah kini juga menyediakan imbalan yang cukup besar bagi siapa pun warga Indonesia yang mau melaporkan kasus korupsi yang diketahuinya. Nilai imbalannya mencapai Rp200 juta.
Iming-iming imbalan Rp200 juta bagi masyarakat yang melaporkan kasus suap dan korupsi kepada penegak hukum, telah memiliki payung hukum. Pelaporan kasus suap dan korupsi diprediksi meningkat meski belum tentu diiringi dengan proses eksekusinya.
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat, dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi pada 17 September 2018.
Presiden Joko Widodo berharap partisipasi masyarakat untuk melaporkan kasus korupsi meningkat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah ini.
"Memang ini kan kita menginginkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengurangi bahkan menghilangkan yang namanya korupsi," kata Jokowi melalui Antaranews.
Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi, yang besarannya maksimal Rp200 juta.
Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hadiah dalam jumlah maksimal. Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil (0,2 persen) dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
Untuk mendapatkan hadiah maksimal Rp200 juta, kasus yang dilaporkan adalah kasus korupsi yang kerugian negaranya mencapai Rp100 miliar.
Adapun kasus suap besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap, dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan, dengan nilai maksimal hanya Rp10 juta.
Dalam PP itu juga disebutkan, setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum.
Penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor, dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi.
Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja, terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.
Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.
Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
Laporan mengenai dugaan korupsi harus sedikit memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi. Pelapor juga wajib melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lain, dan dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang dilaporkan. Pelapor juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.
KPK menyambut positif Peraturan Pemerintah yang memberikan hadiah bagi pelapor korupsi. PP itu diharapkan memperkuat pemberantasan korupsi.
"Semoga itu memang menjadi satu bagian yang memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.
Febri mengatakan, KPK terlibat sejak awal pembahasan PP tersebut. Dia mengatakan KPK menyarankan adanya pemberian penghargaan serta perlindungan yang patut bagi para pelapor kasus korupsi.
Hadiah bagi warga yang melaporkan atas tindakan korupsi sebenarnya sudah ada melalui Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksana peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam peraturan itu, setiap orang, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan.
Penghargaan dapat berupa piagam atau premi. Besar premi ditetapkan paling banyak sebesar 2 dua permil (perseribu) dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan.
Piagam diberikan kepada pelapor setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Adapun premi diberikan kepada pelapor setelah putusan pengadilan yang memidana terdakwa memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko, mengatakan pelaporan kasus korupsi diprediksi meningkat setelah adanya imbalan Rp200 juta bagi pelapor, meski belum tentu diiringi dengan proses eksekusinya.
"Laporan meningkat itu satu indikasi. Tapi apakah banyak koruptor yang diadili, itu indikasi yang lain," kata Dadang.
Penanganan perkara, kata Dadang, seringkali tersendat karena kurangnya pengawasan terhadap lembaga penegak hukum. Akibatnya, penanganan bersifat diskriminatif, hanya terhadap laporan tertentu saja.
Dadang mengatakan, KPK perlu memonitor lembaga penegak hukum lain, dan melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara. "Kalau kasus itu dilaporkan ke kejaksaan atau kepolisian, KPK harus dapat tembusannya, supaya KPK harus tahu bahwa kasus ini sedang dilaporkan," kata Dadang.