Pakar Hukum UI Beber Indikasi Petinggi Polri Terlibat di Kasus Brigadir J
https://www.naviri.org/2016/03/Miyuki-Yokoyama-page-15.html
Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menyoroti Polri yang belum menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Menurut Saiful, belum ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka bakal menimbulkan masalah besar, seperti spekulasi masyarakat tentang adanya orang kuat mencampuri kasus itu.
Publik, lanjut Saiful, bakal terus bertanya-tanya mengapa Bharada E belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya kira publik bertanya-tanya mengapa kemudian Bharada E belum juga ditetapkan sebagai tersangka, padahal yang bersangkutan sudah mengakui ada penembakan," kata Saiful, Minggu (31/7).
Menurut Saiful, kondisi itu membuat publik berpikir ada elite Polri yang mencampuri kasus ini. "Publik bisa jadi akan berpikir, bisa jadi (kasus Brigadir J) ada hubungannya dengan petinggi Polri yang terlibat," sambung Saiful.
Pria yang juga pakar hukum tata negara Universitas Indonesia itu menambahkan, makin lama kasus tersebut tak terungkap, publik bakal terus berspekulasi liar. Apalagi polisi telah melaksanakan prarekonstruksi kasus tersebut.
Belum ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka bakal menimbulkan masalah besar, seperti spekulasi masyarakat tentang adanya orang kuat mencampuri kasus itu.
"Dengan adanya prarekonstruksi, seharusnya tidak lebih dari tujuh hari mestinya sudah dimunculkan siapa tersangkanya, baru kemudian dapat diperluas kepada pihak-pihak lain yang turut serta dalam tindak pidana kepada korban," ujar Saiful.
Turut diketahui, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik menyebut pihaknya telah mengantongi keterangan dari Bharada E. Taufan mengungkap Bharada E mengaku menembak Brigadir J.
"Dia menjelaskan kronologinya," kata Taufan dalam acara Kontroversi milik Metro TV, yang diunggah metrotvnews di YouTube pada Kamis (28/7).