6 Fakta Pejabat BPN Bogor Terlibat Mafia Tanah Pemalsu Sertifikat (Bagian 2)

6 Fakta Pejabat BPN Bogor Terlibat Mafia Tanah Pemalsu Sertifikat

Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (6 Fakta Pejabat BPN Bogor Terlibat Mafia Tanah Pemalsu Sertifikat - Bagian 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan urutan lebih lengkap, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

DK merupakan Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Kantah BPN Kabupaten Bogor yang memiliki kode akses masuk ke sistem online. Oleh AG kemudian data sertifikat PTSL pada sistem online itu menggunakan data baru sesuai yang diinginkan.

"Pencetakan (sertifikat palsu) dilakukan di Kantor Sekretariat PTSL Kecamatan Cibungbulang, menggunakan sarana prasarana dinas," kata Iman.

4) Peran Para Tersangka

Total ada 6 tersangka yang ditangkap terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Bogor ini. Berikut peranannya:

Pria inisial DK (49), Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Kantah BPN Kabupaten Bogor bertugas menerbitkan sertifikat palsu yang telah diubah datanya oleh petugas PTSL, melalui aplikasi online GEO-KKP.

Pria inisial RGT (25), petugas PTSL, mencetak Sertifikat Hak Milik (SHM) dan akses ke sistem GEO-KKP.

Pria inisial AG (23), petugas PTSL, bertugas menghapus data dalam sertifikat dengan cairan pemutih dan kemudian mencetak data baru, serta mengakses ke dalam sistem GEO-KKP.

Pria inisial AR (28), petugas PTSL, berperan memproses penerbitan membuat warkah untuk penerbitan sertifikat seolah-olah datanya dari hak tanah milik adat dan meneruskan kepada tersangka AG.

Pria inisial SP alias BK (31), calo yang mengurus sertifikat dari MT kepada tersangka AR.

Pria inisial MT alias KMR (30), calo yang mengurus permohonan sertifikat, serta mengurus surat untuk kelengkapan warkah dan menerima serta menyerahkan uang dari pemohon.

5) Kerugian Korban Mencapai Rp 10 Miliar

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, dari hasil penyidikan, ditemukan ada 25 sertifikat tanah milik korban yang telah dipalsukan oleh tersangka DK cs.

"Kalau dikalkulasikan bisa mencapai 10 milyar, kerugiannya. Bayangkan saja ada dari korban yang mengakui memiliki tanah seluas 5.300-an hektare, nah korban ini mengaku kerugian sampai Rp 5 milyar. Sementara ini korban banyak, ada sekitar 25 sertifikat yang dipalsukan, perkiraan sampailah Rp 10 milyar kerugiannya," ungkap Siswo, Senin (1/8/2022).

Dalam pengungkapan kasus ini, Satgas Antimafia Tanah Polres Bogor menangkap 6 tersangka, yang diantaranya merupakan oknum ASN di Kantor BPN Kabupaten Bogor. Enam orang yang ditangkap merupakan 1 ASN BPN Kabupaten Bogor, 3 petugas PTSL dan dua masyarakat biasa yang disebut calo.

ASN BPN Kabupaten Bogor berinisial DK ini menjabat Ketua Panitia Ajudikasi PTSL di Kantah BPN Kabupaten Bogor. Polisi mengungkapkan tersangka DK bekerja sama dengan petugas PTSL di kelurahan dan juga calo.

6) Mafia Tanah Memungut Pungli Sertifikat PTSL

Pemohon sertifikat pada program PTSL ini dimintai bayaran oleh calo, padahal seharusnya program PTSL ini gratis.

Siswo mengatakan setiap pengurusan proses sertifikasi korban dimintai uang sebesar Rp 25 juta. Namun permintaan uang tersebut akan diajukan kembali oleh para pelaku ketika proses pengurusan sertifikat tanah yang ternyata palsu itu sedang berjalan.

"Warga pemohon yang kesulitan, lalu mencoba memakai jasa calo dan ternyata berhasil dengan kompensasi harus membayar Rp 25 juta hingga Rp 70 juta," kata Siswo.

"Pemohon bayar di depan Rp 10 juta. Setelah sertifikat jadi, mafia tanah ini meminta sisanya. Saat penyerahan sisa ini, tim melakukan penangkapan," tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378, 263, serta Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Sejumlah sertifikat disita polisi berikut dengan barang bukti lainnya dalam kasus ini.

Related

News 3166809046979103554

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item