Kuasa Hukum Minta Presiden Pulihkan Martabat Brigadir J (Bagian 1)
https://www.naviri.org/2016/01/Wiwid-Gunawan-page-2.html
Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, meminta kepada Presiden Jokowi untuk memulihkan martabat Brigadir J.
"Saya mau mengatakan kepada presiden Indonesia supaya memulihkan harkat dan martabat Brigadir Nofryansah (Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat). Itu harus dipulihkan," ujar Kamarudin seraya menahan tangis.
Hal kedua yang disampaikan kepada Presiden Jokowi, adalah angkat Brigadir J menjadi pahlawan kepolisian.
"Jadikan Rumah Dinas Kadiv Propam (tempat brigadir J dihabisi) sebagai museum. Tentang bagaimana kejahatan kepolisian supaya dikenang masyarakat Indonesia sampai selama-lamanya bahwa tidak ada lagi kejahatan seperti itu."
Ketiga, berikan kompensasi kepada ayah ibu Brigadir J. "Itu saja permintaan saya," ujar Kamarudin Simanjuntak.
Untuk diketahui, sejak Brigadir J dihabisi secara kejam oleh Jenderal Ferdy Sambo, ibunda Nofryansah Yosua Hutabarat langsung jatuh sakit. Bahkan sampai saat ini, Ibunda Brigadir J masih sakit sehingga membutuhkan waktu untuk istirahat.
Makanya, ketika beredar kabar bahwa istri Ferdy Sambo terguncang oleh kematian Brigadir J, nitizen pun menyebutkan bahwa yang lebih terguncang justru keluarga Brigadir J.
Sebab tanpa hujan angin, tanpa ada tanda-tanda, putra kebanggaan keluarga Hutabarat itu justru diperlakukan secara sadis di Rumah Dinas Kadiv Propam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo yang saban hari dikawal dan dilayani malah bertindak sebagai algojo dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang hingga kini belum diketahui motifnya.
Mulanya polisi menjelaskan bahwa ada peristiwa tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Insiden baku tembak itu antara Brigadir J vs Bharada E.
Saat itu, Bharada E disebut sebagai salah satu penembak terbaik di Brimob. Padahal faktanya, Bhadara E baru mendapatkan pistol di bulan November 2021 dan baru mengikuti latihan menembak pada Maret 2022.
Dalam insiden tembak menembak itu, polisi menjelaskan bahwa Bharada E melesakkan 5 peluru dan semuanya bersarang di tubuh Brigadir J.
Sementara 7 peluru yang ditembakan Brigadir J ke arah Bharada E, semuanya meleset. Fakta hukum justru menyebutkan bahwa tembakan ke Brigadir J dilakukan oleh Irjen Sambo.
Sementara Bharada E yang berada di lokasi kejadian, diperintahkan untuk menembak setelah Brigadir J dalam keadaan tidak berdaya.
Saat menembak Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo menggunakan pistol milik Bharada E. Setelah itu, pistol yang sama diserahkan kepada Bharada E untuk menembak lagi Brigadir J.
Ujung-ujungnya, Bharada E disebut-sebut sebagai pelaku utama penembakan Brigadir J. Padahal kepada Kapolri, Bharada E menyebutkan bahwa Ferdy Sambo pelaku utama pembunuhan Brigadir J.
Sementara Kapolri dalam pernyataannya di hadapan media, menyebutkan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E di Rumah Dinas Kadiv Propam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan fakta tersebut lalu menyatakan bahwa Timsus Mabes Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J
Pasca penetapan status tersebut, Tim Gabungan pun menggeledah rumah pribadi Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.
Dari penggeledahan itu, Timsus Gabungan Mabes Polri membawa satu box kontainer berisi barang bukti yang diduga kuat terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim gabungan Mako Brimob, Propam dan Inafis Polri. Dan barang-barang yang dibawa pun diambil dari kediaman Ferdy Sambo yang kini berstatus tersangka.
Penggeledahan rumah pribadi Ferdy Sambo berlangsung selama 9 jam. Selama penggeledahan berlangsung, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo berada di dalam kamar sambil menangis.
Hal itu dibenarkan Ketua RT 07 RW 002 Duren Tiga, Yosef, ketika dikonfirmasi awak media. Dia juga membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh polisi. Hanya saja, Yosef tidak tahu apa saja yang dibawa polisi dalam box kontainer yang dibawa oleh tim gabungan tersebut.
"Penyidik ambil barang, ada satu boks. Semua barang yang diambil dan dibawa itu dicatat seluruhnya."
"Kami ikut nyaksiin aja," kata Yosef saat ditemui awak media di kediamannya, kemarin.
Baca lanjutannya: Kuasa Hukum Minta Presiden Pulihkan Martabat Brigadir J (Bagian 2)