Delapan Bandar Judi Online di Jakarta ‘Disikat’ Bareskrim Mabes Polri

Polri Ungkap Sindikat Judi, Mantan Kabais: Umumkan 'Bos Besar'

Istilah kode 303 atau yang diartikan perjudian, baik judi online ataupun offline belakangan ini semakin populer di tengah masyarakat.

Hal ini bukan tanpa alasan, pasalnya mencuatnya kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga diotaki oleh Irjen Pol Ferdy Sambo mencuatkan kasus perjudian online 303 yang kemudian menjadi viral.

Beredar kabar ada keterkaitan kasus pembunuhan Brigadir J itu dengan judi online kode 303 yang memang sedang gencar-gencarnya ‘disikat’ Bareskrim Mabes Polri.

Seluruh Polda telah bergerak untuk ‘menyikat’ segala bentuk jenis perjudian seperti yang marak belakangan ini.

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto dengan tegas dan jelas memerintahkan seluruh Polda di Indonesia untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online, dan lain sejenisnya.

Kabareskrim Mabes Polri memastikan, saat ini kepolisian tengah gencar memberantas judi online ini. Sebab, kegiatan itu dinilai meresahkan masyarakat.

Baru-baru ini Bareskrim Mabes Polri telah ‘menyikat’ bandar judi online di bilangan Jakarta Utara. Kegiatan kode 303 itu alhasil kocar kacir, dan delapan bandar judi online ‘disikat’ dan diamankan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penangkapan terhadap delapan orang terkait perjudian online. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti puluhan ponsel, dan beberapa buku rekening.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah pada Senin, 15 Agustus 2022 membenarkan hal itu. Azizah mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022, pukul 17.00 WIB.

“Polisi telah melakukan penangkapan terhadap 6 orang laki-laki dan 2 perempuan,” kata Azizah kepada wartawan.

Azizah menjelaskan, delapan tersangka tersebut berinisial adalah MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD. Para bandar judi online tersebut ditangkap dalam penggerebekan di Apartemen CBD Pluit, Jakarta Utara.

“Penggrebekan tersebut terkait dengan penindakan judi online atau judi dengan sarana website,” ujar

Lima website judi online yang dikelola antara lain adalah KingKoi88, Winlab88, Goldmain, Bsbox, dan Senarbet. Dalam penangkapan, total 29 ponsel, satu laptop, 10 buku rekening hingga 29 CPU diamankan.

Saat ini, para tersangka telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mabes Polri. Mereka dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 303 KUHP, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana serta, Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Related

News 4156242763403641724

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item