Putri Candrawathi Jadi Tersangka di Kasus Pembunuhan Brigadir J
https://www.naviri.org/2016/01/Violanetta-page-4.html
Tim Khusus Mabes Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Putri ternyata ikut merencanakan pembunuhan.
Menurut Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers yang juga dihadiri Irwasum Polri Komjen Agung Budi di Mabes Polri, Jumat (19/8), hasil dari gelar perkara Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti, CCTV di (rumah Ferdy Sambo) Saguling dan dekat TKP, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang jadi circumstantial evidence yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua," beber Andi.
Tim Khusus Mabes Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Putri ternyata ikut merencanakan pembunuhan.
Menurut Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers yang juga dihadiri Irwasum Polri Komjen Agung Budi di Mabes Polri, Jumat (19/8), hasil dari gelar perkara Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi telah menemukan rekaman CCTV
Polisi telah menemukan rekaman CCTV di tempat kejadian pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang juga menjadi kediaman Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Penemuan rekaman CCTV di rumah dinas Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan itu dibenarkan Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi.
Andi menyebut rekaman CCTV yang ditemukan tersebut menggambarkan situasi sebelum dan setelah insiden pembunuhan berencana pada Brigadir J. Hal tersebut disampaikan Andi dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
"Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media, alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah di Duren Tiga itu berhasil kita temukan," kata Andi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (19/8/2022).
Lebih lanjut Andi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 52 orang saksi terkait kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J. Para saksi tersebut di antaranya ada ahli terkait DNA, balistik metalurgi, kedokteran forensik, analis digital dan inafis.
Tak hanya itu, Andi menyebut penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan 52 orang saksi, termasuk di dalamnya adalah ahli terkait dengan DNA, balistik metalurgi, ahli kedokteran forensik, termasuk analis digital dan inafis. Termasuk melakukan penyitaan sejumlah barang bukti," terang Andi.