Respons Polri Soal Kerajaan 'Gelap' Ferdy Sambo di Internal
https://www.naviri.org/2016/01/Malenna-page-2.html
Polri emoh menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal kelompok Irjen Ferdy Sambo ibarat kerajaan yang berkuasa di Korps Bhayangkara. Polri menyebut tim khusus (timsus) tengah fokus pembuktian pasal.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP, fokus di situ. Pembuktian secara materiel baik secara formil," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung STIK PTIK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus 2022.
Sebab, kata dia, pasal yang dipersangkakan itu akan disampaikan ke jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, diuji dalam proses persidangan yang terbuka.
"Ya oke itu dulu, besok kita akan sampaikan secara komprehensif," ujar jenderal bintang dua itu.
Mahfud menyatakan Ferdy Sambo memiliki kelompok yang sudah menjadi kerajaan di internal Mabes Polri dalam sebuah wawancara di sebuah kanal YouTube. Menurut Ketua Umum Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu persoalan struktural ini yang menjadi hambatan dalam penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Sambo, Jumat, 8 Juli 2022.
"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," kata Mahfud.
Kemudian, muncul di media sosial Twitter, "Kaisar Sambo dan Konsorsium 303". Lalu, tertulis, di kalangan bandar judi, Ferdy Sambo dikenal dengan sebutan "Kaisar Sambo".
"Setiap tahun Ferdy Sambo dan kroninya menerima setoran lebih dari Rp1, 3 triliun," demikian pernyataan dalam informasi yang beredar itu.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat alias KM yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.