Bharada E Cabut Kuasa Hukum, Burhanudin Ogah Mundur
https://www.naviri.org/2016/01/Derina-Derin-page-19.html
Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Muhammad Burhanudin, bersiteguh tidak akan mundur menjadi pengacara kliennya dalam menghadapi kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Meski kliennya sudah mencabut surat kuasanya.
Surat ditandatangani Bharada E di atas materai terkait pencabutan Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai kuasa hukumnya beredar di media sosial.
“Kalau pencabutan awalnya begini. Dua hari lalu, kami diminta mundur. Tetapi kami tidak mau mundur,” kata Burhanudin saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Selama ini, tim kuasa hukum dalam menjalankan tugas dan perannya dianggap telah bertindak profesional. Tentu tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kita penasihat hukum, kita bekerja secara profesional yang berdasarkan Undang-Undang Advokat juga. Selama ini kita enggak ada yang dilanggar,” ujar Burhanudin.
Ia mengaku heran dengan keputusan pencabutan surat kuasa hukumnya. Kecurigaan yang muncul ada rencana terselubung di balik hal tersebut.
“Saya heran, karena kami tidak mau mundur hari ini juga kok sudah dicabut. Ini saya pikir, aduh. Skenario apalagi ini. Padahal kita sudah bantu Polri untuk menjadikan perkara ini jadi terang-benderang gitu,” imbuh Burhanudin.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi, kuasa hukum yang bersangkutan tidak mengundurkan diri melainkan tugas dan perannya dicabut oleh kliennya sendiri.
“Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa,” kata Andi saat dikonfirmasi terpisah.
Ia menuturkan, Deolipa dan Boerhanuddin merupakan pengacara yang ditunjuk penyidik untuk mendampingi Richard saat proses penyidikan.
“Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan paska-pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri,” bebernya.