Di Balik Ganasnya Polri Berantas Judi Online di Banyak Daerah (Bagian 1)
https://www.naviri.org/2016/01/Anggi-Voe-page-3.html
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) semakin gencar memberantas perjudian online di banyak daerah. Tidak pandang bulu, arena perjudian mulai dari kelas teri hingga kakap yang beromzet miliaran rupiah per hari, disikat habis. Berbagai barang bukti diamankan.
Dalam aksi untuk mengelabui polisi, tidak sedikit para pelaku beroperasi di dalam permukiman, kamar hotel hingga ruko dalam kawasan elite.
Seperti yang terjadi di Jakarta Utara, kasus judi online melibatkan 78 tersangka sukses dibongkar polisi, Jumat (12/8). Para pelaku berkamuflase, menjadikan ruko di Exclusive Blok E nomor 39 A Bukit Golf Mediterania Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara sebagai sarang.
"Pengungkapan kasus judi online yang diamankan ada 78 orang, karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian melalui media elektronik dan atau TPPU," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.
Di Sumatera Utara (Sumut), polisi berhasil membongkar praktik judi online di kawasan perumahan elite Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Senin (8/8). Tidak main-main, omzet bisnis haram itu mencapai Rp1 miliar per hari dari total 12 website judi online.
"Hasil penyelidikan bahwa dari komputer di tempat kejadian dapat menghasilkan omzet per harinya itu Rp30 juta dari satu website. Diperkirakan mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar omzet per hari dari seluruh website yang beroperasi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (10/8).
Dalam menjalankan operasionalnya, lokasi praktik judi online itu mengamuflase sebagai tempat kuliner. Praktik judi online berkedok restoran itu menggunakan tujuh ruko dalam menjalankan bisnisnya.
"Modusnya warung kuliner, tampak seperti di luar restoran tetapi di bagian dalam lantai satu, dua, dan tiga itu tempat beroperasinya perjudian online," ungkapnya.
Berdasarkan penyelidikan praktik judi itu menggunakan layanan hos web dari luar negeri. Sedikitnya ada 13 domain yang ditemukan berada di luar negeri. Adapun jenis permainan yang ditawarkan oleh situs-situs itu mulai dari judi bola, kasino, togel, dan lainnya.
"Ini modus yang dilakukan para pemain," jelas Hadi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan lokasi praktik judi online itu dikendalikan oleh seorang pria berinisial AP. Namun, hingga sekarang belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
"Belum ada tersangka ini. Kami tertibkan semuanya tanpa terkecuali," katanya.
Dalam perkembangannya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak telah memblokir 107 rekening bank milik bos judi di perumahan elite Cemara Asri. Diketahui bos judi berinisial AP itu masih diburu polisi.
"Kami sudah menyita dan memblokir sebanyak kurang lebih 107 rekening yang digunakan terkait pengungkapan (judi) di Cemara," kata Panca, Selasa (16/8).
Sementara di Bali, polisi tercatat sudah dua kali menggerebek sarang judi online sepanjang bulan Agustus ini. Lokasi pertama di hotel di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Bali, Sabtu (13/8) malam. Namun dalam penggerebekan itu polisi belum berhasil menangkap para pelaku.
"Setelah dilakukan pengecekan, ditemukannya beberapa komputer dan handphone yang diduga itu perjudian online. Namun kita masih menunggu pemeriksaan apakah ini benar (tempat judi online) ataukah ada kegiatan lainnya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas yang memimpin penggerebekan tersebut.
Tempat judi online itu cukup tersembunyi yang berada di salah satu ruangan di lantai lima. Untuk bisa sampai ke ruangan itu, polisi harus melewati lorong hotel yang cukup sempit.
Saat tiba di lokasi, tidak menemukan satu pun pelaku dan tidak ada lagi aktivitas dan hanya ditemukan beragam alat yang diduga untuk judi online. Alat-alat itu di antaranya monitor, router, handphone, kartu SIM dan lain sebagainya.
Lokasi kedua, polisi menggerebek sarang judi online di sebuah penginapan atau homestay bernama Pondok Indah, Jalan Campuhan 1A, Dewi Sri, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
"Kita berhasil mengamankan sembilan orang dan mereka masih dalam pemeriksaan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Bambang, Jumat (19/8).
Baca lanjutannya: Di Balik Ganasnya Polri Berantas Judi Online di Banyak Daerah (Bagian 2)