Mobil Listrik di Indonesia, Antara Harapan dan Kenyataan

 Mobil Listrik di Indonesia, Antara Harapan dan Kenyataan

Naviri.Org - Di dunia otomotif, tren internasional saat ini adalah menyambut kehadiran mobil listrik, dan mulai meninggalkan mobil berbahan bakar fosil. Alasannya, karena mobil listrik lebih ramah lingkungan, dibanding mobil berbahan bakar fosil yang menimbulkan asap dan polusi. Karena itu, berbagai negara saat ini sudah mulai mempersiapkan sarana dan infrastruktur untuk menyambut era mobil listrik.

Indonesia juga telah mempersiapkan hal yang sama. Presiden Joko Widodo menyatakan, “Mobil listrik harus kita perhitungkan. Harus kita lihat. Karena semua akan mengarah ke sana.”

Presiden juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 tahun 2017 tentang rencana umum energi nasional. Aturan itu mengamanatkan pada 2025 produksi mobil listrik/hibrida sebanyak 2.200 unit dan 2,1 juta untuk motor listrik. Saat itu porsi produksi mobil listrik sudah bisa mencapai 20 persen.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, menyatakan, "Pada 2025, targetnya 20 persen atau 400 ribu kendaraan beremisi rendah.”

Apa yang menjadi target pemerintah memang sudah menjadi tren global, saat dunia mengarah pada kendaraan rendah emisi. Studi terbaru dari KPMG, berjudul Global Automotive Executice Survey 2017, yang mewawancarai hampir 1.000 senior eksekutif industri otomotif di 42 negara, menunjukkan bahwa proyeksi tren pengembangan mesin mobil hingga 2023 proporsi mesin mobil berbasis listrik akan meningkat dari 4 persen di 2016 menjadi 7 persen pada 2023—berdasarkan permintaan pasar.

Bila ada campur tangan regulator, maka bisa menambah proporsi produksi mesin mobil berbasis listrik hingga 30 persen pada 2023. Mobil berbasis listrik mencakup hybrid, hybrid plug-in, mobil listrik baterai, dan fuel cell.

Kini, pemerintah sedang menyiapkan draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemanfaatan tenaga listrik untuk transportasi. Rancangan regulasi tersebut dibahas serius oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian. Salah satu hal yang dibahas termasuk masalah perpajakan. Pasalnya, sistem perpajakan yang berlaku saat ini, impor mobil listrik akan menjadi sangat mahal harganya bagi konsumen di Indonesia.

Di sisi lain, ada target roadmap Kementerian ESDM pada 2040. Pada tahun itu, pemerintah akan melarang penjualan kendaraan berbahan bakar energi fosil alias tanpa kendaraan BBM. Namun, target produksi mobil listrik baru mencapai 20 persen pada 2025. Artinya, dalam jeda 15 tahun harus ada peningkatan porsi kendaraan listrik sampai 80 persen.

Lagi-lagi, bila melihat target roadmap 2040 memang tak terpisahkan dengan proyeksi dunia di masa depan. Persoalan ketersedian dan harga BBM menjadi masalah serius dunia, belum lagi soal aspek lingkungan.

Berdasarkan laporan World Oil Outlook 2016, yang dipacak di laman opec.org, asumsi harga minyak di masa depan ada peluang naik perlahan, pada 2040 misalnya harga minyak diasumsikan mencapai 92 dolar per barel. Ini memang masih asumsi, bisa benar atau juga salah. Namun, harga ini sudah hampir dua kali lipat dari harga saat ini.

Beberapa negara lain juga merencanakan pelarangan penjualan kendaraan berbasis energi fosil mulai 2030. Antara lain Jerman, Inggris, Amerika Serikat (AS) dan India. Sedangkan Norwegia yang saat ini menjadi salah satu negara yang sangat serius beralih ke kendaraan listrik, akan melarang penjualan kendaraan bahan bakar fosil mulai 2025.

Demi menyongsong era itu dan merangsang konsumen, sejumlah negara telah membuat regulasi menarik, terkait percepatan penggunaan kendaraan listrik. Pemerintah Norwegia memberikan insentif bagi pembangunan stasiun pengisian listrik umum (SPLU), dan menyediakan sumber listrik dan parkir gratis di 400 stasiun.

Pemerintah Jerman membebaskan kendaraan listrik dari pajak tahunan, dan membebaskan pajak kendaraan listrik selama 5 tahun untuk lisensi di bawah tahun 2020. Inggris juga membebaskan pajak jalan tahunan untuk kendaraan listrik, dan memberikan subsidi hingga 8.000 dolar AS bagi sembilan model mobil listrik.

Hal serupa juga diterapkan oleh Amerika Serikat dan India. Kedua negara itu memberikan keringanan pajak terhadap kendaraan listrik. Dari pengalaman yang sudah dilakukan negara lain, faktor campur tangan pemerintah, terutama soal insentif, memang tak bisa dihindari.

Desakan insentif

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D. Sugiarto, termasuk yang mendukung langkah pemerintah yang akan melarang penjualan kendaraan berbahan bakar fosil. Hanya saja, pemerintah juga harus bisa memberikan keringanan pajak, agar harga jual kendaraan listrik ini bisa terjangkau oleh konsumen, sebelum menuju era kendaraan tanpa BBM.

“Kalau harga kendaraannya tidak terjangkau, bagaimana orang bisa beli. Kalau nggak ada yang mau beli, bagaimana kita bisa ke arah sana,” ucap Jongkie kepada media.

Sebagai contoh, untuk mobil jenis sport utility vehicle (SUV) berteknologi hybrid saja, dikenakan bea masuk sebesar 20 persen dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 10 persen, yang pada akhirnya berdampak pada harga jual yang bisa mencapai miliaran.

Saat ini, Gaikindo bersama Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) UI, tengah menyelesaikan kajian terkait tarif pajak untuk kendaraan hybrid dan listrik. Di mana nantinya hasil kajian akan diberikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian sebagai rekomendasi. Targetnya, kajian tersebut rampung akhir tahun ini. Selain itu, Jongkie meminta pemerintah agar tetap fokus pada pengembangan kendaraan hybrid dan plug in hybrid, sebelum menuju pada kendaraan listrik secara penuh.

“Hybrid tidak butuh sarana prasarana. Plug in hybrid itu baterainya bisa diisi di mana pun ketika kendaraan sedang tidak dipakai. Keduanya sangat meminimalisir konsumsi BBM,” ujar Jongkie. “Kendaraan listrik itu kan masih 2040. Masih ada waktu 23 tahun untuk kita mengembangkan hybrid.”

Argumen Jongkie cukup beralasan, untuk mencapai kendaraan listrik secara penuh memang butuh infrastruktur yang serius. Persoalan infrastruktur inilah yang harus dibenahi, selain ihwal target-target dan roadmap pemerintah.

Masalah infrastruktur

Kesiapan pembangunan infrastruktur kendaraan listrik memang sudah menjadi perhatian pemerintah. Kementerian ESDM bersama PT PLN (Persero) telah menyatakan kesanggupan soal pasokan listrik untuk mobil listrik.

“Apakah ketersediaan kita cukup? Sangat cukup. Jika pembangunan pembangkit-pembangkit di Jawa selesai lima tahun ke depan, maka Pulau Jawa akan surplus pasokan listrik,” kata Hadi Djuraid.

Menurutnya, pembangunan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) tidak memakan waktu dan biaya yang besar. Dibandingkan dengan SPBU yang membutuhkan dana Rp3 miliar, membangun SPLU tidak sampai satu persen dari biaya SPBU. Untuk membangun SPBU membutuhkan waktu dua tahun, sementara SPLU cukup satu minggu bisa selesai.

“Lokasi SPLU bisa dimana saja, yang jelas PLN penyedianya. Bisa di setiap kantor cabang PLN yang jaringannya sudah sangat luas dan banyak. Ide baru Pak Jonan, nanti di setiap SPBU Pertamina bisa menukarkan baterai yang kosong dengan baterai yang baru. Seperti halnya gas elpiji,” katanya.

Target yang dicanangkan pemerintah terkait percepatan kendaraan listrik dianggap sporadis. Hal itu tercermin dari target yang tidak disertai dengan instrumen kebijakan dan fasilitas insentif atau disinsentif yang jelas dan tepat. Maka diyakini pemerintahan Jokowi akan mengulangi kegagalan pemerintah sebelumnya dalam program kendaraan listrik.

“Bukan hal baru. Wacana tersebut hanya jadi wacana dan program show off tanpa ada kejelasan bagaimana mengembangkan program listrik nasional,” kata Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, kepada media.

Fabby mengatakan, pemerintah harusnya dapat lebih kongkret dalam menyusun suatu kebijakan. Jika memang serius, seharusnya rancangan kebijakan disertai kajian yang menyeluruh terkait seluruh rantai nilai kendaraan listrik, lalu disusun roadmap pengembangannya, pengembangan kebijakan, hingga regulasi yang sesuai untuk mendorong pasar. Termasuk juga memperhatikan kesiapan industri otomotif dalam negeri, dan infrastruktur pendukung, dan realisasi yang konsisten.

“Kalau sudah jelas semuanya, baru menyusun draft Perpres. Salah satu pertanyaan saya adalah, apa saja strategi pemerintah untuk mencapai target 20 persen pada 2025 nanti?” ucap Fabby. “Produksi mobil mencapai 1,8 juta sampai 2 juta unit per tahun, maka 20 persennya sekitar 360 ribu-400 ribu unit. Siapa yang akan memproduksi, dan apa jenisnya?”

Pertanyaan Fabby ini memang perlu dijawab pemerintah dan pelaku industri otomotif. Jawabannya, tentu tak hanya sebatas kesanggupan mengikuti tren yang terjadi di dunia global yang sudah lebih cepat memulai.


Related

Automotive 8885803279603495062

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item