Kini, Indonesia Mulai Menerapkan CCTV dan E-Tilang

Kini, Indonesia Mulai Menerapkan CCTV dan E-Tilang

Naviri.Org - Pengendara di jalan raya sepertinya makin perlu hati-hati dan waspada, karena kini beberapa jalan di Indonesia sudah mulai menerapkan pengawasan melalui CCTV yang dipasang di tempat-tempat tertentu, dan tersembunyi. Dengan CCTV tersebut, siapa pun bisa diketahui kalau melanggar aturan lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, memasuki jalan yang dilarang, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.

Urusan menggunakan ponsel ketika berkendara, tampaknya memang masih menjadi penyakit sebagian orang. Padahal, saat berkendara dibutuhkan konsentrasi penuh dari sang pengemudi. Kelengahan satu detik saja bisa berujung pada kecelakaan yang merenggut nyawa.

Berkendara sembari mengamati ponsel sebenarnya adalah kegiatan yang berlawanan dengan hukum, namun banyak yang tak awas atau mengabaikannya.

Pasal 106 ayat 1 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan tegas mewajibkan pengendara untuk mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Lalu, pada penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah berkendara dengan penuh perhatian dan tidak terganggu oleh beberapa hal, termasuk menggunakan telepon.

Jika melanggar, Pasal 283 juga menegaskan sanksi yang berkaitan dengan pasal 106 tadi, berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Untuk mengawasi tingkah pengemudi dan memastikan para pengguna lalu lintas mematuhi hukum yang berlaku, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai menggencarkan pemasangan CCTV pada beberapa ruas jalan.

Jadi, walau tak ada petugas kepolisian di sebuah kawasan, jangan gegabah melanggar peraturan. Bukti rekaman CCTV tersebut bisa digunakan untuk mencari keberadaan setiap pelanggar melalui nomor polisi kendaraan yang terekam.

Kemudian, surat tilang beserta bukti pelanggaran bisa dilayangkan ke alamat yang tertera pada STNK mobil atau motor pelanggar.

Walau nantinya akan digunakan di seluruh Indonesia, untuk sementara ini baru Surabaya, Jawa Timur, yang akan mencoba penerapan tilang berdasarkan bukti CCTV tersebut.

E-tilang mulai dicoba

Selain pemasangan CCTV, kepolisian juga sudah mulai menerapkan sistem e-tilang bagi para pelanggar peraturan lalu lintas.

Penerapan e-tilang merupakan satu terobosan Polri untuk mengurangi terjadinya pungli dalam penindakan pelanggaran lalu lintas, serta mempermudah dan mempercepat membayar denda pelanggaran.

Dengan adanya e-tilang, surat tilang akan segera tidak berlaku lagi. Polisi akan langsung memasukkan data pelanggaran ke aplikasi e-tilang yang terkoneksi dengan data pelanggaran dan denda, data samsat, dan database bank. Saat ini baru Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang telah bekerja sama dengan Polri untuk pembayaran e-tilang.

Terduga pelanggar juga mesti mengunduh aplikasi e-tilang yang berbasis Android tersebut. Pengendara dalam waktu singkat akan mendapat notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda.

E-tilang memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar untuk menitipkan denda langsung ke bank dengan fasilitas yang dia miliki, mungkin dengan e-banking, ATM, atau datang sendiri ke teller. Lalu pengendara yang ditilang diwajibkan untuk membayar denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar olehnya. Jika dendanya sudah lunas, polisi yang menilang akan menerima notifikasi juga di ponselnya.

Kemudian, pelanggar bisa menebus surat yang disitanya langsung dengan cukup menyerahkan tanda bukti bayar, maupun mengambilnya di tempat yang disebut dalam notifikasi.

Aplikasi e-tilang ini terintegrasi dengan pengadilan dan kejaksaan. Hakim akan memberi putusan, dan jaksa akan mengeksekusi putusan itu, biasanya dalam waktu seminggu hingga dua minggu.

Saat ini e-tilang baru efektif untuk jenis surat tilang biru, yang berarti terduga pelanggar mengakui kesalahannya dan mau membayar denda. Sistem ini belum berlaku untuk terduga pelanggar yang memilih surat tilang merah atau tidak mengakui kesalahannya.

Dengan berjalannya waktu, tilang merah dipastikan dapat dilayani dengan aplikasi ini, sehingga tidak akan ada lagi sidang tilang.

Baca juga: Memahami Aturan Derek Mobil dan Denda Pengambilan

Related

News 8487045855108542738

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item