Soal Registrasi Kartu SIM Prabayar, dan Cara Melakukannya
https://www.naviri.org/2017/11/registrasi-kartu-sim-prabayar.html
Naviri.Org - Seperti yang sudah diberitakan sejak beberapa waktu lalu, setiap pengguna kartu SIM prayabar harus melakukan registrasi untuk kartu yang digunakan. Peraturan itu tidak hanya berlaku untuk para pengguna kartu SIM baru, tapi juga untuk pengguna kartu SIM yang telah mendaftar sebelumnya. Artinya, kalau Anda dulu pernah mendaftarkan kartu SIM yang sekarang Anda pakai, Anda tetap harus kembali mendaftakannya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 21 tahun 2017, mulai Selasa (31/10/2017), para pengguna kartu SIM prabayar (isi ulang) di seluruh Indonesia, baik pelanggan lama maupun baru, diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Dijelaskan dalam siaran pers Kominfo (31/10), peraturan yang berlaku untuk semua operator seluler kartu SIM prabayar ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari tindakan kriminal khususnya melalui ponsel.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengimbau seluruh operator seluler agar terus menyosialisasikan ketentuan registrasi tersebut kepada masyarakat. Registrasi ulang ini akan dimulai hari ini hingga 28 Februari 2018.
Tanpa registrasi, pelanggan baru yang membeli kartu SIM prabayar pada tanggal 31 Oktober 2017 atau setelahnya tidak akan bisa mengaktifkan kartu. Sementara, jika tidak mendaftar ulang, pelanggan lama yang telah memiliki kartu sebelum tanggal 31 Oktober 2017 akan menghadapi sanksi berupa pemblokiran secara bertahap.
Nantinya, satu nomor NIK dan KK hanya bisa digunakan untuk maksimal tiga operator berbeda, sesuai dengan ketentuan PM Kominfo No. 21 tahun 2017, Pasal 11 ayat 1 yang berbunyi:
"Calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau nomor pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi."
Sempat beredar kabar bahwa validasi nomor kartu itu harus menyertakan informasi nama ibu kandung. Informasi tersebut dibantah oleh Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli. Dia menegaskan bahwa informasi nama ibu kandung tidak diperlukan dalam proses registrasi pelanggan kartu SIM prabayar.
"Nama ibu kandung tidak perlu karena itu kami anggap sebagai super password dan itu riskan untuk di-share," katanya saat sosialisasi registrasi kartu SIM di Kantor Kemenkominfo, Rabu (18/10/2017).
Adapun cara registrasi dari masing-masing operator di Tanah Air memiliki sedikit perbedaan. Selain itu perbedaan juga terdapat pada informasi yang diberikan oleh pelanggan baru dan pelanggan lama. Seperti apa caranya? Berikut ini rinciannya.
Registrasi pelanggan baru
Untuk pengguna baru Telkomsel caranya ialah ketik SMS REG 16 digit NIK#16 digit nomor KK#. Setelah itu pengguna bisa mengirimnya ke nomor 4444.
Pengguna kartu perdana XL Axiata bisa mengetikkan DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK dan mengirim ke nomor yang sama, 4444.
Kemudian, bagi pengguna kartu perdana Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison Tri, dapat mengirim SMS berisi 16 digit NIK#16 digit nomor KK# dan kirim ke 4444.
Registrasi pelanggan lama
Bagi pelanggan lama Telkomsel cara registrasinya ialah ULANG 16digit NIK#16 digit nomor KK#, kirim ke 4444.
Sedangkan untuk pelangan lama XL Axiata, yakni ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK dan kirim ke 4444.
Terakhir, pelanggan lama Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison Tri bisa melakukan registrasi dengan cara mengetik ULANG#16 digit NIK#16 digit No.KK#. Adapun nomor yang dituju masih sama yakni 4444.
Setelah mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah).
Pelanggan mesti menggunakan nomor NIK dan KK asli. NIK dan KK palsu tidak bisa digunakan karena operator seluler secara otomatis akan mencocokkan informasi yang dikirimkan pelanggan dengan pusat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apabila data yang dikirimkan sudah asli dan benar tapi tidak kunjung tervalidasi oleh sistem operator, pelanggan tetap bisa melakukan aktivasi kartu SIM prabayar dengan mengisi surat pernyataan.
Contoh surat pernyataan ini bisa ditemukan dalam lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017.
Baca juga: Makin Hari, Harga Smartphone Makin Mahal di Seluruh Dunia