Wanita Ini Dipenjara 150 Tahun, karena Memaksa Putrinya Jadi PSK
https://www.naviri.org/2017/11/memaksa-anak-jadi-psk.html
Naviri.Org - Surga ada di bawah telapak kaki ibu, kata pepatah terkenal, yang seolah menyatakan bahwa anak-anak wajib menghormati keinginan atau perintah ibunya, mengingat posisi ibu sedemikian tinggi. Namun, jika keinginan atau perintah sang ibu adalah menjadikan anak perempuannya sebagai PSK alias pekerja seks komersial, masih perlukah perintah itu dituruti?
Jawabannya tentu saja tidak.
Namun, sayang, tidak semua anak memiliki keberanian untuk menolak apalagi menentang keinginan ibunya. Hal semacam itulah yang terjadi pada dua anak perempuan di Malaysia, yang dipaksa ibunya untuk menjadi PSK. Karena hal itu pula, sang ibu pun kemudian ditangkap dan dijatuhi hukuman.
Pengadilan Malaysia memberikan hukuman penjara selama 150 tahun kepada wanita yang tinggal di Johor Bahru tersebut, karena melakukan tindakan prostitusi dengan melibatkan anaknya yang masih di bawah umur.
Seperti dilaporkan The Star Online, Senin (13/11/2017), wanita berusia 39 tahun ini diganjar vonis yang sangat berat, karena terbukti bersalah “menjual” kedua putrinya sebagai PSK.
Wanita yang tidak disebutkan identitasnya ini mengaku bersalah atas 10 dakwaan yang masing-masing ancaman hukumannya selama 10 tahun.
Proses persidangan membuktikan, pelaku dengan tega memaksa dua putrinya yang masing-masing baru berusia 10 dan 13 tahun untuk melayani nafsu berahi seorang pria Bangladesh awal Oktober lalu, di sebuah hotel di pusat kota Johor Bahru.
Yang semakin memilukan, perbuatan yang mengoyak hati nurani ini tidak hanya dilakukan sekali, melainkan berkali-kali.
Kedua putrinya yang masih di bawah umur tersebut dipaksa untuk melayani pria Bangladesh itu selama 5 hari pada tanggal 1, 4, 5, 6, dan 7 Oktober.
Si ibu memasang tarif sebesar 50 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 162.000, untuk satu sesi bercinta dengan kedua putrinya itu. Perempuan itu kemudian menyaksikan aksi bercinta kedua putrinya itu dengan pelanggan yang sudah membayar.
Selama persidangan, pelaku memelas dan memohon agar hakim meringankan hukumannya dengan menjatuhkan denda. Alasannya, dia masih harus merawat dua anaknya yang ada di rumah, masing-masing berusia 4 dan 5 tahun.
Namun, hakim Kamarudin Kamsun menolak mentah-mentah permohonan perempuan yang menjadi orangtua tunggal tersebut.
Perbuatan pelaku tercium kepolisian Malaysia yang menciduknya pada 25 Oktober lalu dari apartemennya di Senai, salah satu distrik di negara bagian Johor. Adapun kedua putri malang itu adalah buah hatinya dari pernikahan keempat dan kelimanya.
Baca juga: Kisah-kisah Pembalasan Dendam Korban Perkosaan