Kesal Kebijakan Registrasi, Orang Ini Membakar 3.000 Kartu SIM Prabayar
https://www.naviri.org/2017/11/kesal-kebijakan-registrasi-orang-ini.html
Naviri.Org - Tidak semua orang senang dengan adanya kebijakan baru terkait registrasi kartu SIM prabayar. Salah satu pihak yang tidak senang dengan kebijakan itu adalah para pemilik konter yang selama ini menjual kartu perdana.
Kekesalan itu bisa dimaklumi. Sebelum ada kebijakan registrasi, mereka bisa menjual kartu perdana dalam jumlah tak terbatas. Namun, kini, karena kebijakan registrasi mensyaratkan tiap orang hanya boleh punya 3 kartu, para penjual pun kebingungan bagaimana menjual kartu perdana sebanyak sebelumnya. Setelah adanya registrasi, orang tidak bisa bebas lagi membeli kartu perdana, dan itu artinya penjualan di konter akan menurun.
Salah satu peristiwa terkait hal ini terjadi pada Kamis (2/11/2017). Hari itu, seorang pemilik konter di Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mengamuk dan membakar seluruh kartu SIM prabayar yang dijual.
Sebanyak 3.000 kartu SIM prabayar dari berbagai jenis provider itu disiram bensin, lantas dibakar hingga tak tersisa.
"Kebijakan ini jelas sangat merugikan kami, pemilik konter. Semula yang tak terbatas menjadi terbatasi. Bayangkan saja tanpa kebijakan itu dalam sehari saya bisa menjual 100 kartu dengan untung jutaan rupiah. Lebih baik saya bakar saja," ujar pemilik konter LA Cell, Aziz Muslim (43).
Dalam kebijakan itu, sambung Aziz, disebut juga bagi masyarakat yang memiliki usaha, nomor keempat harus didaftarkan di gerai milik operator agar tercatat dengan jelas.
"Kalau harus ke gerai, juga jelas merugikan kami pemilik usaha konter. Beri kewenangan semua konter se Indonesia untuk bisa meregistrasi nomer keempat," tuturnya.
Sebagai bentuk kekesalan, ratusan bahkan ribuan para pelaku usaha penjualan kartu SIM prabayar di sejumlah daerah di Jateng akan berunjuk rasa.
"Ratusan hingga ribuan pemilik konter di Jateng akan berdemo, yang dipusatkan di DPRD Provinsi Jateng. Kami sudah saling komunikasi via handphone," ucap Iwan Budi (46), pemilik konter lain di Grobogan.
"Intinya, kami tak setuju kebijakan itu. Terus bagaimana dengan nomor cantik yang dijual dengan harga jutaan. Tentunya diblokir juga jika lewat batas," tambahnya.
Untuk diketahui, pelanggan prabayar operator seluler di Indonesia mulai Selasa (31/10/2017) wajib melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya. Registrasi ini dilakukan dengan mengirim Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Setiap orang dengan satu nomor NIK dan KK bisa digunakan untuk maksimal tiga operator seluler yang sama atau berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No 21 Tahun 2017.
Dalam peraturan menteri tersebut, Pasal 11 Ayat 1 menyebutkan: "Calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi."
Sementara Ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.
Peraturan yang berlaku untuk semua operator seluler kartu SIM prabayar ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari tindak kejahatan lewat ponsel.
Pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM prabayar sebelum 31 Oktober 2017 juga diwajibkan melakukan registrasi ulang paling lambat 28 Februari 2018.
Registrasi dapat dilakukan lewat bantuan staf di gerai resmi operator seluler atau secara mandiri dengan mengirimkan SMS ke 4444. Syarat utamanya, pelanggan mesti menyiapkan nomor NIK dan KK.
Baca juga: Cara Registrasi Kartu Prabayar jika Belum Punya KTP