Kebijakan Terkait Listrik, Bagaimana jika Pelanggan Menolak?
https://www.naviri.org/2017/11/jika-masyarakat-menolak-kebijakan-terkait-listrik.html
Naviri.Org - Listrik di Indonesia dikuasai oleh PLN (Perusahaan Listrik Negara). Karenanya, ketika PLN melakukan atau merencanakan suatu kebijakan baru, maka kebijakan itu pun secara tak langsung juga menjadi kebijakan pemerintah. Karena dalam hal ini pemerintah terkait dengan kebijakan yang dilakukan, maka secara tak langsung juga berdampak pada masyarakat. Bagaimana pun, masyarakat harus mengikuti kebijakan baru tersebut.
Terkait listrik, bisa dibilang masyarakat tidak punya pilihan lain. Kalau masih mau menggunakan listrik maka artinya harus menggunaan listrik dari PLN. Karena itu pula, apa pun kebijakan PLN harus diterima. Yang jadi pertanyaan, bagaimana jika kebijakan baru yang ditetapkan atau akan ditetapkan pemerintah melalui PLN adalah kebijakan yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat?
Sebagaimana yang telah banyak diberitakan media, pemerintah berencana menghapus golongan pelanggan listrik 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Ke depan, golongan pelanggan listrik hanya akan dibagi tiga, yakni pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA (subsidi), pelanggan 4.400 VA dan 13.000 VA, dan 13.000 VA ke atas (loss stroom).
Kebijakan itu, bagaimana pun, akan mengubah tagihan yang harus dibayar masyarakat. Daya listrik yang tinggi akan menjadikan biaya beban yang harus dibayar pelanggan juga makin besar. Jika pelanggan listrik dengan daya 900 VA dipaksa naik menggunakan daya listrik 4.400 VA, maka harus membayar biaya beban yang jauh lebih besar, tak peduli apakah penggunaan listriknya bertambah atau tidak.
Ditinjau dari sudut pandang tersebut, maka kebijakan PLN yang ingin menyeragamkan penggunaan golongan listrik bisa menjadi masalah bagi sebagian kalangan, khususnya bagi yang memang tidak membutuhkan listrik berdaya tinggi. Bagaimana jika pelanggan tetap memilih menggunakan daya listriknya yang sekarang, dan tidak mau atau tidak bersedia daya listrik di rumahnya dinaikkan?
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengatakan, nantinya kebijakan penyederhanaan golongan listrik hanya diberlakukan pada pelanggan yang bersedia. PLN akan membuka pendaftaran bagi pelanggan 1.300-3.300 VA yang bersedia daya listriknya dinaikkan menjadi 4.400 VA.
"Iya nanti buat yang mau saja, kita buka pendaftaran. Kalau tidak mau ya sudah," tegasnya saat ditemui media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/11).
Dia mengungkapkan, kebijakan penyederhanaan golongan listrik lahir ketika PLN mengadakan rapat kerja beberapa waktu lalu. Ketika itu petugas PLN di lapangan mengeluhkan biaya kenaikan daya listrik yang dinilai besar.
"Ada yang Rp 2,1 juta yang terendah, bahkan biaya menaikkan daya listrik bisa sampai Rp 6 juta. Menurut anak-anak di lapangan, masyarakat mengeluhkan biaya menambah daya listrik kemahalan," jelasnya.
Kemudian, menurut Sofyan, PLN mengecek di lapangan dan diketahui bahwa keluhan masyarakat memang berdasar. Terlebih dalam menaikkan daya di daerah, terdapat mediator nakal yang membuat biaya tambah daya listrik semakin tinggi.
"Banyak kenakalan orang di bawah. Makanya supaya aman, mending menaikkan daya listrik digratiskan saja," ucapnya.
Anggaran yang disiapkan untuk penggratisan kenaikan daya ini mencapai ratusan miliar rupiah. Sofyan tidak khawatir nantinya PLN merugi dengan adanya kebijakan ini.
"Kan kalau listrik dinaikkan, otomatis pemakaian daya mereka akan semakin banyak sehingga penghasilan kami naik. Karena banyak yang sebenarnya butuh daya besar, tapi tidak dinaikkan karena biaya tinggi. Di sini bukan berarti kita menaikkan tarif," paparnya.
Saat disinggung terkait pelanggan yang enggan dinaikkan dayanya, dia mengaku masih memikirkan kebijakan lanjutan.
Baca juga: Kecurigaan di Balik Rencana Penyederhanaan Golongan Listrik