Apa yang Disebut Uang Giral?
https://www.naviri.org/2017/09/uang-giral.html
Naviri.Org - Ada uang kartal, ada pula uang giral. Kalau uang kartal adalah uang berbentuk kertas, logam, atau jenis lain yang dikeluarkan oleh otoritas keuangan sebagai pembayaran yang sah, uang giral memiliki definisi berbeda. Jadi, apa yang disebut uang giral?
Selain menggunakan uang kartal, dalam bertransaksi juga dapat menggunakan uang giral. Jenis uang giral yang paling umum digunakan oleh masyarakat adalah kartu debit, kartu ATM, dan kartu kredit.
Kartu debit adalah Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan di mana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika, dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain Bank, yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara kartu ATM adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana, di mana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain Bank, yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data BI, pada Januari 2009, nilai transaksi menggunakan kartu debit/ATM mencapai Rp155,1 triliun.
Nilai transaksi menggunakan APMK menunjukkan tren yang meningkat hingga mencapai Rp524,8 triliun pada Juli 2017. Meskipun nilai transaksinya masih di bawah uang kertas, akan tetapi peningkatan penggunaan APMK jenis ini mengindikasikan bahwa kepercayaan masyarakat akan kartu sebagai alat transaksi semakin meningkat.
Baca juga: Berapa Banyak Orang Indonesia yang Memakai Kartu Kredit?