Mengenal Dua Macam Royalti Musik di Indonesia
https://www.naviri.org/2017/09/royalti-musik.html
Naviri.Org - Masing-masing lagu atau musik memiliki hak cipta, yang dimiliki oleh pencipta atau kreatornya. Jika kita ingin meng-cover atau menyanyikan lagu milik orang lain, atau memainkan musik milik orang lain, kita perlu mendapatkan izin atau lisensi terlebih dulu dari si pemilik lagu/musik tersebut. Dari situ, nantinya, kita juga harus berbagi royalti dengannya.
Terkait royalti penggunaan lagu atau musik, di Indonesia ada dua jenis. Selain royalti atas hak lisensi, juga terdapat royalti atas pemberian performing rights. Royalti tersebut muncul akibat menyanyikan lagu secara langsung ke publik (live). Pada umumnya, pemberian royalti performing rights dilaksanakan oleh institusi bernama LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).
LMK yang terdapat di Indonesia adalah WAMI (Wahana Musik Indonesia) dan YKCI (Yayasan Karya Cipta Indonesia). Kedua lembaga tersebut dikenal aktif dalam menghimpun dan mendistribusikan royalti dari hasil pemanfaatan performing rights untuk diteruskan kepada komposer atau pencipta lagu dan penerbit musik.
Tindakan menyanyikan kembali lagu tanpa persetujuan atau lisensi dari musisi bersangkutan akan dikenai sanksi pidana. Menurut Pasal 113 ayat (3) UUHC 2014, penggunaan kembali lagu untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik lagu dikenai hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda maksimal satu miliar.
Kebijakan mengenai cover lagu dan hak cipta juga berkembang di dunia internasional. David Bainbridge dalam Intellectual Property (2002) berpendapat, untuk dapat menyanyikan lagu orang lain yang kelak akan digunakan untuk kepentingan komersial (diunggah ke YouTube misalnya) setidaknya harus mengantongi beberapa lisensi dari pemilik hak cipta.
Lisensi tersebut antara lain lisensi atas hak mekanis (mechanical rights) yang menitikberatkan pada hak untuk menggandakan, mereproduksi (termasuk mengaransemen ulang), dan merekam sebuah komposisi musik. Kemudian ada lisensi atas hak mengumumkan (performing rights) yang berfokus pada hak untuk menyiarkan sebuah lagu termasuk di dalamnya juga menyanyikan dan memainkan secara langsung melalui radio dan televisi, internet, serta layanan musik terprogram lainnya.
Selain itu, ada juga lisensi atas hak untuk mendapatkan royalti apabila lagu dipakai untuk berbagai bentuk ciptaan lain seperti film, iklan, dan video (synchronization rights).
Baca juga: Hak Cipta, Jaminan Kredit, dan Masalahnya di Indonesia