Bagaimana Dana Pensiun Dikelola?
https://www.naviri.org/2017/06/pengelolaan-dana-pensiun.html
Naviri.Org - Dilihat dari sistem pengelolaan, setidaknya ada dua macam dana pensiun. Dana pensiun pemberi kerja dapat mengadopsi sistem manfaat pasti atau iuran pasti. Pada program manfaat pasti, para karyawan akan menerima sejumlah dana pensiun yang sudah ditetapkan sebelumnya, menurut formula tertentu. Formula ini berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain.
Biasanya, pada formula tersebut dikaitkan dengan gaji terakhir, masa kerja, juga golongan karyawan bersangkutan. Manfaat pasti ini tidak berarti bahwa nilai pensiun ditentukan dalam jumlah nominal tertentu, melainkan formulanya yang sudah dipastikan. Hanya Dana Pensiun Pemberi Kerja, yaitu dana pensiun yang dikelola perusahaan, yang dapat memilih skema manfaat pasti ini.
Ada beberapa konsekuensi jika perusahaan mengambil sistem manfaat pasti. Bagi karyawan, iuran pensiun yang dikenakan akan lebih kecil dibandingkan dengan sistem iuran pasti. Para pensiunan tetap menerima gaji bulanan, sebagaimana ketika masih aktif bekerja. Sementara itu, bagi perusahaan, jika ada kekurangan akibat kekurangan dana pensiun, baik karena iuran yang kurang atau hasil investasi kurang, perusahaan harus menutupi kekurangan tersebut. Biaya yang timbul akibat program ini menjadi beban perusahaan.
Belakangan, banyak perusahaan yang meninggalkan sistem manfaat pasti ini, karena beban yang ditimbulkan semakin besar. Sebagai gantinya, perusahaan mengalihkan program pensiun ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Sementara itu, program dana pensiun iuran pasti adalah program pensiun yang memberikan uang pensiun sesuai dengan iuran serta akumulasi yang didapatkan dari investasi. Dalam sistem ini, para pekerja memberikan iuran, yang dikelola oleh perusahaan atau lembaga keuangan. Dana iuran tersebut diinvestasikan pada aset-aset di pasar modal, juga aset riil. Bagi dana pensiun yang mengambil program iuran pasti, investasi ditentukan oleh pendiri bersama dengan Dewan Pengawas.
Bagi perusahaan pemberi kerja, tidak ada kewajiban untuk mengambil alih risiko investasi. Jika hasil investasi kurang baik, tidak ada kewajiban perusahaan untuk menutupi kekurangan kinerja itu. Sementara itu, bagi pekerja, tunjangan pensiun yang diterima tidak ditentukan oleh formula, melainkan oleh besaran hasil investasi dana pensiun tersebut.
Selain dikelola oleh perusahaan pemberi kerja, dana pensiun juga dapat dikelola oleh pihak lain di luar perusahaan. Perusahaan pengelola dana pensiun itu termasuk dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Perusahaan dapat menitipkan pengelolaan dana pensiunnya kepada DPLK. Selain menerima titipan pengelolaan dana pensiun dari perusahaan, DPLK juga menerima pengelolaan dana pensiun perorangan.
Lembaga keuangan yang dapat membentuk unit DPLK adalah bank dan asuransi. Jika dana pensiun pemberi kerja dapat menggunakan sistem iuran pasti dan manfaat pasti, untuk DPLK hanya diperkenankan menggunakan sistem iuran pasti saja.
Ketua Asosiasi Pengelola Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Abdul Rahman, mengatakan bahwa aset yang dikelola DPLK memang paling tipis jika dibandingkan dengan DPPK maupun BPJS Ketenagakerjaan. Porsi asetnya hanya 14% atau Rp64 triliun dari aset total DPKL, DPPK, dan BPJS Ketenagakerjaan, yang berjumlah Rp453 triliun. Jumlah pesertanya 3,1 juta orang. Namun demikian, pertumbuhan aset DPLK bertumbuh paling pesat, yaitu 30% dari tahun 2013 yang sebesar Rp29 triliun menjadi Rp64 triliun pada tahun 2016.
Baca juga: Meluruskan Pola Pikir Keliru Terkait Kehidupan