Contoh Surat Perjanjian Standby Letter of Credit (2)
https://www.naviri.org/2016/12/standby-letter-of-credit.html
Naviri.Org - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Standby Letter of Credit 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.
3.2 Biaya-biaya
Debitur harus mengganti seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Bank, termasuk tapi tidak terbatas pada biaya-biaya penasihat hukum, dalam hubungan dengan penyiapan, negosiasi, penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lain yang dibuat berdasarkan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini.
3.3 Ongkos-ongkos.
Debitur harus atas permintaan Bank mengganti ongkos-ongkos yang diderita Bank karena memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan fasilitas penerbitan SBLC ini.
3.4 Pajak-Pajak.
(a) Setiap dan semua pembayaran-pembayaran yang harus dibayar oleh Debitur berdasarkan Perjanjian ini, baik komisi maupun biaya-biaya lainnya, harus dibayar penuh tanpa potongan-potongan apa pun termasuk pajak yang dikenakan pemerintah.
Apabila oleh peraturan yang berlaku, Debitur diharuskan melakukan pemotongan-pemotongan atas jumlah-jumlah yang harus dibayar kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini, maka jumlah yang harus dibayar oleh Debitur itu harus ditambah dengan jumlah tambahan yang sedemikian rupa besarnya sehingga setelah dilakukannya pemotongan tersebut, Bank tetap menerima (bebas dari tanggung jawab berkenaan dengan adanya pemotongan-pemotongan tersebut) suatu jumlah bersih yang sama dengan jumlah yang sedianya harus diterima seandainya pemotongan-pemotongan tersebut tidak ada.
(b) Apabila Debitur melakukan pembayaran berdasarkan Perjanjian ini untuk mana berdasarkan hukum yang berlaku ia harus melakukan pemotongan, maka dia harus membayar penuh potongan tersebut kepada instansi yang berwenang, dalam waktu yang ditentukan untuk melakukan pembayaran tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dan wajib mengirimkan kepada Bank dalam waktu [___] ([___]) hari setelah ia melakukan pembayaran tersebut bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang kepada Bank.
4. PERUBAHAN KEADAAN
4.1 Ilegal
Apabila ada peraturan Pemerintah yang berlaku setelah tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini, melarang Bank memenuhi komitmennya untuk menerbitkan SBLC atau menerima komisi atas SBLC, maka dengan pemberitahuan tertulis dari Bank kepada Debitur, komitmen Bank untuk mengeluarkan SBLC berdasarkan Perjanjian ini dinyatakan berakhir, tanpa Debitur mempunyai hak untuk menuntut ganti rugi berupa apa pun.
4.2 Biaya Tambahan
Apabila karena: (i) diberlakukannya peraturan yang baru atau adanya perubahan dalam penafsiran atas hukum atau peraturan setelah tanggal Perjanjian ini atau (ii) dipatuhinya oleh Bank suatu ketentuan dari Bank Indonesia atau badan Pemerintah lainnya yang dibuat setelah tanggal Perjanjian ini, mengakibatkan terjadi tambahan biaya bagi Bank dalam menyediakan fasilitas SBLC ini, atau terjadi pengurangan jumlah yang akan diterima oleh Bank berdasarkan Perjanjian, maka Debitur dari waktu ke waktu atas permintaan Bank membayar kepada Bank suatu jumlah yang cukup untuk mengganti kerugian kepada Bank atas adanya tambahan biaya atau berkurangnya jumlah yang diterima tersebut.
4.3 Force Majeure
Apabila pada waktu mana pun selama berlakunya Perjanjian ini terjadinya perubahan moneter, ekonomi atau politik yang menurut pendapat Bank bisa menghambat pelaksanaan Perjanjian ini atau secara ekonomis transaksi tersebut dalam Perjanjian ini tidak dapat dipertahankan lagi karena antara lain menurut pertimbangan Bank sendiri bisa merugikan pihak Bank, maka (a) selama keadaan tersebut masih berlangsung, Debitur tidak boleh menyampaikan Pemberitahuan Penerbitan dan (b) Komitmen Bank untuk menerbitkan SBLC dinyatakan berakhir, kecuali dalam 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan oleh Bank, keadaan-keadaan tersebut di atas berakhir atau Bank dan Debitur melalui suatu negosiasi dengan itikad baik telah menemukan suatu pilihan lain yang bisa diterima oleh kedua belah pihak sebagai dasar untuk meneruskan Perjanjian ini.
5. PERNYATAAN
Debitur menjamin Bank bahwa pernyataan-pernyataan yang tersebut di bawah ini adalah benar:
5.1 Perseroan Terbatas
Debitur adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah. Keterangan mengenai anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Debitur adalah sebagai berikut:
(a) Anggaran dasar Debitur tercantum dalam:
Selain dari yang tersebut di atas, tidak ada perubahan lain atas anggaran dasar Debitur.
(b) Berdasarkan Rapat Umum Para Pemegamg Saham tanggal -----------------------susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Debitur adalah sebagai berikut:
5.2 Pemegang Saham
Pada tanggal Perjanjian ini, pemegang saham Debitur terdiri atas -----------------------
5.3 Wewenang
Debitur mempunyai hak penuh untuk mendapatkan fasilitas penerbitan SBLC ini dan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang timbul dari Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lain yang harus dibuat dan dilaksanakan oleh Debitur berdasarkan Perjanjian ini.
5.4 Persetujuan
(a) Debitur telah mengambil semua tindakan yang perlu sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya untuk membuat dan melaksanakan Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lain yang harus dibuat oleh Debitur berdasarkan Perjanjian ini.
(b) Tidak ada persetujuan, pemberitahuan atau pendaftaran ke instansi pemerintah yang diperlukan oleh Debitur untuk membuat dan melaksanakan Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lain yang harus dibuat berdasarkan Perjanjian ini.
5.5 Perjanjian Mengikat
(a) Perjanjian ini, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini apabila ditandatangani oleh Wakil Debitur yang berwenang berdasarkan anggaran dasar Debitur merupakan kewajiban hukum yang sah dan mengikat Debitur.
(b) Penandatanganan Perjanjian ini oleh Debitur dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat oleh Debitur berdasarkan Perjanjian ini tidak bertentangan dengan peraturan atau anggaran dasar Debitur, dan tidak akan menyebabkan terjadinya cidera janji terhadap perjanjian lain atau memerlukan persetujuan dari pihak-pihak lain di mana Debitur merupakan pihak atau hartanya terikat dalam perjanjian lain tersebut.
5.6 Tingkatan
Bank mempunyai hak untuk mendapatkan pelunasan terlebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya atas hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini yang dijamin dengan Perjanjian Jaminan, masing-masing Perjanjian Jaminan tersebut merupakan hak jaminan yang sah yang menjamin semua jumlah yang terhutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini, dan Debitur tidak menjaminkan barang-barang yang termasuk dalam Perjanjian Jaminan kepada pihak lain mana pun.
5.7 Litigasi
Tidak ada gugatan, atau perkara di depan pengadilan atau arbitrase yang sekarang sedang berlangsung yang melibatkan Debitur.
5.8 Tidak Ada Cidera Janji Dalam Perjanjian-Perjanjian Lain
Debitur tidak melakukan cidera janji dalam perjanjian-perjanjian lain di luar Perjanjian ini, di mana Debitur menjadi pihak atau di mana asetnya terikat di dalam perjanjian-perjanjian lain tersebut.
5.9 Tidak Ada Hutang Lain
Debitur tidak mempunyai hutang lain selain dari yang telah diberitahukan kepada Bank secara tertulis.
5.10 Informasi
Laporan keuangan Debitur tertanggal ---------------------- yang telah diserahkan kepada Bank, adalah lengkap dan benar, dan memberikan gambaran yang wajar tentang keadaan keuangan Debitur pada tanggal tersebut, dan dibuat berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yang diterapkan secara konsisten.
Pada tanggal tersebut Debitur tidak mempunyai “Contingent Liability”, kewajiban perpajakan atau komitmen jangka panjang yang tidak dinyatakan dalam laporan keuangan tersebut. Sejak tanggal tersebut tidak ada perubahan-perubahan besar terhadap keadaan keuangan Debitur selain dari apa yang tercantum dalam laporan keuangan tersebut. Semua informasi, baik keuangan atau lainnya yang telah diberikan oleh Debitur berkenaan dengan fasilitas kredit ini adalah benar dan berisikan fakta-fakta yang diperlukan atau yang dianggap perlu yang harus dinyatakan dalam laporan keuangan tersebut.
5.11 Pihak yang berhak
Orang-orang yang menandatangani Perjanjian ini dan Perjanjian Jaminan benar-benar berhak menandatangani Perjanjian-perjanjian dan dokumen-dokumen tersebut.
5.12 Tunggakan Pajak
Debitur tidak mempunyai tunggakan pajak.
5.13 Izin-izin
Debitur mempunyai semua izin-izin yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usahanya.
5.14 Laporan Keuangan
Semua laporan keuangan yang diberikan dan/atau akan diberikan oleh Debitur kepada Bank menggambarkan secara benar kondisi keuangan dan aset Debitur.
5.15 Pengulangan
Setiap pernyataan di atas selalu benar seandainya semua pernyataan tersebut dibuat pada setiap tanggal Pemberitahuan Penerbitan.
6. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG HARUS DILAKUKAN OLEH DEBITUR
Debitur setuju bahwa, selama Jangka Waktu Komitmen dan selama terdapat jumlah yang berdasarkan Perjanjian ini masih oleh Debitur kepada Bank:
6.1 Tujuan Penanggungan Fasilitas
Debitur akan mempergunakan SBLC yang diterbitkan berdasarkan Perjanjian ini untuk menjamin pelunasan atas jumlah yang terhutang oleh Debitur kepada Beneficiary berdasarkan Perjanjian Kredit dan akan mempergunakan fasilitas kredit yang diperoleh dari Beneficiary untuk membiayai.
6.2 Keutuhan Badan Hukum
Debitur berkewajiban menjaga keutuhan badan hukumnya dan melakukan usaha dengan cara yang sah dan efisien sesuai dengan praktek bisnis yang benar dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Standby Letter of Credit (3)