Contoh Surat Perjanjian Pinjaman Rekening Koran (1)
https://www.naviri.org/2016/12/rekening-koran-page-1.html
Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kredit untuk PRK (Pinjaman Rekening Koran). Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.
Nomor : ..............................
Yang bertanda tangan dibawah ini:
I. ----------------------------------------
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (DEBITUR)
II. ----------------------------------------
selanjutnya disebut pihak KEDUA (BANK)
- Bahwa Debitur telah mengajukan permohonan-permohonan untuk memperoleh pinjaman dari PT. BANK ( _______ ).
- Bahwa atas permohonan tersebut, Debitur dan Bank telah saling setuju untuk dan dengan ini membuat/menetapkan perjanjian kredit dengan memakai syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Bank membuka/menyediakan pada kantornya di Jakarta untuk pinjaman kepada Debitur, yaitu dalam bentuk pinjaman dalam rekening koran sampai jumlah setinggi-tingginya ( __________ ), jumlah pinjaman tersebut tidak termasuk bunga dan biaya-biaya.
Kredit mana dalam jangka waktu berlakunya perjanjian kredit ini dapat ditarik atau diambil secara berulang-ulang/berangsur-angsur dengan kebutuhan dan permintaan Debitur.
- Penarikan-penarikan yang dilakukan oleh Debitur untuk fasilitas kredit dalam bentuk pinjaman ini dilakukan melalui Rekening Koran/Giro Debitur atau catatan-catatan yang sah pada Bank dengan cara menandatangani dan memberikan Cek, Bilyet Giro, Surat Aksep atau perintah pembebanan/pendebetan Rekening Koran/Giro Debitur kepada Bank yang menjadi tanggung jawab dan risiko sepenuhnya dari Debitur.
Pasal 2
- Bank setiap waktu berhak untuk mengurangi fasilitas kredit di atas tanpa persetujuan dari Debitur terlebih dahulu sebelum perjanjian kredit ini berakhir, antara lain (tetapi tidak terbatas) apabila semata-mata menurut pertimbangan Bank jaminan-jaminan yang disediakan oleh Debitur tidak mencukupi lagi.
- Pinjaman tersebut dapat diulang; berarti bila setelah atau sebelum jumlah maksimum pinjaman ditarik, Debitur melakukan pembayaran-pembayaran kembali atas hutang pokoknya, Debitur dapat meminjam kembali jumlah-jumlah pembayaran tersebut dari BANK dalam jangka waktu penarikan dengan ketentuan bahwa seluruh jumlah hutang pokok yang terhutang oleh Debitur kepada Bank pada setiap saat tidak melebihi jumlah maksimum pinjaman yang telah ditetapkan di atas, demikian tanpa mengurangi syarat-syarat yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit ini.
- Penyerahan pinjaman uang oleh Bank kepada Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit ini dapat dilakukan bilamana persediaan dana rupiah pada Bank mencukupi (dengan memperhatikan pembatasan-pembatasan oleh yang berwajib).
Pasal 3
1. Perjanjian Kredit ini berlaku untuk jangka waktu terhitung mulai tanggal (___________ ) sehingga dengan sendirinya menurut hukum/harus sudah dibayar lunas selambat-lambatnya pada tanggal ( ____________) pelunasan mana meliputi hutang pokok yang bersangkutan, bunga-bunga, provisi, denda, dan biaya-biaya lainnya.
- Demikian pula Debitur diperkenankan untuk melunasi pinjaman sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut di atas dengan ketentuan Debitur wajib memenuhi ketentuan-ketentuan dan perhitungan Bank yang berlaku.
2. Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas, atas permintaan Debitur dan dengan persetujuan Bank terlebih dahulu masa berlakunya Perjanjian Kredit ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu sampai jumlah dan dengan syarat-syarat yang kemudian akan ditetapkan oleh Bank dan permintaan perpanjangan waktu tersebut haruslah diajukan selambat-lambatnya [___] ([___]) hari sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut.
Pasal 4
1. Setelah ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian Kredit ini dipenuhi, maka penarikan-penarikan jumlah-jumlah uang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit ini, dapat dilakukan dengan sekaligus atau secara bertahap dengan pemberitahuan [___] ([___]) hari dimuka oleh Debitur kepada Bank mengenai jumlah-jumlah yang akan ditarik.
2. Debitur wajib untuk menandatangani dan menyerahkan kepada Bank; sebuah Surat Aksep atau lebih untuk tiap-tiap penarikan pinjaman uang yang dilakukan oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit ini dalam bentuk dan dengan tanggal pembayaran yang disetujui oleh Bank, Surat Aksep mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit ini.
- Jumlah-jumlah uang yang akan dibayar oleh Debitur atas Surat Aksep akan dianggap sebagai pembayaran kembali untuk sebagian/seluruh hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
Pasal 5
- Sehubungan dengan apa yang diuraikan di atas, maka Debitur dengan ini (sekarang tetapi untuk di kemudian hari pada waktunya yakni seketika jumlah uang pinjaman dikreditir oleh Bank ke dalam Rekening Debitur pada Bank) mengakui benar-benar dan secara sah telah berhutang kepada Bank disebabkan karena pinjaman uang yang diterima oleh Debitur dari Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, uang dengan jumlah pokok sebesar ( _____________ ) atau keseluruhan jumlah-jumlah hutang pokok yang diterima sebagai pinjaman oleh Debitur dari Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, demikian berikut bunga-bunga, biaya-biaya serta lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
- Bank dengan ini menerima baik pengakuan hutang yang diberikan oleh Debitur sebagaimana diuraikan di atas.
Pasal 6
1. Atas pinjaman yang diberikan tersebut, Debitur diwajibkan membayar bunga untuk fasilitas kredit tersebut sebesar ---------- efektif sebulan, atas jumlah terhutang, persentase bunga yang mana dapat diubah oleh Bank sesuai dengan ketentuan Bank dan/atau ketentuan-ketentuan Undang-undang Pemerintah yang berlaku.
- Bunga atas pinjaman tersebut dihitung dari hari ke hari dan harus dibayar lunas oleh Debitur kepada Bank tiap-tiap tanggal ( _____________ ) setiap bulan, untuk pertama kalinya pada tanggal ( _____________ ) dari bulan di mana untuk pertama kali Debitur menerima pinjaman uang berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
2. Selain kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat 1 di atas, Debitur juga berkewajiban membayar provisi sebesar [___]% ([___] persen) dari jumlah maksimum pinjaman tersebut yang akan dipungut pada waktu perjanjian ini ditandatangani dan pada waktu perpanjangan pinjaman tersebut.
3. Apabila Debitur lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib dibayarnya kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, baik jumlah pokok maupun bunga, pada tanggal pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah ditetapkan maupun pada kejadian di mana tanggal/saat pembayaran menjadi awal), maka Debitur wajib membayar kepada Bank; bunga tambahan atas jumlah yang harus dibayarnya itu sejak (dan termasuk) tanggal jumlah tersebut sudah harus dibayar lunas sampai dengan jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya, dengan suku bunga per tahun (yang dihitung atas dasar bahwa satu tahun adalah [___] ([___]) hari dan untuk hari-hari yang benar-benar berlalu) yang akan ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank.
Pasal 7
1. Debitur wajib melakukan pembayaran-pembayaran untuk melunasi atau mengangsur hutangnya kepada Bank di Kantor Bank pada hari kerja dan jam kerja dengan mendapat tanda penerimaannya.
2. Yang dimaksud dengan pinjaman dalam Perjanjian Kredit ini ialah semua jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini (termasuk setiap penambahan, perubahan, pembaharuan dan penggantiannya) baik hutang pokok, bunga, provisi, biaya-biaya, pajak, pengacara, ongkos untuk menagih hutang dan pelaksanaan Perjanjian Kredit yang berkenaan.
3. Untuk lebih menjamin ketertiban pembayaran kembali atas segala apa yang terhutang oleh Debitur pada Bank berdasarkan perjanjian ini, baik karena hutang pokok, bunga-bunga, provisi, biaya-biaya akta, dan biaya-biaya lain sehubungan dengan hutang dimaksud, Debitur sekarang tetapi untuk nantinya dengan ini memberi kuasa kepada Bank, untuk dan atas nama debitur membebankan pada rekening koran/Giro debitur yang ada pada Bank, dan setiap cabang dari Bank, mencairkan segala kekayaan Debitur apa pun tentunya yang diadministrasikan oleh Bank dan/atau untuk membebankan rekening-rekening Debitur lainnya yang juga diadministrasikan oleh Bank, guna pembayaran lunas hutang Debitur pada Bank sebagaimana yang termaktub dalam perjanjian ini.
- Semua pembayaran dan penerimaan yang dilakukan oleh Debitur akan dicatat dalam pembukuan yang ada pada Bank.
- Pembukuan dan catatan dari Bank merupakan bukti satu-satunya yang lengkap dari semua jumlah hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini dan akan mengikat terhadap Debitur mengenai kewajiban-kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
Pasal 8
- Penyetoran-penyetoran uang oleh Debitur ke dalam Rekening Koran/Giro Debitur pada Bank dianggap sebagai pembayaran sebagian atau pun seluruhnya dari apa yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
- Bank akan mencatat penarikan-penarikan jumlah-jumlah uang berdasarkan Perjanjian Kredit ini dan penyetoran uang oleh Debitur dalam satu Rekening Koran/Giro Debitur sehingga senantiasa dapat diketahui jumlah-jumlah yang terhutang oleh Debitur pada Rekening Koran/Giro Debitur.
- Debitur wajib meminta kutipan atau foto copy dari Rekening Koran/Gironya di Kantor Perseroan Terbatas PT BANK ( ________ ) dengan batas waktu selambat-lambatnya akhir hulan dari tiap-tiap bulan berjalan.
- Bilamana Debitur pada batas pengambilan tersebut tidak atau belum meminta kutipan/foto copy dari Rekening Koran/Gironya, maka dianggap Debitur telah menyetujui perhitungan jumlah yang terhutang dalam Rekening Koran/Giro tersebut.
- Apabila Debitur telah mengambil kutipan/foto copy Rekening Koran/Giro sesuai dengan waktu pengambilan di atas, dan apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai, Debitur dapat mengajukan keberatannya dengan surat tentang Rekening Koran/Giro tersebut dalam jangka waktu [___] ([___]) hari sejak diterimanya kutipan salinan rekening pinjaman tersebut dari Bank, lewat jangka waktu [___] ([___]) hari tersebut tanpa keberatan tertulis oleh Debitur maka dianggap Rekening Koran/Giro itu disetujui oleh Debitur, dan Debitur tidak boleh menyangkal sesuatu apa pun di dalam Rekening Koran/Giro itu setelah jangka waktu [___] ([___]) hari tersebut lewat.
Pasal 9
Pasal 10
- Guna menjamin lebih jauh semua pembayaran hutang-hutang Debitur kepada Bank, baik yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini, maupun berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit lainnya yang mungkin dibuat di kemudian hari, atau karena garansi Bank, wesel-wesel, surat-surat aksep, akseptasi atau surat dagang yang ditandatangani oleh Debitur, baik sebagai akseptan, endosan, penarik, avalist, penanggung dari hutang Debitur lain atau karena sebab apa pun juga, maka Debitur berjanji membuat atau minta untuk dibuat perjanjian-perjanjian jaminan untuk kepentingan Bank antara lain termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut.
Pasal 11
- Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam pasal 3 ayat 1, jika salah satu hal yang tersebut di bawah ini, maka Bank berhak untuk seketika tanpa somasi lagi mengakhiri Perjanjian Kredit ini dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekali lunas dari jumlah uang yang terhutang oleh Debitur pada Bank, baik karena hutang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lainnya yang terhutang berdasarkan perjanjian ini berikut dengan perpanjangan, penambahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya serta perjanjian-perjanjian lainnya yang telah dan/atau akan dibuat dan suatu peringatan dengan surat juru sita atau surat lain serupa itu tidak diperlukan lagi;
Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Pinjaman Rekening Koran (2)