Contoh Akta Seputar RUPS, Modal, dan Anggaran Dasar Perseroan (6)

Contoh Akta Seputar RUPS, Modal, dan Anggaran Dasar Perseroan

Naviri.Org - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Akta Seputar RUPS, Modal, dan Anggaran Dasar Perseroan 5). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

PIMPINAN DAN BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM 

Pasal 21

1. Apabila dalam Anggaran Dasar ini tidak ditentukan lain, maka Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh Direktur Utama; dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apa pun, Rapat dipimpin oleh seorang Direktur lainnya; dalam hal seluruh anggota Direktur tidak ada atau berhalangan karena sebab apa pun, Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Komisaris; dalam hal semua anggota Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apa pun, maka Rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadir dalam Rapat. Ketidakhadiran tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain.  

2. Dari segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dibuat Berita Acara Rapat, yang untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat dan seorang pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang ditunjuk oleh dan dari antara mereka yang hadir dalam Rapat.  

Berita Acara Rapat tersebut menjadi bukti yang sah terhadap semua pemegang saham dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam Rapat.

3. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 2 (dua) pasal ini tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dalam bentuk akta Notaris.

KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN 

Pasal 22 

1. a. Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.    

b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 a tidak tercapai maka dapat diadakan pemanggilan Rapat kedua.

c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 b harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat diselenggarakan, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal Rapat.  

d. Rapat kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat pertama.

e. Rapat kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sedikitnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.

f. Dalam hal kuorum Rapat kedua tidak tercapai, maka atas permohonan Perseroan kuorum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.  

2. Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat kuasa.  

3. Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya pada waktu Rapat diadakan.

4. Dalam Rapat, tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

5. Anggota Direksi, anggota Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.  

Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam Rapat.

7. Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada, dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat.

8. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat, kecuali apabila dalam Anggaran Dasar ini ditentukan lain. Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, atau keputusan tidak dapat diambil berdasarkan ketentuan dalam ayat ini, maka usul ditolak.

9. Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan ketentuan semua Pemegang Saham telah diberitahu secara tertulis dan semua Pemegang Saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.  

Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

PENGGUNAAN LABA 

Pasal 23 

1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham tahunan, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh Rapat tersebut.

2. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham tahunan tidak menentukan cara penggunaannya, laba bersih setelah dikurangi dengan cadangan yang diwajibkan oleh undang-undang dan Anggaran Dasar Perseroan dibagi sebagai dividen.

3. Apabila perhitungan laba rugi pada suatu tahun menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya. Perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup.

4. Laba yang dibagikan sebagai dividen yang tidak diambil dalam waktu 5 (lima) tahun setelah disediakan untuk dibayarkan, dimasukkan ke dalam dana cadangan yang khusus diperuntukkan untuk itu. Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut, dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak sebelum lewatnya jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan menyampaikan bukti haknya atas dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan. Dividen yang tidak diambil setelah lewat waktu tersebut menjadi milik Perseroan.

PENGGUNAAN DANA CADANGAN 

Pasal 24 

1. Bagian dari laba yang disediakan untuk dana cadangan ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Dana cadangan sampai dengan jumlah sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) hanya digunakan untuk menutup kerugian yang diderita oleh Perseroan.

3. Apabila jumlah dana cadangan telah melebihi jumlah sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) tersebut maka Rapat Umum Pemegang Saham dapat memutuskan agar jumlah dari dana cadangan yang telah melebihi jumlah sebagaimana ditentukan dalam ayat 2 (dua) digunakan bagi keperluan Perseroan.

4. Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba, dengan cara yang dianggap baik olehnya, dengan persetujuan Komisaris dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 25

1. Pengubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, yang dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan, yang mempunyai hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat. Pengubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dengan akta Notaris dan dalam bahasa Indonesia.    

2. Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut pengubahan nama, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor, dan pengubahan status Perseroan tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia.

3. Pengubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal yang tersebut dalam ayat 2 (dua) pasal ini cukup dilaporkan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam waktu selambatnya 14 (empat beias) hari terhitung sejak keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tentang pengubahan tersebut serta didaftarkan dalam Wajib Daftar Perusahaan.

4. Apabila dalam Rapat yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) kuorum yang ditentukan tidak tercapai, maka paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah Rapat pertama itu dapat diselenggarakan Rapat kedua dengan syarat dan acara yang sama seperti yang diperlukan untuk Rapat pertama, kecuali mengenai jangka waktu panggilan harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat kedua tersebut tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal Rapat, dan keputusan disetujui lebih dari 1/2 (setengah) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.

Baca lanjutannya: Contoh Akta Seputar RUPS, Modal, dan Anggaran Dasar Perseroan (7)

Related

Business 1402948825485038471

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item