Contoh Akta Seputar RUPS, Modal, dan Anggaran Dasar Perseroan (2)
https://www.naviri.org/2016/12/perseroan-page-2.html
Naviri.Org - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Akta Seputar RUPS, Modal, dan Anggaran Dasar Perseroan 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.
JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah:
- berusaha dalam bidang industri, perkebunan, kehutanan, perdagangan, real estate, segala bidang usaha yang berhubungan dengan pembangunan, jasa;
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. menjalankan dan mendirikan usaha dalam bidang industri pakan ternak, termasuk tetapi tidak terbatas pada makanan ikan dan hewan air lainnya, mendirikan pabrik makanan, minuman, pabrik pengolahan kayu/hasil-hasil hutan;
b. menjalankan usaha dalam bidang perkebunan, yaitu meliputi penanaman, pemanfaatan, dan pemungutan hasil-hasil kebun;
c. menjalankan usaha dalam bidang kehutanan, yaitu meliputi penanaman, pemanfaatan, dan pemungutan hasil-hasil hutan;
d. menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, yaitu dengan cara menjual seluruh hasil produksi usahanya tersebut baik di dalam Negeri maupun ke luar Negeri, melaksanakan impor, ekspor, interinsulair, antarlokal dan lokal (sebagai grosir, eceran, leveransir, supplier, distributor, dan sebagai agen perwakilan)
e. membangun perumahan, pertokoan, pergudangan, dan kawasan Industri serta fasilitas-fasilitas yang ditentukan oleh yang berwenang;
f. menjadi kontraktor antara lain meliputi arsitektur, pemasangan aluminium, instalasi listrik, air, instalasi alat-alat pendingin ruangan, alat-alat telekomunikasi, mesin, gas, diesel dan instalasi pemasangan alat-alat pengangkat, penarik dan pembuatan berbagai bangunan seperti gedung-gedung, rumah-rumah, jalanan-jalanan, jembatan-jembatan, dermaga-dermaga, pengairan, serta pekerjaan sipil pada umumnya;
g. menjadi konsultan dalam segala bidang kecuali dalam bidang hukum dan pajak.
MODAL
Pasal 4
1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp. (___________) terbagi atas (___________) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. (___________)
2. Dari modal dasar tersebut, telah ditempatkan oleh para pemegang saham yaitu:
a. perseroan terbatas PT. (___________), tersebut sebanyak (___________) saham, dengan nilai nominal atau sebesar Rp. (___________)
b. perseroan terbatas PT. (_________) tersebut, sebanyak (___________)saham, dengan nilai nominal atau sebesar. Rp (___________)
Sehingga seluruhnya berjumlah (___________) saham atau sebesar Rp. (___________)
3. (___________) persen dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan tersebut di atas, atau seluruhnya berjumlah Rp. (___________) telah disetor penuh dengan uang tunai kepada Perseroan oleh masing masing pemegang saham sebelum penandatanganan akta perubahan ini.
4. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh perseroan menurut keperluan modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan itu dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan, dan masing-masing pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki (proporsional).
Apabila setelah dilakukan penawaran ternyata masih ada sisa saham yang belum diambil, maka Direksi berhak menawarkan sisa saham tersebut kepada pemegang saham yang masih berminat.
Dalam hal pemegang saham tidak menggunakan hak untuk membeli saham sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya, setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak penawaran, Perseroan menawarkan kepada karyawan mendahului penawaran kepada orang lain untuk membeli jumlah tertentu atas saham tersebut
SAHAM
Pasal 5
Dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham:
1. Semua saham yang atas nama (___________).
2. Perseroan hanya mengakui seorang atau satu badan hukum sebagai pemilik dari (___________) saham.
3. Apabila saham karena sebab apa pun menjadi milik beberapa orang, maka mereka yang memiliki bersama-sama itu diwajibkan untuk menunjuk seorang di antara mereka atau seorang lain sebagai kuasa mereka bersama, dan yang ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah yang berhak mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum atas saham tersebut.
4. Selama ketentuan dalam ayat 3 (tiga) di atas belum dilaksanakan, maka para pemegang saham tersebut tidak berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, sedangkan pembayaran dividen untuk saham itu ditangguhkan.
Seorang pemegang saham menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan mempunyai sedikitnya 2 (dua) pemegang saham.
SURAT SAHAM
Pasal 6
Perseroan dapat mengeluarkan surat saham:
Apabila dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap saham diberi sehelai surat saham.
Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham.
Pada surat saham sekurangnya harus dicantumkan:
a. Nama dan alamat pemegang saham;
b. Nomor surat saham;
c. Tanggal pengeluaran surat saham;
d. Nilai nominal saham;
Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan:
Nama dan alamat pemegang saham;
Nomor surat kolektif saham;
Tanggal pengeluaran surat kolektif saham;
Nilai nominal saham;
Jumlah saham;
6. Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama.
PENGGANTI SURAT SAHAM
Pasal 7
1. Apabila surat saham rusak atau tidak dapat dipakai lagi, maka atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi akan mengeluarkan surat saham pengganti.
2. Surat saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 kemudian dimusnahkan, dan oleh Direksi dibuat berita acara untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya.
3. Apabila surat saham hilang, maka atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi akan mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan itu cukup dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus.
4. Setelah pengganti surat saham tersebut dikeluarkan. maka asli surat saham tidak berlaku lagi terhadap Perseroan.
5. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham itu ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan.
6. Ketentuan dalam pasal 7 ini mutatis-mutandis, juga berlaku bagi pengeluaran pengganti surat kolektif saham.
DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS
Pasal 8
1. Perseroan mengadakan dan menyimpan Data Pemegang Saham dan Daftar Khusus di tempat kedudukan Perseroan.
2. Dalam Daftar Pemegang Saham itu dicatat:
a. nama dan alamat para pemegang saham;
b. jumlah, nomor dan tanggal perolehan Surat Kolektif saham yang dimiliki para pemegang sahani;
c. jumlah yang disetor atas setiap saham;
d. nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atau saham dan tanggal perolehan hak gadai tersebut;
e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang; dan
f. keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi.
3. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada perseroan lain, serta tanggal saham itu diperoleh.
4. Pemegang saham harus memberitahukan setiap perpindahan tempat tinggal dengan surat kepada Direksi Perseroan.
- Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, maka segala panggilan dan pemberitahuan kepada pemegang saham adalah sah jika dialamatkan pada alamat pemegang saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham.
5. Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebaik-baiknya.
6. Setiap pemegang saham berhak melihat Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus pada waktu jam kerja Kantor Perseroan.
Baca lanjutannya: Contoh Akta Seputar RUPS, Modal, dan Anggaran Dasar Perseroan (3)