Contoh Surat Perjanjian Standby Letter of Credit (3)
https://www.naviri.org/2016/12/perjanjian-standby-letter.html
Naviri.Org - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Standby Letter of Credit 2). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.
6.3 Informasi
(a) Laporan Keuangan
Debitur akan memberikan kepada Bank (i) dalam waktu [___] ([___]) hari setelah akhir setiap triwulan, salinan neraca dan perhitungan rugi laba Debitur yang tidak diaudit untuk triwulan tersebut, yang dibuat berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yang diterapkan secara konsisten dan dinyatakan sah oleh Direksi Debitur;
(ii) dalam waktu [___] ([___]) hari setelah berakhirnya tahun fiskal Debitur, neraca dan perhitungan rugi laba yang diaudit oleh akuntan publik terdaftar yang disetujui oleh Bank, yang dibuat berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan yang dinyatakan sah oleh Direksi Debitur;
(iii) laporan keuangan tersebut harus disertai pernyataan dari Direksi Debitur bahwa tidak ada Peristiwa Cidera Janji atau peristiwa yang dengan pemberitahuan atau dengan lewatnya waktu atau kedua-duanya akan merupakan suatu Peristiwa Cidera Janji telah terjadi dan berlangsung terus, atau jika suatu Peristiwa Cidera Janji telah terjadi, harus disebutkan tindakan-tindakan apa yang telah diambil oleh Debitur untuk memperbaikinya, dan;
(iv) dengan segera semua informasi lebih lanjut mengenai kondisi keuangan dan kegiatan atau operasi Debitur yang sewaktu-waktu diminta oleh Bank.
(b) Pemeriksaan
Debitur wajib mengizinkan Bank dan wakil-wakilnya untuk memeriksa fasilitas-fasilitas, kegiatan-kegiatan pembukuan dan catatan-catatan Debitur dan mewajibkan wakil-wakilnya, karyawannya dan akuntannya memberikan bantuan mereka sepenuhnya berkenaan dengan pemeriksaan tersebut.
6.4 Asuransi
Debitur wajib mengasuransikan kepada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank, semua barang milik Debitur, termasuk Persil dalam jumlah dan risiko yang ditentukan oleh Bank, polis asuransi harus mencantumkan (i) Bank sebagai pihak yang berhak menerima klaim asuransi (banker’s clause), (ii) suatu ketentuan bahwa perusahaan asuransi tersebut tidak boleh mengakhiri asuransi tersebut tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada Bank secara tertulis [___] ([___]) minggu sebelumnya; selanjutnya polis asuransi tersebut harus diserahkan oleh Debitur kepada Bank.
6.5 Tingkatan
Debitur menjamin bahwa hak Bank atas pembayaran semua jumlah yang terhutang berdasarkan Perjanjian ini yang dijamin dengan Perjanjian Jaminan lebih tinggi dari hak Kreditur lainnya.
6.6 Persetujuan Lebih Lanjut dari Pemerintah
Apabila diharuskan oleh peraturan yang berlaku, Debitur wajib mendapatkan izin-izin yang diperlukan berkenaan dengan fasilitas penerbitan SBLC yang diatur dalam Perjanjian ini.
6.7 Mematuhi Peraturan dan Lain-Lain
Debitur harus mematuhi semua ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, menjaga agar semua hartanya yang berguna untuk melaksanakan kegiatan usahanya selalu dalam keadaan baik, dan mempertahankan wadah badan hukumnya, dan melaksanakan usahanya dengan baik dan secara efisien.
6.8 Pajak-Pajak
Debitur wajib membayar semua pajak-pajak tepat pada waktunya dan sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
6.9 Pemberitahuan
Debitur wajib, segera setelah terjadinya peristiwa-peristiwa berikut, memberitahukan kepada Bank (i) kerugian atau kerusakan atas barang-barang Debitur apabila taksiran untuk Perbaikan atau penggantian melebihi [Rp [___] ([___] rupiah)] atau (ii) tuntutan terhadap Debitur di depan Pengadilan atau badan arbitrase yang melebihi [Rp [___] ([___] rupiah),] atau (iii) terjadinya Peristiwa Cidera Janji dan langkah-langkah apa yang telah diambil untuk memperbaikinya.
6.10 Perjanjian Kredit
(a) Dokumen-Dokumen
Debitur wajib memberikan salinan Perjanjian Kredit dan semua perubahan-perubahannya; selanjutnya Debitur dengan segera setelah diterimanya atau bersamaan dengan dikirimkannya, mengirimkan kepada Bank salinan (fotokopi yang dinyatakan sama dengan aslinya oleh Debitur) setiap pemberitahuan yang diterimanya dari atau dikirimkannya kepada [nama bank pemberi kredit] berkenaan dengan Perjanjian Kredit (termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberitahuan penarikan pinjaman pokok, pemilihan jangka waktu bunga, dan pembayaran sebelum waktunya);
(b) Perubahan-perubahan
Tanpa persetujuan tertulis dari Bank, Debitur tidak akan melakukan perubahan atas ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit.
(c) Suku Bunga
Sedikitnya [___] ([___]) Hari Kerja setelah tanggal awal masa pembebanan bunga suatu Pinjaman Pokok, Debitur harus memberitahukan kepada Bank (i) masa pembebanan bunga Pinjaman Pokok tersebut dan (ii) suku bunga dan jumlah bunga yang harus dibayar Debitur berkenaan dengan Pinjaman Pokok tersebut.
6.11 Tindakan Lainnya
Debitur dengan segera, dari waktu ke waktu atas permintaan Bank akan melakukan semua tindakan-tindakan, menandatangani dokumen-dokumen, dan memberikan informasi-informasi yang diminta oleh Bank guna betul-betul mengefektifkan Perjanjian ini dan untuk melindungi semua hak-hak yang dimiliki Bank berdasarkan Perjanjian ini.
7. PEMBATASAN-PEMBATASAN
Debitur setuju selama Jangka Waktu Komitmen dan selama masih berlakunya SBLC yang diterbitkan oleh Bank berdasarkan Perjanjian ini, tanpa persetujuan tertulis dari Bank:
7.1 Merger, Akuisisi, Penjualan Aset
Debitur tidak diperbolehkan (i) melakukan penggabungan (merger), akuisisi, konsolidasi dengan atau membeli semua atau sebagian besar harta atau modal saham perusahaan lain, (ii) menjual, menyewakan semua atau bagian terbesar dari hartanya, kecuali untuk kegiatan bisnis yang biasa dan (iii) membubarkan perseroan, (iv) mengalihkan dan/atau membebani saham-saham perseroan sebagai jaminan kepada pihak lain.
7.2 Penanggungan
Debitur tidak diperbolehkan memberikan penanggungan dalam bentuk apa pun untuk kepentingan hutang pihak lain.
7.3 Transaksi Yang Tidak Wajar
Debitur tidak diperbolehkan melakukan transaksi bisnis yang tidak wajar.
7.4 Dividen
Debitur tidak diperbolehkan membayar dividen kepada para pemegang sahamnya.
7.5 Hutang Lain
Debitur tidak diperbolehkan mendapatkan hutang baru, kecuali hutang yang timbul dari kegiatan bisnis yang biasa dan jatuh tempo dalam waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan dalam jumlah yang tidak melebihi [Rp [___] ([___] rupiah).]
7.6 Perubahan Anggaran Dasar
Debitur tidak diperbolehkan mengubah (i) struktur permodalan kecuali menambah modal dari laba ditahan atau penyetoran saham baru oleh para pemegang sahamnya, (ii) anggaran dasar dan komposisi para pemegang saham dan persentase kepemilikan saham masing-masing.
7.7 Pengurusan
Debitur tidak diperbolehkan untuk mengubah susunan anggota Direksi dan Dewan Komisarisnya.
7.8 Memberikan Kredit
Debitur tidak diperbolehkan (i) memberikan kredit kepada pihak mana pun kecuali dalam rangka kegiatan bisnis yang biasa, (ii) melakukan pembelian barang modal (termasuk pembelian mesin-mesin baru dan perluasan pabrik) dan investasi dalam perusahaan mana pun termasuk anak Perusahaan dan afiliasi.
8. JAMINAN
Sebagai jaminan atas pembayaran kembali pada waktunya atas semua hutang Debitur kepada Bank yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, Debitur akan memberikan dokumen-dokumen tersebut di bawah ini dalam bentuk dan isi sebagaimana ditentukan oleh Bank:
(1) Surat Kuasa Untuk Membebaskan Hak Tanggungan atas Persil;
(2) Surat Kuasa Untuk Menjual Persil;
(3) Gadai logam mulia;
(4) Gadai/Cessie deposito.
9. PRASYARAT
Penerbitan SBLC yang Pertama Kali. Bank baru akan menerbitkan SBLC setelah menerima dokumen-dokumen tersebut di bawah ini, dalam bentuk dan isi yang memuaskan Bank, paling sedikit [___] ([___]) Hari Kerja sebelum Tanggal Penerbitan SBLC yang pertama kali:
(a) Anggaran Dasar
Anggaran dasar Debitur dan perubahan-perubahannya sampai dengan tanggal Perjanjian ini.
(b) Contoh Tanda Tangan
Surat dari Direksi Debitur yang berwenang yang menyebutkan nama dan contoh tanda tangan dari orang-orang yang diberi hak untuk menandatangani atas nama Debitur Perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian lainnya yang disebut dalam Perjanjian ini yang harus dibuat oleh Debitur.
(c) Jaminan.
Dokumen-dokumen Perjanjian Jaminan.
(d) Pernyataan
Pernyataan dari Direksi Debitur bahwa pada tanggal Pemberitahuan Penerbitan semua pernyataan Debitur tersebut pada Pasal 5 adalah lengkap dan benar dan bahwa pada tanggal tersebut tidak terjadi peristiwa yang dengan pemberitahuan dan/atau lewatnya waktu yang merupakan Peristiwa Cidera Janji.
10. PERISTIWA CIDERA JANJI
10.1 Peristiwa Cidera Janji
Masing-masing peristiwa atau kejadian tersebut di bawah ini akan merupakan suatu peristiwa cidera janji (“Peristiwa Cidera Janji”) dalam Perjanjian ini.
(a) Tidak Membayar
Debitur lalai atau tidak membayar jumlah-jumlah yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian ini atau dokumen-dokumen lain yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini.
(b) Pernyataan Tidak Benar
Pernyataan Debitur yang dimuat dalam Perjanjian ini terbukti tidak benar atau menyesatkan.
(c) Tidak Mematuhi Ketentuan Perjanjian
Debitur tidak mematuhi salah satu ketentuan dalam Pasal 6 dan 7 Perjanjian ini atau Debitur lalai melaksanakan atau mematuhi syarat-syarat atau kewajiban-kewajiban lain dalam Perjanjian ini dan Perjanjian Kredit, atau dokumen-dokumen lain yang harus dibuat berdasarkan Perjanjian ini dan Perjanjian Kredit dan keadaan tersebut tidak diperbaiki dalam waktu [___] ([___]) hari setelah Bank memberitahukannya kepada Debitur.
Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Standby Letter of Credit (4)