Contoh Surat Perjanjian Terkait Penggunaan Kartu Kredit (2)
https://www.naviri.org/2016/12/perjanjian-kartu-kredit-page-2.html
Naviri.Org - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Terkait Penggunaan Kartu Kredit 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.
f. USAHAWAN dengan ini akan membebaskan dan tidak akan merugikan BANK sehubungan dengan Warkat Penjualan yang telah dibayar/dilunasi oleh BANK, bila di kemudian hari terjadi tuntutan karena kekeliruan atau tuntutan apa pun dari Pemegang Kartu termasuk penggunaan kartu palsu.
g. BANK berhak tidak membayarkan tagihan Warkat Penjualan USAHAWAN untuk transaksi yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan termuat dalam perjanjian ini.
h. Hanya BANK yang mempunyai hak menerima pembayaran dari Pemegang Kartu untuk Warkat Penjualan yang dikirimkan kepada BANK, mengenai transaksi yang sah. USAHAWAN tidak berhak melakukan tagihan kepada Pemegang Kartu. BANK tidak akan membayar tagihan dari USAHAWAN yang tidak melakukan transaksi di tempat USAHAWAN tersebut.
Pasal 7
PENANGGUHAN PEMBAYARAN
1. USAHAWAN berkewajiban membantu BANK untuk memberikan keterangan dan segala sesuatu yang diperlukan, yang menyangkut penyalahgunaan Kartu Bank oleh pihak lain.
2. Jika USAHAWAN terlibat dalam membantu terjadinya penyalahgunaan Kartu Bank yang dilakukan oleh Pemegang Kartu Bank, BANK dapat memutuskan perjanjian ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan menjadi tanggung jawab USAHAWAN sepenuhnya.
3. Bilamana berdasarkan Warkat Penjualan yang diberikan oleh USAHAWAN kepada BANK ternyata kemudian BANK mencurigai Kartu Bank yang digunakan dalam melakukan transaksi tersebut palsu/curian atau Warkat Penjualan (Sales Draft) diperkirakan tidak sah, maka BANK mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan penangguhan pembayaran tagihan dan/atau tidak melakukan pembayaran tagihan kepada USAHAWAN, walaupun Warkat Penjualan telah mendapatkan Otorisasi.
4. Jangka waktu penangguhan pembayaran tagihan tersebut di atas ditentukan oleh BANK, atau sampai permasalahannya menjadi jelas.
5. Di dalam hal telah dilakukan pembayaran kepada USAHAWAN maka BANK berhak untuk melakukan pendebetan kembali atas rekening USAHAWAN yang ada.
6. BANK tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita oleh USAHAWAN bilamana ternyata Kartu Bank yang digunakan untuk transaksi itu palsu/curian dan ternyata USAHAWAN dan/atau keluarganya dan/atau pegawai-pegawainya terlibat dalam penggunaan kartu palsu tersebut.
7. BANK mempunyai hak sepenuhnya untuk memberikan informasi kepada penerbit Kartu Bank lainnya tentang adanya dugaan atau bukti bahwa USAHAWAN terlibat atau menjadi korban penggunaan Kartu Bank palsu.
8. BANK berhak untuk tidak membayarkan tagihan tanpa memberikan alasan.
Pasal 8
PEMBEBANAN KEMBALI (CHARGE BACK)
1. USAHAWAN menyetujui dan mengikatkan diri untuk membayar kembali kepada BANK jumlah dari setiap Warkat Penjualan dan BANK mempunyai hak setiap waktu untuk memotong tagihan USAHAWAN, dan atau menagih kepada USAHAWAN bila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Barang dikembalikan dan atau transaksi dibatalkan oleh Pemegang Kartu dengan persetujuan USAHAWAN.
b. Setiap transaksi penjualan yang melebihi batas dasar (Floor Limit) dan tidak diberikan Otorisasi oleh BANK.
c. Warkat Penjualan sengaja tidak dibuat dengan semestinya atau tanpa Otorisasi.
d. Warkat Penjualan tidak jelas, tidak lengkap dan tidak ditandatangani oleh Pemegang Kartu yang berhak.
e. Pemegang Kartu mempermasalahkan kualitas barang/jasa yang dijual USAHAWAN, pengirimannya atau kualitas dari jasa yang diberikan.
f. Penjuajan barang/jasa yang diberikan atau penggunaan Kartu Bank melanggar hukum atau peraturan dan Undang-Undang pemerintah setempat USAHAWAN.
g. Penjualan barang, kondisi jasa atau penggunaan Kartu Kredit bertentangan dengan peraturan dan ketentuan pemerintah.
h. Transaksi yang dilakukan dengan Kartu Bank palsu/dipalsukan, atau merupakan Kartu Bank curian dan terbukti keterlibatan USAHAWAN dan/atau keluarganya dan/atau pegawai-pegawainya dalam penggunaan Kartu Bank palsu.
i. Kesalahan perhitungan dalam jumlah yang telah ditransfer,
j. Transaksi-transaksi yang dipisahkan untuk menghindari Otorisasi (Split Sales),
k. Jumlah yang diubah tanpa sepengetahuan Pemegang Kartu setelah transaksi terjadi.
l. Tanda tangan yang dipalsukan tanpa sepengetahuan Pemegang Kartu.
m. Sales Draft yang tidak ditandatangani oleh Pemegang Kartu Banknya.
n. Warkat Penjualan yang dicetak (di-imprint) lebih dari satu kali tanpa sepengetahuan Pemegang Kartu.
o. BANK berhak membebankan kembali transaksi yang telah dibayar, bila nomor kartu tersebut tercantum dalam Daftar Hitam (CRB) yang berlaku.
p. Transaksi yang dilakukan yang menyimpang dari Merchant Agreement.
2. USAHAWAN akan membuat peraturan yang wajar dan adil untuk penukaran atau pengembalian barang dan USAHAWAN akan memberikan pembayaran kembali dengan membuat Warkat Kredit. Tidak ada penggantian kembali secara tunai untuk barang-barang yang dibeli dengan Kartu Bank. Setelah menerima Warkat Kredit tersebut, BANK berhak mendebet rekening USAHAWAN untuk jumlah netto Warkat Kredit tersebut.
3. USAHAWAN tidak akan melibatkan BANK dari tuntutan apa pun yang dilakukan oleh Pemegang Kartu, sepanjang hal tersebut menyangkut hubungan antara USAHAWAN dan Pemegang Kartu.
Pasal 9
SARANA TRANSAKSI, KOMUNIKASI DAN PROMOSI
a. Jika diminta oleh USAHAWAN, BANK akan melengkapi USAHAWAN dengan sejumlah alat-alat untuk melengkapi transaksi, yang tetap menjadi milik BANK.
Jika perjanjian ini berakhir, USAHAWAN akan mengembalikan semua alat yang berhubungan dengan program Kartu Bank tersebut dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah perjanjian ini berakhir dan tidak akan menggunakannya di kemudian hari untuk tujuan dan alasan apa pun.
BANK berhak untuk meminta ganti rugi atas alat-alat untuk melengkapi transaksi yang tidak dikembalikan atau rusak pada saat perjanjian berakhir.
Jika ternyata sarana/alat tersebut tidak berfungsi secara efektif maka BANK akan menarik kembali sarana/alat tersebut.
b. Semua pemberitahuan resmi atau segala sesuatu berkenaan dengan perjanjian ini, untuk keperluan BANK, dialamatkan kepada Merchant Marketing Dept. Card Center, Jl. -------------------- Jakarta Pusat, kecuali bila ada perubahan alamat yang akan diberitahukan kemudian secara tertulis. Tanda terima pengiriman pos tercatat atau courier service dari BANK kepada USAHAWAN dianggap merupakan bukti yang sah atas pengiriman dan telah diterimanya selebaran dan atau pemberitahuan termaksud.
USAHAWAN wajib memberitahukan secara tertulis kepada BANK setiap perubahan alamat, nomor rekening dan segala sesuatu perubahan yang berkaitan dengan perjanjian ini.
c. USAHAWAN harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BANK untuk pemasangan iklan atau alat-alat promosi yang mencantumkan logo Kartu Bank atau lambang-lambang Card sebelum menerbitkan iklan atau promosi yang memuat lambang-lambang tersebut.
d. USAHAWAN akan memasang secara tetap alat-alat promosi yang disediakan BANK sebagai tanda bahwa USAHAWAN menerima Kartu Bank tersebut dan menjaga sarana/alat-alat tersebut supaya tetap terlihat rapi dan menarik.
Pasal 10
PENAHANAN KARTU BANK
a. Jika USAHAWAN diminta oleh BANK untuk menahan Kartu Bank dari Pemegang Kartu, atau apabila nomor Kartu Bank tertera dalam Daftar Hitam maka pelaksanaan penahanan kartu harus dilakukan dengan sebaik-baiknya dan tidak menimbulkan keonaran, menimbulkan bencana bagi seseorang atau menimbulkan kerugian harta benda.
b. USAHAWAN akan membebaskan BANK dari tuntutan dengan cara atau dalam bentuk dan dari pihak mana pun tanpa kecuali, bila terjadi musibah bagi seseorang ataupun menimbulkan kerugian harta benda, berkenaan dengan tindakan USAHAWAN sebagaimana disebut di atas.
Pasal 11
UMUM
a. Untuk hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian ini, berlaku kitab undang-undang Hukum Perdata, serta ketentuan-ketentuan pemerintah lainnya.
b. Segala perubahan dan atau penambahan terhadap perjanjian ini, hanya dapat dilakukan secara tertulis atas persetujuan kedua belah pihak. Perubahan dan atau penambahan-penambahan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
c. USAHAWAN tidak diperkenankan mengalihkan perjanjian ini, baik seluruhnya maupun sebagian daripadanya kepada pihak mana pun, juga tanpa persetujuan dari BANK.
d. USAHAWAN tidak diperkenankan menjual, membeli, memberikan atau menukarkan informasi kepada pihak lain mengenai rekening Pemegang Kartu yang berasal dari Warkat Penjualan yang telah dicetak, alamat atau media lain yang diperoleh dari transaksi tanpa persetujuan Pemegang Kartu.
Pasal 12
PENGHENTIAN PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani dan akan tetap berlaku sampai adanya pemberitahuan pemutusan hubungan perjanjian ini secara tertulis oleh salah satu pihak.
Bila ada kewajiban yang belum diselesaikan oleh pihak USAHAWAN pada saat pemutusan perjanjian, pihak USAHAWAN akan tetap terikat sampai kewajiban tersebut diselesaikan.
Untuk mengakhiri perjanjian ini, kedua belah pihak dengan ini mengesampingkan berlakunya pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Pasal 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
a. Dalam hal terjadi sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.
b. Perjanjian ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dengan makna serta isi yang sama. Apabila timbul perselisihan dalam menafsirkan arti perjanjian ini, penggunaan naskah yang tertulis dalam bahasa Indonesia yang akan didahulukan sebagai naskah yang resmi.
c. Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih domisili yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri [___].
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas, dan masing-masing pihak mendapatkan 1 eksemplar yang sama kekuatan hukumnya.
USAHAWAN
Meterai Rp. 6000,-
…………………………………..
BANK [___]
…………………………………..
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Jaminan Perseorangan