Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa (2)

 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa

Naviri.Org - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Pasal 10
Pajak dan Bea Materai

(1) Pihak Pertama akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (ppn) dan memotong Pajak Penghasilan (ppn) dari Pihak Kedua atas imbalan jasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku dan menyetorkan ke kas negara.

(2) Pihak Kedua wajib membayar segala bea materai sehubungan dengan penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian ini.

Pasal 11
Keadaan Memaksa (Force Majeure)

(1) Apabila terjadi keadaan memaksa, yaitu keadaan atau peristiwa yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaaan Pejanjian ini oleh Pihak Kedua dan terjadi di luar kekuasaan dan kemampuan Pihak Kedua untuk mengatasinya sebagai akibat dari terjadinya kebakaran, kerusuhan, peperangan dan bencana alam, maka Pihak Kedua wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama mengenai keadaan memaksa tersebut dalam jangka waktu [___] ([___]) hari kerja terhitung sejak tanggal terjadinya keadaan memaksa tersebut.

(2) Apabila tidak ada pemberitahuan tertulis apa pun dari Pihak Kedua sebagai dimaksud dalam ayat (1) di atas, Para Pihak sepakat bahwa keadaan memaksa tersebut dianggap tidak pernah ada sehingga dengan demikian kewajiban-kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian ini tetap berlaku, tidak dikesampingkan dan tidak gugur atau batal meskipun pada kenyataannya terjadi keadaan memaksa.

(3) Dalam hal terjadi keadaan memaksa sebagaimana tersebut dalam ayat (1) di atas yang mengakibatkan tidak dapat diselesaikannya kewajiban dari Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini dengan sebagimana mestinya, maka Pihak Pertama dapat memperpanjang waktu perjanjian ini, dengan ketentuan perpajangan tidak menyebabkan terjadinya perubahan nilai imbalan jasa yang harus dibayar oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

Pasal 12
Berakhirnya Perjanjian

(1) Dengan tidak mengesampingkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya apabila pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak Kedua yang dinyatakan selesai secara tegas oleh Para Pihak sebelum jangka waktu berakhirnya perjanjian ini.

(2) Pihak Pertama dapat mengakhiri Perjajian ini secara sepihak dengan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Kedua dalam hal kinerja Pihak Kedua tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pihak Pertama berdasarkan kerangka penyelesaian pekerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini.

(3) Pihak Pertama dapat mengakhiri secara sepihak dalam hal Pihak Pertama tidak dapat memenuhi data dan/atau dokumen yang diperlukan oleh Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya berdasarkan perjanjian ini.

(4) Penyedian Jasa atau personil dengan ini sepakat dan menyatakan bahwa tidak akan menuntut kepada Pihak Pertama dengan cara apa pun, apabila pekerjaan ini berakhir atau diakhiri secara sepihak oleh Pihak Pertama.

(5) Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian, Para Pihak dengan ini melepaskan secara tegas ketentuan dalam ayat (2) dan ayat (3) pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal 13
Akibat Pengakhiran Perjanjian

(1) Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) Perjanjian ini, maka Penyediaan Jasa berkewajiban untuk mengembalikan semua biaya dan nilai imbalan jasa yang telah diterima Pihak Kedua berdasarkan perjanjian ini.

(2) Dalam hal terjadi pengakhiran perjanjian sebagaimana dimaksud salam pasal 12 ayat (3) Perjanjian ini, para pihak setuju untuk melakukan perhitungan secara proporsional atas imbalan Jasa yang pantas diterima oleh Pihak Kedua berdasarkan tingkat kemauan pekerjaan serta waktu yang telah diberikan.

(3) Dengan berakhirnya Perjanjian in, Pihak Kedua wajib mengembalikan setiap dan seluruh dokumen (baik asli, salinan atau fotokopi) yang diterima oleh Pihak Kedua dalam bentuk nyata atau konkrit, dan Pihak Kedua wajib mengirimkan kembali kepada Pihak Pertama semua dokumen tersebut dan seluruh hasil pekerjaan yang disiapkan oleh Pihak Kedua sehubungan dengan Perjanjian ini.

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jangka waktu di mana Pihak Kedua wajib menyelesaikan pekerjaannya sesuai Kerangka Acuan yang telah ditetapkan.

Pasal 14
Perubahan Perjanjian

Segala perubahan dan/atau pengurangan dan/atau penambahan terhadap syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini, termasuk perubahan dan/atau pengurangan dan/atau penambahan terhadap ruang lingkup pekerjaan hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis dari para pihak.

Pasal 15
Pengalihan

Hak dan kewajiban yang timbul beradasarkan perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh Pihak Kedua kepada siapa pun.

Pasal 16
Hukum yang Berlaku

Perjanjian ini beserta lampiran merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan, tunduk pada dan karenanya wajib ditafsirkan menurut ketentuan dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Pasal 17
Penyelesaian Perselisihan

(1) Para pihak sepakat untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, maka para pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Nasional (BANI), tanpa mengurangi hak PIHAK PERTAMA untuk melakukan gugatan/tuntutan terhadap Pihak Kedua melalui badan peradilan mana pun.

Pasal 18
Lain-lain

(1) Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian oleh para pihak berdasarkan persetujuan tertulis oleh para pihak dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

(2) Semua lampiran yang disebutkan dalam perjanjian ini berikut segala perubahan atau penambahannya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

(3) Setiap komunikasi di antara para pihak yang berkaitan dengan perjanjian ini dilakukan dengan tertulis melalui faksimili atau melalui jasa kurir atau jasa kantor pos dengan alamat sebagai berikut:

Pihak Pertama

Nama: [___]
Alamat: [___]
Telp.: [___]
Facs : [___]
U.P. : [___]

Pihak Kedua

Nama: [___]
Alamat: [___]
Telp.: [___]
Facs : [___]
U.P. : [___]

Perjanjian ini mengesampingkan seluruh negosiasi, kesepakatan yang dibuat baik secara tertulis maupun lisan yang pernah dibuat sebelumnya. Tidak ada pengertian-pengertian, kesepakatan-kesepakatan dan perjanjian-perjanjian lain dalam bentuk apa pun kecuali yang diatur secara jelas dalam perjanjian ini.

(4) Perjanjian ini ditandatangani dalam bahasa Indonesia, yang merupakan bahasa yang mengikat bagi para pihak.

Pihak Pertama                                                  

--------------------------

Pihak Kedua

--------------------------


Lampiran A

Perjanjian kerjasama penyediaan jasa No. -------------- tanggal ----------------

Kerangka Acuan

Pihak Kedua diminta untuk memberikan jasanya dalam ruang lingkup sebagai berikut:

• Mewakili ----------------- selaku Tergugat I dan PIHAK PERTAMA selaku Tergugat II;

• Menyusun, membuat, menandatangani Jawaban, Duplik, Pembuktian, Kesimpulan dari ------------- (selaku Tergugat I) dan PIHAK PERTAMA (selaku Tergugat II) serta menyerahkan putusan perkara No. --------------------------.

• Penyeda jasa harus menyiapkan tenaga profeisonal yang memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan PIHAK PERTAMA, yaitu antara lain mempunyai izin dan keahlian dalam beracara di pengadilan yang cukup sesuai dengan standar profesinya;

• Pihak Kedua menjamin tidak akan menerima klien dari pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung mempunyai benturan kepentingan (Conflict of Interest) dengan kepentingan PIHAK PERTAMA. Dalam hal keadaan tersebut Konsultan Hukum harus mendahulukan PIHAK PERTAMA.

• Pihak Kedua wajb melaporkan perkembangan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA setiap ada perkembangan dan setiap kali diminta oleh PIHAK PERTAMA, serta laporan lain yang dianggap perlu sehubungan dengan pelaksanaan penangan perkara tersebut.

Seluruh laporan perkara ditujukan kepada :

-------------------------------
-------------------------------
Up. --------------------------

Dengan tebusan kepada:

-------------------------------
-------------------------------
Up. --------------------------


Lampiran  B

Perjanjian Kerja Sama Pihak Kedua No. --------------- Tanggal --------------------.

No.

Nama Personil

1. -------------------------------
2. -------------------------------
3. -------------------------------


Lampiran C

Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Jasa No. --------------- tangal ---------------.

IMBALAN JASA DAN CARA PEMBAYARAN

Fee Pihak Kedua: Rp. ------------------
PPN (--------------,-x10%): Rp. ------------------
Total biaya yang di keluarkan PIHAK PERTAMA: Rp. ------------------
Total di terima Pihak Kedua adalah: Rp. ------------------

Cara Pembayaran:

(a) Imbalan Jasa dibayarkan dalam dua tahap:

I. 50 % pada saat ditandatangani Kontrak

II. Setelah keluar Putusan Pengadilan Negeri ----------- diterima oleh PIHAK PERTAMA berdasarkan BAST yang ditandatangani oleh para pihak.

(b) Tagihan ditujukan kepada Divisi Litigasi (koordinator) dengan melengkapi seluruh dokumen yang disebutkan pada pasal 4 Ayat (4) dengan tembusan/copy ditujukan kepada Divisi Manajemen Konsultasi PIHAK PERTAMA.

Up. Kepala Group Pengawasan dan Administrasi.


Lampiran D

Perjanjian Kerjasama Penyadiaan Jasa No. --------------- tanggal -----------------.

BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN

TANGGAL: ______________

Para pihak yang bertanda tangan dibawah ini:

A. ----------------------- (PIHAK PERTAMA) berkedudukan di Jakarta, dalam hal diwakili olwh:

Nama: ……………………….
Jabatan: ……………………….

Untuk selanjutnya disebut Divisi Penggunaan Jasa.

B. PT ---------------- Berkedudukan di -----------------, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: ……………………….
Jabatan: ……………………….

Untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Divisi Penggunaan Jasa dan Pihak Kedua (untuk selanjutnya disebut Para Pihak) terlebih dahulu menerangkan bahwa telah dilakukan perjanjian kerjasama penyediaan jasa antara PIHAK PERTAMA dan Pihak Kedua sebagaimana yang tertuang di dalam:

PERJANJIAN KERJASAMA PENYEDIAAN JASA: ……………………….
SURAT PERINTAH KERJA *) No. …………………………….                  
TANGGAL: …………………………….

Yang telah ditandatangani oleh para pejabat yang berwenang mewakili PIHAK PERTAMA dan Pihak Kedua (selanjutnya disebut PERJANJIAN).

Berdasarkan PERJANJIAN, penyedia jasa telah melakukan/menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kerangka acuan kerja (term of reference) yang ditetapkan. Rincian pekerjaan yang telah dilakukan dan/atau diselesaikan adalah sebagai berikut:

No.:
Keterangan:
Pekerjaan:
Dokumen Bukti:
Penyelesaian Pekerjaan:
Tanggal:
Selesai/Diserahkan kepada PIHAK PERTAMA

1. -------------------------------------------------

(sebutkan nama/jenis/item pekerjaan sesuai TOR)

(sebutkan dokumen-dokumen atau hasil kerja yang diserahkan. Dokumen-dokumen dan/atau hasil kerja dimaksudkan menjadi LAMPIRAN dari Berita Acara Serah Terima ini)

2. -------------------------------------------------

(sebutkan nama/jenis/item pekerjaan sesuai TOR)

(sebutkan dokumen-dokumen atau hasil kerja yang diserahkan. Dokumen-dokumen dan/atau hasil kerja dimaksudkan menjadi LAMPIRAN dari Berita Acara Serah Terima ini)

3. -------------------------------------------------

(sebutkan nama/jenis/item pekerjaan sesuai TOR)

(sebutkan dokumen-dokumen atau hasil kerja yang diserahkan. Dokumen-dokumen dan/atau hasil kerja dimaksudkan menjadi LAMPIRAN dari Berita Acara Serah Terima ini)

Berdasarkan rincian pekerjaan yang telah dilakukan dan/atau diselesaikan tersebut di atas, Pihak Kedua telah menyampaikan kepada Divisi Pengguna Jasa; tagihan (invoice) dengan keterangan sebagai berikut:

Nomor Tagihan: ………………………………………
Tanggal Tagihan: ……………………………………….
Jumlah Tagihan: Rp/USD
Jumlah terbilang: ……………………………………….

Melalui Berita Acara Serah Terima pekerjaan ini, Pihak Kedua menyerahkan hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud di dalam rincian pekerjaan tersebut di atas dan Divisi Pengguna Jasa menyatakan bahwa hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud di dalam rincian pekerjaan tersebut di atas telah sesuai dengan apa yang dimaksud di dalam kerangka Acuan Kerja dan menyatakan menerimanya dengan baik.

Demikian Berita Acara Serah Terima pekerjaan dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dengan sebenarnya, dan dengan berlandaskan kepada integrasi dan profesionalisme yang tinggi, pada hari dan tanggal sesuai yang tertera pada bagian atas Berita Acara Serah Terima pekerjaan ini.

Daftar Lampiran: (dilengkapi sesuai kebutuhan dan keadaan pekerjaan)

Daftar Laporan yang diserahkan
Daftar ………. (sesuai kebutuhan dan ruang lingkup pekerjaan/TOR)

Tanda Tangan
Pihak Kedua


Tanda Tangan
Divisi-Divisi Pengguna Jasa

Tembusan :

- Divisi Manajemen Konsultan
Up. Kepada Grup Pengawasan & Administrasi


Related

Business 1652369662677675832

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item