Contoh Surat Perjanjian Pengikatan untuk Jual Beli

Contoh Surat Perjanjian Pengikatan untuk Jual Beli

Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian pengikatan untuk jual beli. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

Nomor: .............................

Pada hari ini, hari (____________) tanggal (____________);

Hadir dihadapan saya, (____________) Notaris di (____________), dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan yang akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:

1. Tuan (____________), swasta, bertempat tinggal di (____________) pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor (____________);

- Untuk sementara berada di (____________);

Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT (____________), berkedudukan di (____________) yang anggaran dasarnya dibuat dengan akta nomor (____________) Tanggal (____________) dibuat di hadapan, (____________) anggaran dasarnya telah memperoleh persetujuan dari yang berwajib sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor (____________) tanggal (____________), dan telah memperoleh persetujuan dari seorang anggota Komisaris perseroan terbatas tersebut, yaitu Nyonya (____________) ibu rumah tangga, bertempat tinggal di (____________), pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor (____________);

- Untuk sementara berada di (____________) yang turut hadir dan menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya;      

- Untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama.

2. Nyonya (____________), swasta, bertempat tinggal di (____________) pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor (____________), berlaku sam­pai dengan tanggal (____________)

- Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan akta ini telah memperoleh persetujuan dari suaminya, tuan (____________), swasta, bertempat tinggal sama dengan nyonya (____________),pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor (____________) yang turut hadir di hadapan saya, Notaris, serta saksi-saksi yang sama dan menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya;

- Untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.

- Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.

- Para penghadap untuk diri sendiri dan dalam kedudukan tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Kedua adalah pemilik atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor (____________/________) yang terletak dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, Wilayah (____________) setempat dikenal sebagai Jalan (____________) nomor (____________), seluas kurang lebih (_____________) sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor (____________/____________) tanggal (____________) Surat Ukur nomor (____________/____________) tanggal (____________), terdaftar atas nama (____________) dan (____________) (masing-masing untuk [___] bagian), yang foto copy-nya diperlihatkan kepada saya, Notaris; yang diperoleh Pihak Kedua berdasarkan pembelian dari tuan (____________) dan nyonya (____________), sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor (____________) dibuat di hadapan (____________), Pejabat Pembuat Akta Tanah di (____________); foto copy Akta Jual Beli mana diperlihatkan kepada saya, Notaris;  

- Berikut sebuah bangunan bagian depan bertingkat berikut turutan-turutannya, dengan fasilitas telepon 3 (tiga) saluran nomor (____________) dan (____________)  listrik ..... KVA, Gas dari Perusahaan Gas Negara, air dari Perusahaan Air Minum Saluran Industri dan Rumah Tangga; yang berdiri di atas Tanah tersebut yang didirikan sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan nomor (____________), terdaftar atas nama (____________) dan (____________) yang dikeluarkan oleh Kepala Pekerjaan Umum Kota Jakarta, yang copy-nya diperlihatkan kepada saya, Notaris;

(untuk selanjutnya disebut juga “Tanah dan Bangunan”);

Bahwa mengenai Tanah tersebut, Sertifikat haknya sedang dimohonkan balik nama hak atas tanahnya ke atas nama Pihak Kedua, kepada yang berwenang oleh Pihak Kedua;

Bahwa Pihak Kedua berkehendak untuk menjual/memindahkan/mengoperkan hak atas Tanah dan Bangunan tersebut kepada/atau untuk dapat dimiliki oleh Pihak Pertama dengan hak atas tanah yang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia, di mana Pihak Pertama juga berkehendak untuk memperoleh hak atas Tanah dan Bangunan tersebut dan karenanya pula berkehendak untuk membeli/menerima pemindahan/pengoperan hak atas Tanah dan Bangunan tersebut dari Pihak Kedua segera setelah Sertifikat Tanah terdaftar atas nama Pihak Kedua yang sedang dilakukan/diurus oleh Pihak Kedua;

Bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas kedua belah pihak telah sepakat untuk terlebih dahulu mengikat diri mereka untuk di kemudian hari melaksanakan jual beli/pengoperan/pemindahan hak atas Tanah dan bangunan tersebut setelah Sertifikat Tanah terdaftar atas nama Pihak Kedua oleh yang berwenang, hal mana hendak dilakukan sekarang dengan akta ini.

Selanjutnya para penghadap untuk diri sendiri dan dalam kedudukan tersebut di atas, menerangkan dengan ini telah setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian pengikatan untuk jual beli hak atas Tanah dan Bangunan dengan syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:

Pasal 1 

Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikat dirinya untuk menjual/mengoperkan/memindahkan hak atas Tanah dan Bangunan kepada Pihak Pertama, sedangkan Pihak Pertama berjanji dan mengikat dirinya untuk membeli/menerima pengoperan/pemindahan hak atas Tanah dan Bangunan dari Pihak Kedua segera setelah Sertifikat Tanah terdaftar atas nama Pihak Kedua oleh yang berwenang.

Pasal 2   

Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan mufakat bahwa harga jual beli/pengoperan/pemindahan hak atas Tanah dan Bangunan tersebut ditetapkan sebesar Rp. (_____________) jumlah uang mana dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebagai berikut:

a. sebesar Rp. (_____________) telah dibayar sebelum penandatanganan akta ini dengan kuitansi tersendiri;  

b. sebesar Rp. (_____________) segera setelah penandatanganan akta ini, dan seberapa perlu akta ini berlaku pula sebagai kuitansinya; dan

c. sisanya sebesar Rp. (_____________) segera setelah Sertifikat Tanah terdaftar atas nama Pihak Kedua dan Akta Jual Beli Tanah telah dilaksanakan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Pasal 3 

- Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikat diri untuk mengurus agar:    

- Sertifikat Tanah terdaftar atas nama Pihak Kedua, hal mana akan diselesaikan dan disanggupi untuk diselesaikan oleh Pihak Kedua dalam waktu [___] ([___]) bulan terhitung sejak tanggal akta ini.      

- Apabila ternyata Pihak Kedua gagal/lalai untuk memenuhi kewajibannya tersebut di atas, yang dengan lewatnya waktu saja telah menjadi bukti yang cukup atas kelalaian Pihak Kedua, sehingga peringatan dengan surat juru sita atau surat-surat lainnya yang sejenis sudah tidak diperlukan lagi, maka Pihak Kedua dikenakan denda oleh Pihak Pertama sebesar Rp. (_____________) untuk tiap hari keterlambatan, denda mana wajib dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setiap harinya.

- Walaupun adanya sanksi denda tersebut di atas, apabila ternyata Pihak Kedua tetap gagal/lalai untuk memenuhi kewajibannya dalam waktu (_____________) bulan sejak ketentuan denda berlaku, maka akta ini batal demi hukum, dalam hal mana Pihak Kedua berkewajiban untuk mengembalikan jumlah uang sebesar Rp. (_____________) tersebut pada Pasal 2 di atas ditambah denda-denda yang belum dibayar, kalau ada, kepada Pihak Pertama dalam waktu (_____________) hari terhitung sejak akta ini menjadi batal demi hukum.    

- Sebaliknya, apabila Pihak Pertama tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk melakukan sisa pembayaran harga yang tersebut dalam Pasal 2c di atas, di mana Pihak Kedua telah menyelesaikan balik nama Sertifikat, maka Pihak Pertama dikenakan denda oleh Pihak Kedua sebesar Rp. (_____________) untuk tiap hari keterlambatan pembayaran.

- Walaupun adanya sanksi denda tersebut di atas, apabila ternyata Pihak Pertama tetap gagal/lalai untuk memenuhi kewajibannya tersebut dalam waktu (_____________) bulan sejak ketentuan denda berlaku, maka akta ini menjadi batal demi hukum, dalam hal mana Pihak Kedua berkewajiban untuk mengembalikan uang Pihak Pertama sebanyak Rp. (_____________) setelah dikurangi denda, apabila ada, dalam waktu (_____________) hari sejak akta ini menjadi batal.

Pihak Kedua akan menyerahkan Tanah dan Bangunan dengan menjamin, bahwa:    

a. Tanah dan Bangunan tidak dijaminkan/dibebani kepada pihak mana pun dan dalam bentuk apa pun;

b. Tanah dan Bangunan tersebut tidak sedang dalam sengketa dengan pihak ketiga lainnya;    

c. Surat-surat kepemilikan Tanah dan Bangunan tersebut adalah sah, benar dan lengkap;

Dan oleh karenanya Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan berupa apa pun juga dari pihak ketiga lainnya yang menyatakan mempunyai atau turut mempunyai hak atas Tanah dan Bangunan tersebut, hal mana menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua.

Pasal 4 

Apabila Sertifikat Tanah telah terdaftar atas nama Pihak Kedua, maka kedua belah pihak akan melaksanakan dan menandatangani Akta Jual Beli di hadapan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah, pada saat mana Pihak Pertama berkewajiban melunasi sisa pembayaran harga Tanah dan Bangunan seperti disebut dalam Pasal 2 di atas.  

Pasal 5

Apabila di kemudian hari timbul sesuatu perselisihan di dalam melaksanakan isi akta ini, maka tingkat pertama, kedua belah pihak akan berusaha sekeras-kerasnya untuk menyelesaikannya dengan jalan musyawarah

Jika cara musyawarah tidak dapat menghasilkan suatu penyelesaian, maka kedua belah pihak telah sepakat untuk menyerahkan persoalannya kepada Pengadilan Negeri di (_____________) di (_____________) dan memilih domisili umum dan tetap pada kantor Panitera Pengadilan Negeri tersebut.

DEMIKIANLAH AKTA INI

Dibuat sebagai minuta, dibacakan serta ditandatangani di (____________), pada hari dan tanggal seperti disebutkan pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh tuan (____________), swasta, bertempat tinggal di (_____________) untuk sementara berada di (____________) dan nyonya (____________), swasta, bertempat tinggal di (____________), sebagai saksi-saksi.

Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka ditandatanganilah akta ini oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.

Dibuat dengan enam belas perubahan, yaitu karena [___] tambahan, [___] coretan biasa dan [___] coretan dengan gantinya.

Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.

Notaris di (____________),

(____________)

Baca juga: Contoh Surat Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan

Related

Business 3889225243823431752

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item