Contoh Surat Perjanjian Pemberian Jaminan Perusahaan
https://www.naviri.org/2016/12/pemberian-jaminan-perusahaan.html
Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian pemberian jaminan perusahaan, terkait pemberian kredit pada usaha kecil. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.
Nomor: .......................
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. PT [___] badan hukum berkedudukan di [___], dalam hal ini diwakili oleh [___] selaku Direktur Utama dan untuk melakukan tindakan ini telah mendapat persetujuan dari [___] selaku Direktur I dan [___] selaku Komisaris dari dan karena itu bertindak untuk dan atas nama PT [___].
Selanjutnya disebut PENJAMIN.
2. PT [___], badan hukum berkedudukan di [___], dalam hal ini diwakili oleh [___] selaku Direktur Utama dan untuk melakukan tindakan ini telah mendapat persetujuan dari [___] selaku Komisaris, dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT [___].
Selanjutnya disebut YANG BERHUTANG.
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama pemberian Kredit Usaha Kecil nomor [___] tanggal [___] antara PT [___] dan PT [___].
- Sekarang oleh karena itu PENJAMIN menerangkan bahwa untuk menjamin pembayaran kembali lunas dan tertib serta sebagaimana mestinya atas seluruh jumlah hutang dari yang berhutang tersebut ditambah bunga-bunga, biaya-biaya penagihan dan pengadilan, dan lain-lain biaya yang wajib dibayar oleh YANG BERHUTANG kepada PT Bank [___] (yang selanjutnya disebut BANK) berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pemberian Kredit Usaha Kecil nomor [___] beserta perubahan-perubahan dan penggantiannya yang tidak melebihi jumlah sebesar [___],- ([___] rupiah), maka PENJAMIN dengan ini menjamin dan karena itu berjanji dan mengikat diri terhadap PT [___] berkedudukan di Jakarta, untuk dan atas permintaan dari BANK kepada PENJAMIN, membayar dengan segera dan secara sekaligus lunas semua jumlah uang yang sekarang atau pada suatu waktu nanti terhutang dan wajib dibayar oleh YANG BERHUTAHG kepada PT BANK [___] terutama berdasarkan atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian Kerjasama Kredit Usaha Kecil yang telah dan/atau akan dibuat kemudian beserta perubahan, penambahan atau penggantiannya.
PENJAMIN selanjutnya dengan tegas menyatakan:
1. Bahwa jaminan ini diberikan oleh PENJAMIN kepada dan untuk kepentingan BANK dengan melepaskan segala hak-hak utama (priveleges) yang oleh ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku diberikan kepada seorang PENJAMIN, antara lain (tetapi tidak terbatas pada) hak-hak dan hak-hak utama yang ditetapkan dalam pasal-pasal 1831, 1837, 1847 dan 1849 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Akan mengakui sebagai bukti yang sah dan akan menerima baik, semua data-data yang terdapat dibuku-buku BANK, baik mengenai jenis maupun jumlah yang bersangkutan dengan apa yang terhutang oleh YANG BERHUTANG kepada BANK.
3. Akan membayar jumlah yang termasuk di sub 2 tersebut di atas BANK dan mengakuinya sebagai hutangnya sendiri atas Penagihan pertama BANK tanpa diperlukan suatu teguran atau Pernyataan lalai terlebih dahulu, jika BANK memberitahukan bahwa YANG BERHUTANG tidak memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap BANK.
4. PENJAMIN juga melepaskan haknya untuk meminta kepada BANK guna mengeksekusi barang-barang jaminan lainnya terlebih dahulu sebelum kewajiban-kewajibannya berdasarkan penanggungan/penjaminan hutang ini dilaksanakan.
Dengan demikian jika YANG BERHUTAHG tidak melunasj hutangnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BANK, maka PENJAMIN secara otomatis memberi kuasa yang tidak akan berakhir karena alasan apa pun juga dan dengan hak substitusi kepada BANK untuk menjual barang-barang lainnya milik PENJAMIN kepada Pihak Ketiga menurut ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku bagi BANK.
Dari hasil penjualan barang-barang tersebut BANK diberi kuasa untuk melaksanakan pelunasan hutang YANG BERHUTANG dan bila ada sisanya mengembalikannya kepada PENJAMIN.
5. Penanggungan/penjaminan hutang ini diberikan oleh PENJAMIN masing-masing kepada BANK terhitung mulai tanggal penandatanganan surat/akta Pemberian Jaminan ini dan berlaku terus sampai ada pemberitahuan secara tertulis dari BANK yang menghapuskannya.
6. Khusus dalam hal kepailitan atau dalam hal pembekuan, atau likuidasi atas (perusahaan) YANG BERHUTANG, baik sewaktu masih hidup maupun setelah meninggal dunia, BANK tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari PENJAMIN untuk mengadakan persetujuan atas penyelesaian.
Dalam hal ini BANK masih tetap mempunyai hak tagih terhadap PENJAMIN untuk jumlah seluruhnya.
- PENJAMIN telah mengetahui dan dengan ini menyetujui segala ketentuan dari syarat-syarat yang termaktub dalam Perjanjian Kerjasama Pemberian Kredit Usaha Kecil tersebut di atas, dan PENJAMIN menyetujui untuk melaksanakan dan memenuhi segala ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Surat/Akta Pemberian Jaminan ini.
- Mengenai segala akibat hukum yang timbul dari Surat/Akta ini, dua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri [___].
Jakarta,
Yang Berhutang,
PT [___]
………………………………
Direktur Utama
Menyetujui,
PT [___]
………………………………
Komisaris
Yang menerima pemberian tanggungan, PT BANK
………………………………
Presiden Direktur
Penanggung/Penjamin
PT [___]
………………………………
Direktur Utama
Menyetujui,
PT [___]
………………………………
Komisaris
………………………………
Direktur I
………………………………
Direktur
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli