Contoh Surat Kuasa Terkait Pembelian Tanah Adat
https://www.naviri.org/2016/12/pembelian-tanah-adat.html
Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat kuasa khusus, terkait pembelian tanah adat. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.
SURAT KUASA KHUSUS
No. _____________
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
No.KTP:
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.
Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum yang tetap (domisili) di kantor yang disebutkan di bawah ini, selanjutnya dengan ini memberi kuasa penuh dengan hak subtitusi baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada:
----------------------------, SH., MH;
----------------------------, SH;
----------------------------, SH;
----------------------------, SH;
Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum pada --------------- & PARTNERS, beralamat di ---------------------, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut PENERIMA KUASA.
KHUSUS
Untuk mewakili/mendampingi/bertindak untuk dan atas nama PEMBERI KUASA selaku pihak yang berminat untuk membeli tanah (Pembeli) atas tanah hak milik adat Girik C seluas ± ____ M2 tertulis atas nama _____, yang terletak di Kelurahan _____, Kecamatan _______, Jakarta ______, yang telah jatuh mewaris kepada ahli waris Alm. _________ berdasarkan Ketetapan Fatwa No.______, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta _____ tertanggal _______ dalam menyelesaikan segala permasalahan menyangkut surat-surat atas tanah dimaksud dengan para pihak terkait.
Sehubungan dengan itu, Penerima Kuasa diberi kewenangan untuk mengurus/menangani, mewakili dan mendampingi Pemberi Kuasa mengadakan dan menghadiri pertemuan-pertemuan dengan para pihak sehubungan dengan kuasa yang diberikan, baik di dalam maupun di luar pengadilan di mana pun perkara tersebut akan diperiksa, mendampingi Pemberi Kuasa untuk melakukan pembayaran-pembayaran dan menerima surat tanda terima pembayaran, memberikan pendapat hukum dan memberikan penjelasan sehubungan dengan perkara dimaksud, menyusun, membuat, menandatangani dan mengajukan, membuat atau suruh membuat segala permohonan-permohonan dan segala surat-surat untuk itu, menghubungi, menghadap Notaris-notaris dan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, pejabat-pejabat dalam instansi-instansi yang memiliki hubungan dengan pemberian kuasa ini, baik pemerintah maupun swasta, kantor-kantor pemerintah baik pusat maupun daerah, menghadap pembesar-pembesar negeri termasuk menghadap pejabat Kepolisian Republik Indonesia maupun TNI, di seluruh Indonesia, hadir dan menghadap pejabat Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi maupun Jaksa Agung Negara Republik Indonesia, Hakim-hakim di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, menandatangani akte dading/perdamaian dan melakukan tindakan-tindakan lainnya yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa, dan pada pokoknya menjalankan segala upaya hukum dalam arti seluas-luasnya untuk kepentingan dan mempertahankan hak Pemberi Kuasa.
Jakarta, ___________
PEMBERI KUASA,
-------------------------
PENERIMA KUASA,
----------------------------, SH., MH;
----------------------------, SH;
----------------------------, SH;
----------------------------, SH;