Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Promes Nasabah
https://www.naviri.org/2016/12/jual-beli-promes.html
Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian jual beli promes nasabah dengan penyerahan jaminan. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.
Nomor:..........
- Pada hari ini, hari -----------------------
- Berhadapan dengan saya, (______________), Notaris di (______________), dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nama namanya akan disebut pada akhir akta ini:
I. a. -------------------------------------
b. ---------------------------------------
- Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas dan karenanya bersama-sama sah mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT (______________), berkedudukan di (______________), yang anggaran dasarnya beserta perubahan-perubahannya telah dimuat dalam:
- Berita Negara Republik Indonesia (_____________), Tambahan nomor (_____________);
- Berita Negara Republik Indonesia (_____________), Tambahan nomor (_____________);
- Berita Negara Republik Indonesia tanggal (_____________), Tambahan Nomor (_____________), dan terakhir diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal (_____________), Tambahan Nomor (_____________);
- Dan terakhir diubah dengan akta tanggal (_____________), dibuat di hadapan Tuan (______________), Notaris di (______________), yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal (_____________).
- Sedangkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir dimuat dalam akta tanggal (_____________), dibuat di hadapan (______________), Notaris di (______________).
- Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Komisaris Utama Perseroan, sebagaimana ternyata dari Surat Persetujuan yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, tanggal dilekatkan pada minuta akta ini.
- Selanjutnya akan disebut juga PIHAK PERTAMA.
II. a. -------------------------------------
b. -----------------------------------------
- Menurut keterangannya, mereka bersama-sama bertindak atas kekuatan Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan tertanggal ----------------------- yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris, selaku kuasa Direksi dari dan demikian untuk dan atas nama BANK INDONESIA, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral.
- Selanjutnya akan disebut juga PIHAK KEDUA.
- Para penghadap masing-masing bertindak dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu:
- bahwa Pihak Kedua telah memberikan fasilitas kepada Pihak Pertama dengan jumlah uang sebesar Rp ----------------------------- dalam bentuk Diskonto II;
- sebagaimana ternyata dari ------------------------- (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”);
- bahwa sekarang Pihak Pertama mengajukan permohonan kepada Pihak Kedua untuk:
a. mengubah bentuk fasilitas yang semula Diskonto II menjadi fasilitas kredit dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus atau SBPU Khusus;
b. menambah jumlah fasilitas sebesar Rp ------------------------------
- dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus atau SBP Khusus;
- atas permintaan dari Pihak Pertama, Pihak Kedua telah menyetujui untuk:
a. mengubah bentuk fasilitas dalam Perjanjian tersebut yang semula Diskonto II menjadi fasilitas dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus atau SBPU Khusus;
b. menambah jumlah fasilitas sebesar Rp. ---------------------------- dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus atau SBPU Khusus;
- Sehingga total pinjaman Pihak Pertama menjadi sebesar Rp. ------------------- dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus atau SBPU Khusus;
- Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Pihak Pertama telah saling bersetuju untuk mengubah dan menambah jumlah fasilitas dalam Perjanjian tersebut di atas dan dengan ini membuat/menetapkan perjanjian sebagai berikut:
- Bahwa Pihak Pertama memperoleh persetujuan dari Pihak Kedua untuk memanfaatkan fasilitas yang disebut Surat Berharga Pasar Uang Khusus atau SBPU Khusus, selanjutnya disebut dengan Fasilitas, sebesar Rp ------------------ dengan cara penjualan Promes Nasabah Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ------------dengan jangka waktu sebagai berkut:
- sebesar Rp.----------------- jangka waktu --------bulan;
- sebesar Rp.----------------- jangka waktu --------bulan;
- sebesar Rp.----------------- jangka waktu --------bulan;
Atas penjualan Promes Nasabah tersebut, Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Atas penjualan Promes Nasabah tersebut dikenakan diskonto (________)% (_____________) per tahun dan dibayar di muka.
Seluruh jumlah diskonto untuk seluruh jangka waktu seperti tersebut pada angka 1 telah diterima oleh Pihak Kedua pada waktu Pihak Pertama menerima hasil penjualan Promes Nasabah, dengan memakai suatu tanda penerimaan tersendiri yang sah.
2. Dalam hal Promes Nasabah yang dijual oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat jatuh tempo, tidak dapat ditagih karena alasan apa pun, maka Pihak Pertama dengan ini menjamin pelunasan seluruh tagihan yang telah jatuh tempo tersebut.
3. Untuk lebih memberikan kepastian mengenai jaminan atas pembayaran Promes Nasabah yang dijual Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama (atau pemberi jaminan lainnya) dengan ini bersedia menjaminkan secara pemasangan Hak Tanggungan Peringkat Pertama untuk kepentingan Pihak Pertama sebesar Rp. ------------ atas beberapa bidang tanah yang diuraikan dalam lampiran sebagai berikut:
4. Untuk dapat melakukan jaminan-jaminan seperti tersebut pada angka 3 di atas, maka oleh Pihak Pertama (atau pemberi jaminan lainnya) akan ditandatangani Akta SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN, akta mana dibuat dihadapan saya, Notaris, tertanggal hari ini.
5. Untuk menambah kepastian jaminan guna ketertiban pembayaran Promes-Promes Nasabah, maka Pihak.Pertama (atau penjamin lainnya) bersedia menggadaikan sahamnya di dalam perseroan terbatas PT -------------------
6. Untuk dapat melaksanakan gadai saham-saham tersebut pada angka 5, maka antara Pihak Pertama (atau penjamin lainnya) dengan Pihak Kedua akan menandatangani Akta GADAI SAHAM, tertanggal hari ini, berturut-turut nomor ------------ dan nomor -------------- dan Akta PENYERAHAN SAHAM DAN KUASA, tertanggal hari ini, berturut-turut nomor -------------- dan nomor -------- akta-akta mana dibuat di hadapan saya, Notaris.
7. Atas pemberian Fasilitas ini, Pihak Pertama berjanji untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. Selambat-lambatnya tanggal (_____________) Pihak Pertama baik atas hartanya sendiri untuk milik pemberi jaminan lainnya telah melaksanakan jaminan-jaminan seperti tersebut pada angka 3 dan angka 4 sampai jumlah sekurang-kurangnya (_____________)% (_____________) dari jumlah Fasilitas.
b. Melaksanakan program rehabilitasi yang realistis, mengikat dan terjadwal sebagaimana dilampirkan pada lampiran ------------------ dari akta ini.
c. Menyampaikan laporan mingguan dengan format dan isi sebagaimana dilampirkan pada lampiran dari akta ini.
Apabila Pihak Pertama tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut pada huruf a, b, dan c di atas, maka Pihak Kedua berhak untuk membatalkan sebagian atau seluruh fasilitas yang telah diberikan.
8. Pihak Pertama berjanji untuk tidak melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Ekspansi kredit, kecuali Kredit Usaha Kecil;
b. Memberikan tambahan kredit kepada group;
c. Membangun atau membeli gedung baru;
d. Meningkatkan aktiva netto valuta asing, kecuali bilamana kenaikan tersebut disebabkan karena pengurangan atau pelunasan hutang luar negeri;
e. Pembagian deviden;
f. Melakukan saldo negatif setelah tanggal (_____________), bilamana mengalami saldo negatif kembali setelah tanggal (_____________), akan dikenakan penalti berat berupa:
a. Diwajibkan melunasi saldo negatif selambat-lambatnya dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
b. Bunga yang tinggi yaitu sebesar dua kali denda overdraf ditambah dua kali denda pelanggaran GWM sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau sebesar (_____________) % (dua kali (_____________) %).
c. Apabila bank yang bersangkutan tidak dapat melunasi dalam waktu satu kali dua puluh empat jam, Bank Indonesia akan memberikan kesempatan selama lima hari kerja kepada bank tersebut, dan apabila dalam waktu lima hari kerja bank tidak dapat menyelesaikannya, maka bank dapat dikenakan penghentian sementara dari pengikutsertaan dalam kliring.
Selain itu BANK INDONESIA akan melaksanakan kuasa atas dasar surat kuasa yang sebelumnya telah dibuat oleh pemegang saham untuk mengambil tindakan apa pun, antara lain meliputi:
(1) pengalihan kepemilikan bank dengan atau tanpa kompensasi kepada pemilik lama.
(2) penggabungan (merger) dengan bank lain; dan
(3) penjualan aset bank.
Bagi bank yang berbentuk perseroan terbuka diharuskan memenuhi peraturan perundangan yang berlaku, yang ditetapkan oleh BAPEPAM.
- Mengenai segala biaya-biaya, ongkos-ongkos sehubungan dengan akta ini, seluruhnya wajib dibayar oleh Pihak Pertama.
- Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, Pihak Pertama memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri, atau di pengadilan-pengadilan lainnya yang ditunjuk oleh Pihak Kedua.
- Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.
DEMIKIANLAH AKTA INI
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di (______________), pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh ------------------- keduanya pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di (______________), sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan ---------------
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha